Berbagai Jenis Polis Asuransi
Oleh :
Wahyu Richo R
Beberapa
Jenis Polis Asuransi yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber
dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan
untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :
1.
Menrut tulisan dari blog Bina Selvi
Aldriani, Jenis-jenis Polis Asuransi (Asuransi Kerugian) adalah :
Association
Liability Insurance (Combined D&O Liability and Professional indemnity)
Automobile Liability Insurance
Aviation Hull & Liability Insurance
Bailee Liability Insurance
Business Interruption Insurance (Following Property All Risk, or Machinery Breakdown, or Earthquake)
Comprehensive General Liability Insurance
Construction, Erection All Risk Insurance including its Third Party Liability Insurance
Contra Bank Guarantee
Contractor’s All Risks Insurance including its Third Party Liability
Contractor’s Plant and Machinery Insurance
Crop Insurance
Director’s and Officer’s Liability Insurance
Electronic Equipment Insurance
Employer’s Liability Insurance
Equipment All Risk Insurance
Erection All Risks Insurance including its Third Party Liability
Fidelity Guarantee Insurance
Forwarder and Warehousemen Liability Insurance
Growing Trees Insurance
Hangar keeper’s Liability Insurance
Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance
Hospitalization Insurance
Industrial Property All Risks Insurance
Loss of License Insurance
Machinery Breakdown Insurance
Marine – Builder’s Risk & Third Party Liability Insurance
Marine Cargo Insurance (Export, Import, Land Transit and Inter Island)
Marine Hull & Machinery Insurance
Marine Liability Insurance
Medical Malpractice Insurance
Money Insurance (in the premises and in transit)
Motor Vehicle Insurance
Moveable Property All Risk Insurance
Personal Accident Crew Insurance
Personal Accident Insurance
Professional Indemnity Insurance
Property All Risks Insurance (Fire) for Industrial and non Industrial
Protection and Indemnity
Public Liability Insurance
Ship Repair’s Liability Insurance
Surety Bond
Travel Insurance
Workmen Compensation Insurance
and many others…[1]
Automobile Liability Insurance
Aviation Hull & Liability Insurance
Bailee Liability Insurance
Business Interruption Insurance (Following Property All Risk, or Machinery Breakdown, or Earthquake)
Comprehensive General Liability Insurance
Construction, Erection All Risk Insurance including its Third Party Liability Insurance
Contra Bank Guarantee
Contractor’s All Risks Insurance including its Third Party Liability
Contractor’s Plant and Machinery Insurance
Crop Insurance
Director’s and Officer’s Liability Insurance
Electronic Equipment Insurance
Employer’s Liability Insurance
Equipment All Risk Insurance
Erection All Risks Insurance including its Third Party Liability
Fidelity Guarantee Insurance
Forwarder and Warehousemen Liability Insurance
Growing Trees Insurance
Hangar keeper’s Liability Insurance
Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance
Hospitalization Insurance
Industrial Property All Risks Insurance
Loss of License Insurance
Machinery Breakdown Insurance
Marine – Builder’s Risk & Third Party Liability Insurance
Marine Cargo Insurance (Export, Import, Land Transit and Inter Island)
Marine Hull & Machinery Insurance
Marine Liability Insurance
Medical Malpractice Insurance
Money Insurance (in the premises and in transit)
Motor Vehicle Insurance
Moveable Property All Risk Insurance
Personal Accident Crew Insurance
Personal Accident Insurance
Professional Indemnity Insurance
Property All Risks Insurance (Fire) for Industrial and non Industrial
Protection and Indemnity
Public Liability Insurance
Ship Repair’s Liability Insurance
Surety Bond
Travel Insurance
Workmen Compensation Insurance
and many others…[1]
2.
Menrut tulisan dari blog Bina Selvi
M, Jenis-jenis Polis Asuransi (Asuransi Kendaraan Bermotor) adalah :
Jenis-jenis
Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis
atau macam-macam asuransi kendaraan bermotor sebagian besar terdiri dari 2
(dua) jenis asuransi, yaitu: Jenis Asuransi Comprehenship dan Jenis Asuransi
TLO (Total Loss Only).[2]
- Comprehenship/All Risk: adalah jenis pertanggungan yang harus ditanggung oleh pihak asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan, yaitu jaminan terhadap kerusakan ringan hingga berat bahkan kehilangan kendaraan. Jadi, jika kendaraan mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
- TLO (Total Loss Only): yaitu jaminan terhadap kehilangan kendaraan saja atau jika terjadi kerusakan lebih dari 75% dari harga kendaraan.[3]
Jadi,
jenis asuransi Comprehenship atau All Risk adalah jenis asuransi yang banyak
dipakai pada kendaraan jenis mobil penumpang. Sedangkan jenis asuransi TLO
banyak digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan sepeda motor.
Selain
pilihan di atas, ada berbagai paket asuransi tambahan lainnya seperti
pertanggungan akibat bencana alam dan lain-lain. Besarnya premi untuk All
Risk/Comprehenship lebih besar dari pada premi jenis TLO (Total Loss Only)[4]
3.
Menrut tulisan dari blog Bina Hakim
Simajuntak, Jenis-jenis Polis Asuransi adalah :
Jenis-Jenis
Polis Asuransi Jiwa:
1.
Term of Life Insurance (Polis Asuransi Bermasa/ Eka Waktu) Polis asuransi
bermasa adalah perjanjian untuk sejumlah tahun tertentu dan biasanya tidak
mengandung unsur tabungan. Dalam perjanjian ini, penanggung berjanji akan
membayarkan jumlah nominal polis itu kepada pihak ketiga (beneficiary = pihak
yang berkepentingan ) sekiranya tertanggung meninggal dalam jangka waktu
tertentu. Jika tertanggung tidak meninggal selama jangka waktu tertentu itu,
maka perjanjian itu berakhir yang berarti pemegang polis asuransi tidak bisa
menarik uangnya kembali (tidak ada cash value). (Ali Hasyim, 1993:77). Asuransi
eka waktu sering dipakai untuk jaminan pada pinjaman-pinjaman jangka panjang
(long term) seperti obligasi, hipotik, dan lain sebagainya. Bentuk umum
pembayaran premi pada term insurance adalah level premium yaitu jumlah
pembayaran premi tetap sama selama periode berjalan. (A.Abbas Salim, 2000:34).[5]
2.
Endowment Insurance (Polis Asuransi Dwiguna) Polis dwiguna adalah semacam
kontrak asuransi jiwa di mana perusahaan asuransi berjanji akan membayarkan
sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (pihak yang berkepentingan, ahli
waris) sekaligus jika tertanggung meninggal dalam jangka waktu usia polis, atau
jumlah itu dibayarkan kepada tertanggung jika ia hidup terus sesudah jangka
waktu polis tersebut. (Ali Hasyim, 1993:78) Endowment life insurance mengandung
dua unsur yaitu Asuransi eka waktu (term insurance) dan Pure endowment (alat
untuk menabung), misalnya digunakan untuk biaya pendidikan anak di kemudian
hari ataupun sebagai dana untuk membiayai masa pensiun. Bedanya dengan term
insurance ialah, bilamana kontrak lewat waktunya, maka jumlah uang
pertanggungan tidak akan hilang, jadi bisa diterima kembali. Lamanya kontrak
tergantung kepada perjanjian yang dimuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(A. Abbas Salim, 2000:34)[6]
3.
Whole Life Insurance (Asuransi Jiwa lengkap) Asuransi seumur hidup adalah
sejenis kontrak di mana tertanggung ditanggung untuk seluruh hidupnya. Polis
asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100
tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Perusahaan asuransi
harus membayar klaim kematian pada ahli waris yang meninggal sebelum usia 100
tahun, dan mambayar klaim kehidupan kepada semua yang hidup sampai usia 100
tahun. (Ali Hasyim, 1993:79) Whole life insurance merupakan asuransi dimana
pembayaran premi setiap tahun sama besarnya (level premium). Untuk pembayaran premi
tersebut ditetapkan sekali dan berlaku seumur hidup. (A. Abbas Salim,
2000:34) [7]
4.
Annuity (Annuitet) Annuity (annuitet) bertujuan untuk membentuk “dana” (funds)
agar bisa digunakan pada hari tuanya. Annuitet merupakan instrumen yang penting
dalam perencanaan untuk jaminan finansial selama menjalankan masa pensiun.
Annuitet adalah asuransi jiwa yang sesungguhnya. Ia merupakan asuransi terhadap
hidup terlalu lama yaitu terhadap hidup yang melebihi pencairan berkala modal
yang telah dihimpun.Annuitet adalah kontrak yang menetapkan pendapatan berkala
tertentu bagi hidup annuitant (pemegang annuitet). (Ali Hasyim, 1993:90)[8]
4.
Menrut tulisan dari blog Bina Afrianto
Budi, Jenis-jenis Polis Asuransi (Asuransi Kecelakaan) adalah :
Di
bawah ini adalah jenis-jenis polis Asuransi Kecelakaan Diri terdiri dari :
1.
Individual Personal
Accident Insurance
2.
Group Personal Accident
Insurance
3.
Family Personal Accident
Insurance
4.
Student Personal accident
5.
Trip guard Personal
Accident Insurance[9]
1 Individual Personal Accident Insurance.
adalah
suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus Tertanggung secara
Individu yaitu untuk 1 orang Tertanggung dengan 1 limit pertanggungan. [10]
2 Group Personal Accident Insurance.
adalah
suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas
beberapa orang, minimal 25 peserta.[11]
Penutupan
ini dapat dilakukan secara Name Policy atau Unnamed Policy
-. Name Policy : disebutkan nama-nama
Peserta satu persatu termasuk limit pertanggungannya.
-. Un-named Policy : Tidak disebutkan
Nama-nama Peserta, hanya jumlah peserta saja [12]
3 Family Personal Accident Insurance.
adalah
suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas
satu keluarga, yang terdiri dari ayah, Ibu dan Anak.
Dengan
komposisi jaminan
Suami / Istri …………….. 100.00 %
Istri / Suami …………….. 50.00 %
Anak-anak ……………… 10.00 % / anak
Jaminan A & B
Jaminan D
Contoh : Tn. X
……… Rp. 250.000.000,-- Rp. 25.000.000,--
Istri (Ny. X)
Rp. 125.000.000,-- Rp.
12.500.000,--
3 Anak ……. Rp. 25.000.000,--/anak Rp.
2.500.000,--/anak[13]
4 Student Personal Accident Insurance.
adalah
suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas
para pelayar / siswa sekolah. Dengan komposisi jaminan
Jaminan A …………………
1
Jaminan B ………………….
5 X Jaminan A
Jaminan C ………………….
10 % of A atau B[14]
Masa
Jaminan dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.
Cover A : Jaminan ini
mulai berlaku sejak si anak meninggalkan rumah untuk sekolah, selama jam
pelajaran di Sekolah, termasuk pelajaran tambahan, sampai si anak kembali
kerumah dari sekolah.
b.
Cover B :
Jaminan 24 jam terus menerus.[15]
5 Trip Guard Personal Accident Insurance.
adalah
suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas
Tertanggung yang hendak melaksanakan/melakukan perjalanan.
Periode
pertanggungan disesuaikan dengan lamanya perjalanan yang akan di lakukan, dan dapat
diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. [16]
5.
Menrut tulisan dari blog Bina Look inu , Jenis-jenis
Polis Asuransi adalah :
Polis ditaksir
Polis ditaksir atau valued policy
merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis
dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis
perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.[17]
Untuk harga pertanggungan Rp
10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp.
10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang
disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak
menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih
kecil dari itu.[18]
Bila dialami total loss, maka ganti
rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang
ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan
kerugian.
Polis tidak ditaksir [19]
Polis tidak ditaksir atau unvalued
policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang
dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi
asuransi dan batas maksimal ganti rugi.[20]
Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta
dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami
total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial
loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian
yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka
ganti rugi Rp. 500.000,-
Bila harga perranggungan Rp. 5 juta
dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5
juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.[21]
Polis perjalanan
Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam
perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua
tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari
Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur
yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan,
penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.[22]
Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang
dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan
dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
From
warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal
sampai dengan ke gudang tujuan.[23]
At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari
samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat
tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.[24]
Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat,
tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba
di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.[25]
Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran,
kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga
disebutkan dalam polis.[26]
Polis Waktu
` Polis
waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12
bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar
dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.[27]
6.
Menrut tulisan dari blog Bina Permadi
Kusuma, Jenis-jenis Polis Asuransi (Kombinasi Jenis Polis Dasar) adalah :
Kombinasi
Jenis Polis Dasar
Kombinasi
ini bertujuan agar polis asuransidapat memenuhi kebutuhan khusus yang
diperlukan oleh tertanggung atau pemegang polis. Polis ini merupakan kombinasi
dari berbagai jenis asuransi jiwa dasar seperti asuransi jiwa berjangka, seumur
hidup dan dwiguna.[28]
Jenis kombinasi polis dasar misalnya :
1. Polis asuransi jiwa dwiguna yang
dikombinasikan, Manfaat meniggal tifak terganggu dengan adanya pembayaran uang
pertanggungan bertahap selama masa asuransi berjalan.
2. Polis asuransi jiwa gabungan
(berlaku untuk satu jiwa), manfaat diberikan apabila
ada yang meninggal terlebih dahulu
atau yang terakhir meninggal.
3. Polis asuransi Jiwa anak-anak,
ditujukan untuk anak yang berusia antara 1 hari sampai 16 tahun yang bertujuan
untuk menyediakan dana pendidikan dimana anak sudah diasuransikan sejak awal
sehingga premi rendah dan kemungkinan kalau sudah dewasa tidak bias memiliki
asuransi jiwa. Polis ini memiliki 3 variasi yakni Polis Dwiguna + asuransi
tambahan, Polis Dwiguna ditangguhkan dan Polis Dwiguna yang berdampak pada jiwa
orang tua. [29]
Menurut
pendapat saya berdasarkan kesimpulan saya Jenis-jenis polis dapat dibagi
berdasarkan jenis dalam setiap kategorinya seperti :
Jenis-jenis
Polis Asuransi Jiwa:
1.
Term of Life Insurance (Polis Asuransi Bermasa/ Jangka Waktu)
2.
Endowment Insurance (Polis Asuransi Dwiguna)
3.
Whole Life Insurance (Asuransi Jiwa lengkap)
4.
Annuity (Annuitet) dan [30]
Jenis-jenis
Asuransi Kebendaan seperti :
Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis
atau macam-macam asuransi kendaraan bermotor sebagian besar terdiri dari 2
(dua) jenis asuransi, yaitu: Jenis Asuransi Comprehenship dan Jenis Asuransi
TLO (Total Loss Only).[31]
- Comprehenship/All Risk: adalah jenis pertanggungan yang harus ditanggung oleh pihak asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan, yaitu jaminan terhadap kerusakan ringan hingga berat bahkan kehilangan kendaraan. Jadi, jika kendaraan mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
- TLO (Total Loss Only): yaitu jaminan terhadap kehilangan kendaraan saja atau jika terjadi kerusakan lebih dari 75% dari harga kendaraan.[32]
Menurut saya
polis asuransi adalah seperti yang ditulis diatas bahwa
1.
Polis asuransi jiwa dwiguna yang dikombinasikan, Manfaat meniggal tifak
terganggu dengan adanya pembayaran uang pertanggungan bertahap selama masa
asuransi berjalan.
2. Polis asuransi jiwa gabungan
(berlaku untuk satu jiwa), manfaat diberikan apabila
ada yang meninggal terlebih dahulu
atau yang terakhir meninggal.
3. Polis asuransi Jiwa anak-anak,
ditujukan untuk anak yang berusia antara 1 hari sampai 16 tahun yang bertujuan
untuk menyediakan dana pendidikan dimana anak sudah diasuransikan sejak awal
sehingga premi rendah dan kemungkinan kalau sudah dewasa tidak bias memiliki
asuransi jiwa. Polis ini memiliki 3 variasi yakni Polis Dwiguna + asuransi
tambahan, Polis Dwiguna ditangguhkan dan Polis Dwiguna yang berdampak pada jiwa
orang tua
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[5] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[6] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[7] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[8] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[9] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[10] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[11] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[12] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[13] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[14] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[15] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[16] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[17] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[18] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[19] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[20] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[21] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[22] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[23] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[24] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[25] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[26] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[27] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[28] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[29] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[30] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[31] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[32] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar