Sumber : http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
Diunduh : 27
November 2014
Penulis : Hadi
Mutaqqin
Judul : Pengertian
Hak Tanggungan
Pengertian Hak
Tanggungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai induk peraturan
perundang-undang tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, tidak
mengatur secara tegas tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 51
UUPA dinyatakan bahwa :
“Hak Tanggungan yang dapat dibebankan
pada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagaimana diatur dalam
Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 1
angka 1 UUHT pengertian Hak Tanggungan adalah:
“Hak Tanggungan adalah hak atas
tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjunya disebut
Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lainnya”
Dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan diharapkan akan memberikan suatu
kepastian hukum tentang pengikatan jaminan dengan tanah berserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah tersebut sebagai jaminan yang pengaturannya selama
ini menggunakan ketentuan-ketentuan Hypotheek dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya
adalah hak tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun, pada
kenyataannya seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman dan hasil
karya yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan
jaminan turut pula dijaminkan. Sebagaimana diketahui bahwa Hukum Tanah Nasional
didasarkan pada hukum adat, yang menggunakan asas pemisahan Horizontal, yang
menjelaskan bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah tidak
dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut. Penerapan asas tersebut tidak
mutlak, melainkan selalu menyesuaikan dan memperhatikan dengan perkembangan
kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat. Sehingga atas dasar itu UUHT
memungkinkan dilakukan pembebanan Hak Tanggungan yang meliputi benda-benda
diatasnya sepanjang benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah
bersangkutan dan ikut dijadikan jaminan yang dinyatakan secara tegas dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Menurut Purwahid Patrik, dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan bahwa Hak
Tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah yang kuat harus mengandung
ciri-ciri :
1. Memberikan kedudukan yang
diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (droit de preference), hal ini
ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat (1); Apabila debitor cidera
janji (wanprestasi), maka kreditor pemegang hak tanggungan berhak menjual tanah
yang dibebani Hak Tanggungan tersebut melalui pelelangan umum dengan hak
mendahului dari kreditor yang lain.
2. Selalu mengikuti obyek yang
dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite), hal ini
ditegaskan dalam Pasal 7; Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi
kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Meskipun obyek Hak Tanggungan telah
berpindah tangan dan mejadi milik pihak lain, namun kreditor masih tetap dapat
menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi apabila debitor cidera janji
(wanprestasi).
3. Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya, hal ini diatur dalam Pasal 6. Apabila debitor cidera janji
(wanprestasi), maka kreditor tidak perlu menempuh acara gugatan perdata biasa
yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Kreditor pemegang Hak
Tanggungan dapat menggunakan haknya untuk menjual obyek hak tanggungan melalui
pelelangan umum. Selain melalui pelelangan umum berdasarkan Pasal 6, eksekusi
obyek hak tanggungan juga dapat dilakukan dengan cara “parate executie” sebagaimana
diatur dalam Pasal 224 HIR dan Pasal 158 RBg bahkan dalam hal tertentu
penjualan dapat dilakukan dibawah tangan.
Hak Tanggungan membebani secara
utuh obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian darinya. Dengan telah dilunasinya
sebagian dari hutang yang dijamin hak tanggungan tidak berarti terbebasnya
sebagian obyek hak tanggungan beban hak tanggungan, melainkan hak tanggungan
tersebut tetap membebani seluruh obyek hak tanggungan untuk sisa hutang yang
belum terlunasi. Dengan demikian, pelunasan sebagian hutang debitor tidak
menyebabkan terbebasnya sebagian obyek hak tanggungan. Menurut ketentuan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa hak tanggungan
bersifat tidak dapat dibagibagi (ondeelbaarheid). Sifat tidak dapat dibagi-bagi
ini dapat disimpangi asalkan hal tersebut telah diperjanjikan terlebih dahulu
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sehingga, hak tanggungan hanya
membebani sisa dari obyek hak tanggungan untuk menjamin sisa hutang yang belum
dilunasi asalkan hak tanggungan tersebut dibebankan kepada beberapa hak atas
tanah yang terdiri dari beberapa bagian yang masingmasing merupakan suatu
kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat dinilai secara tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar