JAMINAN PERORANGAN
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
penjelasan tentang Jaminan Perorangan yang meliputi apa saja permasalahan atau
informasi tentang Hak Tanggungan yang dikemukakan oleh beberapa penulis /
beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan
kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi pembaca ialah sebagai
berikut ini :
1. Menurut tulisan dari blog Radityowisnu,
Pengertian Jaminan Perorangan adalah :
A. Pengertian Jaminan Perorangan
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtoch. Ada yang menyebutkan dengan istilah jaminan immateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi M.S., mengartikan jaminan
immateriil (perorangan) adalah:
“jaminan yang
menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
umumnya”.[1]
Pengertian jaminan perorangan menurut Soebekti:
“Suatu
perjanjian antara SEOrang
kreditur dengan SEOrang ketiga,
yang menjamin dipenuhinya kewajiban si debitur. Ia bahkan dapat diadakan di
luar (tanpa) si berhutang(debitur) tersebut”
Maksud adanya
jaminan ini menurut Soebekti adalah untuk pemenuhan kewajiban si debitur yang
dijamin pemenuhan seluruhnya atau sebagian, harta benda si penjamin dapat
disita dan dilelang menurut ketentuan-ketentuan pelaksanaan eksekusi
pengadilan.
Dalam jaminan
perorangan tidak ada benda tertentu yang diikat dalam jaminan, sehingga tidak
jelas benda apa dan yang mana milik pihak ketiga yang dapat dijadikan jaminan
apabila debitur ingkar janji, dengan demikian para kreditur pemegang hak
jaminan perseorangan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren saja. [2]
B. Jenis
Jaminan Perorangan
Jaminan
perorangan dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam:
1.
Penanggungan (borg) adalah
orang lain yang dapat ditagih;
2.
Tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng;
3.
Akibat tanggung renteng pasif:
Hubungan hak bersifat ekstern: hubungan hak antara para debitur dengan
pihak lain (kreditur).
Hubungan hak bersifat intern: hunbungan antara sesam debitur satu dengan
yang lainnya.
4.
Perjanjian garansi (Pasal 1316 KUHPerdata) yaitu bertanggung jawab guna
kepentingan pihak ketiga.[3]
C. Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata.
Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu
perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya
untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”
(Pasal 1820 KUHPerdata)
Alasan adanya
perjanjian penanggungan utang ini antara lain karena si penanggung mempunyai
persamaankepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan
kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya sipenjamin sebagai direktur
perusahaan selaku pemegang saham terbanyak secara pribadi ikut menjamin
hutang-hutang perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang
perusahaan itu dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan
cabang.[4]
Akibat-akibat
penanggungan antara kreditur dan penanggungnya
Pada prinsipnya,
penganggung utang tidak wajib membayar utang debitur pada kreditur,
kecualidebitur lalaimembayar utangnya.
Untuk membayar
utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan
dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya (pasal 1831 KUHPerdata)
Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu
disita dan dijual untuk melunasi hutangnya, jika:
a. Dia
(penanggung utang) telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut
barang-barang debitur lebihdahulu disita dan dijual;
b. Ia
telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung,
dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas asas utang-utang
tanggung-menanggung;
c. Debitur
dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara
pribadi;
d. Debitur
dalam keadaan pailit; dan
e. Dalam
hal penanggungan yang diperintahkan hakim (pasal 1832KUHPerdata)[5]
Akibat-akibat
penanggungan antara debtur dan penanggung dan antara para penanggung
Hubungan hukum
antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah
dilakukannya pembayaran debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihakpenanggung
menuntut kepada debitur supaya membayar apayang telah dilakukan oleh penanggung
kepada kreditur. Disamping penanggung utang juga berhak menuntut: [6]
a. Pokok
dan bunga
b. Penggantian
biaya,kerugian,dan bunga.
Disamping itu,
penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatannya bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a. Bila
ia digugat dimuka hakim untuk membayar
b. Bila
debitur berjanjiuntuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu
tertentu
c. Bila
utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan
untukpembayarannnya
d. Setelah
lewat waktu 10 tahun, jika perikatan pokoktidak mengandung suatu jangka
waktutertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian
sifatnya, sehingga tidak dapat diakhiri sebelumlewat waktu tertentu.
Hubungan antara
penanggung dengan debitur disajikan berikut ini.jika berbagai orang telah
mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk SEOrang debitur dan untuk utang
yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada
penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.[7]
Hapusnya penanggungan utang
Hapusnya penanggungan hutang diatur dalam pasal 1845-1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya, pasal ini menunjuk kepada pasal 1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1846, 1938, dan 1984 KUHPerdata.
Didalam pasal
1381,ditentukan 10 cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang yaitu
pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau
penitipan; pembaruan hutang; kompensasi hutang; pencampuran hutang; pembebasan
utang; musnahnya barang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya
syarat pembatalan.[8]
CONTOH
SEDERHANA DARI JAMINAN PERORANGAN
- Bu Aminah SEOrang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
- Ani SEOrang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.[9]
Jadi dalam hukum
jamianan perorangan harus ada hubungan antara si peminjam dengan si penjamin
yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan.
Contoh lain:
Rani mempunyai hutang sebesar Rp 10jt kepada Maya, untuk pembiayaan renovasi
rumah. Untuk menjamin Rani akan membayar hutangnya kepada Maya, maka Dewi
(tante Rani) yang akan menjamin pelunasan hutang Rani bilamana Rani tidak
membayar. Jadi intinya bila Rani nanti tidak bisa membayar hutang sebesar
Rp. 10jt tersebut, maka Dewi yang akan melunasi kewajiban Rani ke Maya.[10]
Bentuk
penjaminan yang diberikan oleh Dewi tersebut dalam istilah hukumnya disebut
juga Jaminan Perorangan (persoonlijke zekerheid) atau borgtocht atau dalam
istilah bisnis sehari-hari disebut juga “personnal guarantee” sebagaimana
diatur dalam pasal 1820 KUHPerdata. Rani (dalam praktik disebut sebagai
“debitur”), sebagai pihak yang dijamin pengembalian hutangnya oleh Dewi (dalam
praktik disebut sebagai “Penjamin”), tidak selalu harus mengetahui bahwa hutang
dia telah dijamin pengembaliannya oleh Dewi. Karena jaminan yang diberikan oleh
Dewi tersebut bisa juga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Rani.[11]
Pemberian
jaminan tersebut di dalam praktek hukum perbankan sehari-hari digunakan sebagai
jaminan pelengkap, yang sifatnya melengkapi pemberian jaminan yang sudah ada.
Karena berbeda dengan Jaminan Kebendaan sebagaimana yang telah diuraikan pada
bab sebelumnya, dalam Jaminan perorangan tersebut tidak disebutkan mengenai
suatu harta tertentu milik Penjamin yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan
kewajiban debitur kepada Bank/Lembaga Pembiayaan. [12]
Sebagai contoh,
pada saat Dewi memberikan jaminan pelunasan hutang Rani kepada Maya, Dewi tidak
menetapkan suatu harta tertentu miliknya sebagai jaminan kepada Maya. Namun
demikian, berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, maka
seluruh harta benda milik Dewi dijadikan jaminan atas pelunasan jaminan yang
diberikan oleh Dewi tersebut. Dalam hal terjadi eksekusi, dimana Dewi harus
membayar hutang Rani kepada Maya, maka pemenuhan hutang oleh Dewi kepada Maya
tersebut dapat diambilkan dari harta benda Dewi apa saja, kecuali yang sudah
dibebani dengan jaminan lainnya seperti halnya Hak Tanggungan, Gadai ataupun
Hipotik. [13]
D.
BENTUK JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK
Jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal
guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan
jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang
berbadan hukum.
Dalam
perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan
saja, melainkan bisa juga:[14]
1.
Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee,
Contohnya:
PT Priyatama memberikan Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan) atas
pengembalian hutang Arief sebesar Rp. 1 Milyar kepada Bank ABC. Total kekayaan
PT Priyatama adalah sebesar Rp. 3Milyar. Kemudian PT. Priyatama juga menjamin
hutang dari Budi sebesar Rp. 3 Milyar kepada Bank XYZ. Suatu saat hutang dari
Arief pada Bank ABC macet. Kemudian hutang Budi kepada bank XYZ juga macet. Hal
ini mengakibatkan PT Priyatama harus memenuhi kewajibannya kepada 2 pihak.
Padahal total kekayaannya yang hanya sebesar Rp. 3Milyar tidak mencukupi untuk
memenuhi kedua kewajiban tersebut yang berjumlah Rp. 4 Milyar.
Dalam
hal demikian, maka baik Bank ABC maupun Bank XYZ harus menanggung resiko berupa
kegagalan PT. Priyatama untuk memenuhi komitmennya. Karena harta bendanya tidak
mencukupi. [15]
2.
Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan
Penawaran (bid bond)
b. Jaminan
Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan
Uang muka
d. Penerbitan
Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).[16]
2. Menurut tulisan dari blog Vebrianto Idrus,
Pengertian Jaminan Perorangan /Penanggungan adalah :
Sifat Perjanjian Penanggungan ada
beberapa, yaitu:
1.
Merupakan jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya pihak ketiga
(badan hukum) yang menjamin pemenuhan prestasi manakala Debiturnya wanprestasi.
Pada jaminan yang bersifat perorangan demikian pemenuhan prestasi hanya dapat
dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu Debitur atau penanggungnya.[17]
2.
Bersifat accesoir, yakni perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya.
Perjanjian penanggungan akan batal demi hukum atau hapus jika perjanjian pokok
juga batal demi hukum atau hapus. [18]
3.
Untuk perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak
ikut batal meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan. [19]
- misalnya Perjanjian Pokok dibuat
oleh orang yang tidak cakap, sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi
maka perjanjian penanggungannya dianggap tetap sah.
4.
Bersifat sepihak dimana hanya penanggung yang harus melaksanakan
kewajiban, tetapi adakalanya Kreditur menawarkan suatu prestasi sehingga pihak
ketiga mau menjadi penanggung dan dalam keadaan demikian perjanjian bersifat
timbal balik.[20]
5.
Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan
pokoknya tetapi boleh lebih kecil. Jika penanggung lebih besar maka yang
dianggap sah hanya yang sebesar utang pokok (Pasal 1822 BW). [21]
6.
Bersifat subsidiair, jika ditinjau dari sudut cara pemenuhan prestasi.
Hal ini berdasarkan Pasal 1820 BW bahwa penanggung mengikatkan diri untuk
memenuhi perutangan Debitur manakala Debitur sendiri tidak memenuhinya. Ini
berarti penanggung hanya terikat secara subsidiair karena hanya akan
melaksanakan prestasi jika Debitur tidak memenuhinya sedang Debitur yang harus
tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan prestasi tersebut dan setelah
penanggung melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak regres terhadap Debitur.[22]
7.
Beban pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas
tertentu juga mengikat si penanggung.[23]
8.
Penanggungan diberikan untuk menjamin pemenuhan perutangan yang timbul
dari segala macam hubungan hukum baik yang bersifat perdata maupun yang
bersifat hukum publik, asalkan prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk
uang. [24]
Bentuk perjanjian penanggungan
menurut ketentuan undang-undang, adalah bebas tidak terikat oleh suatu bentuk
tertentu, bisa lisan atau tertulis yang dituangkan dalam suatu akta. Namun
untuk kepentingan pembuktian maka pada prakteknya umumnya dibuat dalam bentuk
tertulis, seperti dengan akta notaris atau formulir baku dari bank. Perjanjian
penanggungan harus dinyatakan secara tegas tidak boleh secara tersirat oleh penanggung
atas hal-hal apa saja yang akan ditanggungnya. Hal ini gunanya agar penanggung
terlindung atas tanggung jawab terhadap hal-hal lain yang tidak ditanggungnya.[25]
Fungsi dari Akta Penanggungan ini
adalah :
- Sebagai alat pembuktian tentang
adanya penanggungan tersebut oleh penanggung;
- Memuat ketentuan-ketentuan
ataupun janji yang mengatur perjanjian penanggung tersebut.[26]
3. Menurut tulisan dari blog Vebrianto Idrus, yang dapat menjadi
obyek penanggungan adalah :
1.
Pelaksanaan
Perjanjian Pokoknya, yang berupa :
- Pelunasan hutang yang berupa uang,
maksimum sebesar utang pokoknya. Bisa lebih kecil dari utang pokok tapi tidak
bisa lebih besar. Jika diperjanjikan lebih besar dari utang pokok maka menurut
Pasal 1822 BW, yang sah hanya sebesar uang pokoknya saja sedangkan sisanya bisa
saja penanggung tidak usah membayarnya
- Prestasi yang tidak berwujud uang maka
dapat diberikan dengan menilai prestasi tersebut dengan uang.
- Prestasi berupa melaksanakan pekerjaan,
mis. dalam penanggungan pembangunan, menanggung menyelesaikan pekerjaan atau
perbaikan-perbaikan pada rumah sewa.
2.
Pelaksanaan
dari akibat Perjanjian Pokoknya (Penanggungan tak terbatas), mis. biaya-biaya
gugatan pada Kreditur, segala biaya untuk memperingatkan penanggung agar
melaksanakan kewajibannya (pasal 1825 BW).[27]
4. Menurut tulisan dari blog Vebrianto Idrus, Macam-macan
Penanggung adalah :
Untuk menjamin pemenuhan suatu perjanjian pokok maka adalah
kalanya dalam perjanjian penanggungan ada beberapa penanggung, yaitu :
1.
Penanggung
Utama (hoofdborg) dan Penanggung Belakang (achterborg).
Penanggung Utama (hoofdborg) berfungsi untuk menanggung Debitur memenuhi
kewajibannya sedangkan Penanggung Belakang (achterborg), berfungsi untuk
menanggung Penanggung Utama memenuhi kewajibannya. Jika Penanggung
Belakang telah memenuhi seluruh kewajiban debitur maka ia mempunyai hak
menuntut kembali pembayaran (hak regres) tersebut pada si Penanggung Utama
tidak bisa langsung ke Debitur karena Penanggung Belakang tidak mempunyai hak
regres terhadap Debitur. Penanggung Utama yang telah memenuhi seluruh
kewajiban Debitur maka ia mempunyai hak regres pada Debitur tetapi tidak
terhadap Penanggung Belakang. [28]
2.
Penanggung
Pertama dan Penanggung Kedua
Penanggung Pertama dan Kedua bersama-sama mengikatkan diri selaku
penang-gung dari suatu hutang, dimana untuk pemenuhan prestasinya maka pihak
Kreditur harus menuntut pada Penanggung Pertama terlebih dahulu. Jika
Penanggung Pertama tidak mampu memenuhi prestasi tersebut maka Kreditur baru
boleh menuntut pada penanggung kedua. Jika Penanggung Pertama telah memenuhi
prestasi tersebut maka ia hanya mempunyai hak regres pada Debitur tidak pada
Penanggung Kedua. Demikian pula jika Penanggung Kedua telah memenuhi prestasi
tersebut maka ia mempunyai hak regres baik pada Debitur maupun pada Penanggung
Pertama.[29]
3.
Penanggung
Solider
Penanggung solider adalah penanggung yang mengikatkan dirinya bersama-sama
dengan Debitur untuk pemenuhan suatu prestasi secara tanggung menanggung.
Kreditur dapat langsung menuntut pemenuhan prestasi pada debitur maupun pada
penanggung terlebih dulu [30]dari
Debitur untuk memenuhi prestasi tersebut. Jadi kedudukan penanggung dengan
debitur setara.[31]
4.
Penanggung
atas Pemecahan Pemenuhan Prestasi
Beberapa penanggung yang mengikatkan diri untuk bersama-sama melakukan
pemenuhan prestasi dari satu Debitur yang sama. Meskipun diatur dalam Pasal
1836 BW bahwa jika beberapa orang mengikatkan diri sebagai penanggung untuk
seorang Debitur dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung
terikat untuk seluruh hutang tersebut tetapi masing-masing penanggung berhak
untuk menuntut agar Kreditur membagi-bagi terlebih dahulu piutangnya sehingga
masing masing penanggung hanya menanggung sebagian hutang Debitur tersebut.
Tuntutan pemecahan hutang ini harus diajukan pada saat mereka digugat untuk
pertama kalinya dimuka Hakim dan sebelum melakukan pembayaran, masing-masing
penanggung berhak menuntut Kreditur untuk melakukan pemecahan piutangnya
tersebut. Jika tidak dilakukan hal ini maka ketentuan Pasal 1836 BW yang
berlaku yakni jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung
untuk seorang Debitur dan untuk hutang yang sama, maka masing-masing penanggung
terikat untuk seluruh hutang itu. Jika ada satu penanggung yang telah membayar
utang tersebut maka ia dapat menuntut Debitur untuk mengembalikan pembayarannya
(Hak Regres) sedangkan ia baru mempunyai hak regres terhadap
penanggung-penanggung lainnya jika ia dinyatakan pailit atau digugat didepan
pengadilan. [32]
5.
Menurut tulisan
dari blog Radityowisnu, Hak Penanggung Terhadap Kreditur
Serta Hak Penanggung Terhadap Debitur adalah :
Hak penanggung terhadap kreditur sebagai berikut:
1.
Hak
untuk menuntut lebih dahulu
Berdasarkan Pasal 1831 BW, Penanggung berhak untuk menuntut agar harta
benda si Debitur disita dan dijual/dilelang terlebih dahulu untuk melunasi
utangnya. Kemudian jika tidak mencukupi barulah penanggung wajib membayar utang
Debitur tersebut. Jadi disini penanggung baru akan bertindak sebagai Borg kalau
barang-barang Debitur yang disita dan dijual belum mencukupi utangnya pada
kreditur. Penyimpangan terhadap pasal ini dapat dilakukan jika :
a.
Telah
diperjanjikan sebelumnya antara penanggung dengan kreditur bahwa penanggung
akan melepaskan hak istimewanya untuk menuntut agar harta benda disita dan
dijual terlebih dahulu baru ia melaksanakan kewajibannya sebagai penanggung.
Umumnya perjanjian ini atas inisiatif kreditur supaya ia dapat langsung
menuntut penanggung jika debiturnya wanprestasi. [33]
b.
Hubungan
Penanggung dengan Debitur adalah perutangan secara tanggung menanggung, sehingga
hubungan ini tunduk pada perjanjian perutangan tanggung menanggung[34]
c.
Jika
si Debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang mengenai dirinya secara
pribadi.[35]
d.
Jika
si Debitur dalam keadaan pailit.[36]
e.
Jika
penanggungan itu diperintah oleh hakim. [37]
Umumnya dalam praktek senantiasa dibuat perjanjian untuk
menyimpang dari Pasal 1831 BW ini, saking seringnya kebiasaan ini dilakukan
dalam perjanjian maka kebiasaan ini (yaitu janji untuk melapaskan hak untuk
menuntut terlebih dahulu) harus dianggap diam-diam telah tercantum dalam
perjanjian penanggungan. Sedangkan apabila Pasal 1831 BW ini akan diterapkan
maka harus secara tegas dicantumkan dalam perjanjiannya. Penanggung yang akan
menuntut hak penjualan lebih dahulu harus menentukan barang-barang yang mana
dari Debitur yang akan dijual terlebih dahulu untuk membayar utangnya setelah
membayar ongkos-ongkos untuk penyitaan dan penjualan. Penanggung tidak boleh
menunjuk barang debitur yang dalam keadaan sengketa, barang-barang yang dibebankan
Hak tanggungan atau barang yang tidak berada dalam kekuasaannya dan barang yang
berada di luar wilayah Indonesia. [38]
2.
Hak
untuk membagi utang
Menurut Pasal 1836 BW, jika dalam perjanjian penanggungan terdapat
beberapa orang penanggung untuk suatu hutang dan untuk seorang Debitur maka
masing-masing penanggung terikat untuk seluruh hutang dan dalam Pasal 1837 BW
dikatakan bahwa Kreditur mempunyai hak untuk membagi piutangnya atas
bagian-bagian ke masing-masing penanggung pada saat penanggung-penanggung ini
digugat. Sebenarnya kedua ketentuan ini saling bertentangan karena disatu pihak
menentukan bahwa masing-masing penanggung terikat untuk seluruh hutang namun
dipihak lain memberi hak kepada Kreditur untuk membagi-bagi piutangnya kepada
masing-masing penanggung atas bagian-bagian tertentu untuk dipertanggung
jawabkan oleh masing-masing penanggung. Dalam kenyataannya dilapangan, hak ini
selalu diperjanjikan untuk dikesampingkan atau penanggung harus melepaskan hak
ini sehingga yang terjadi adalah perutangan tanggung menanggung antara para
penanggungnya. Oleh karena itulah maka terhadap perjanjian penanggungan ini
berlaku juga ketentuan mengenai perutangan tanggung menanggung,[39]
yaitu :
- Pasal 1280 BW, bahwa masing-masing
debitur dapat dituntut untuk seluruh utang dan pemenuhan utang oleh salah
seorang debitur akan membebaskan debitur-debitur lainnya terhadap piutang
kreditur.[40]
- Pasal 1283 BW, bahwa jika salah satu
debitur yang ditagih oleh kreditur maka tidak ada kemungkinan bagi debitur ini
untuk meminta agar hutangnya dipecah. [41]
- Pasal 1284 BW, bahwa tuntutan yang
telah dilakukan ke salah seorang debitur tidak menutup kemungkinan kreditur
untuk menuntut pembayaran lagi ke debitur lainnya, sepanjang belum ada
pelunasan utang tersebut. Tetapi jika Kreditur yang sendiri ingin memecahkan
piutangnya atas bagian-bagian untuk penanggung maka ia tidak dapat menarik
kembali pemecahan itu meskipun ternyata bahwa diantara beberapa penanggung
tersebut telah berada dalam keadaan tidak mampu pada saat ia memecah piutangnya
tersebut. Hal ini juga berlaku pada perutangan tangung menanggung pasif
(debiturnya lebih dari satu orang).[42]
3.
Hak
untuk mengajukan tangkisan gugat
Si penanggung untuk menolak melaksanakan kewajibannya dapat menggunakan
alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh debitur kepada kreditur, kecuali
alasan yang menyangkut pribadi debitur sendiri. Jadi tangkisan-tangkisan yang
dikemukakan atau yang digunakan oleh Debitur kepada Kreditur karena tidak
melaksanakan prestasi (menyangkut perjanjian pokoknya) dapat pula digunakan
oleh penanggung terhadap kreditur. Misalnya pada perjanjian pokoknya, Debitur
tidak mengembalikan pinjamannya ke kreditur karena kreditur sendiri juga ada
pinjaman pada debitur. Maka alasan ini dapat digunakan pula oleh penanggung
untuk tidak melaksanakan kewajibannya terhadap kreditur. Sedangkan jika alasan
yang diajukan oleh debitur menyangkut pribadinya maka hal ini tidak bisa
dijadikan alasan juga oleh penanggung.[43]
4.
Hak
untuk diberhentikan dari penanggungan karena terhalang melakukan subrogasi
akibat perbuatan kesalahan Kreditur
Dalam Pasal 1848 BW, dikatakan bahwa penanggung berhak untuk diberhentikan
dari penanggungan jika karena perbuatan Kreditur sipenanggung menjadi terhalang
atau tidak dapat lagi bertindak terhadap hak-haknya, hak tanggungannya dan
hak-hak utama dari kreditur. Penanggung yang telah membayar utang Debitur ke
Kreditur secara hukum akan menggantikan kedudukan Kreditur tersebut terhadap
Debitur. Jika hal ini tidak terlaksana karena kesalahan dari Kreditur sendiri
maka akibatnya penanggungan akan diberhentikan sebagai penanggung dan
perjanjian penanggungan akan batal. Dalam praktek hal ini bisa terjadi karena
jika Debitur melakukan wanprestasi maka Kreditur akan lebih mengutamakan
menjual barang jaminannya diluar jaminan perorangan terlebih dahulu. Kalau
hasil penjualan ini belum cukup barulah Kreditur akan menuntut penanggung, jadi
tidak langsung menuntut ke penanggung. Tindakan Kreditur inilah yang dianggap
dapat merugikan penanggung karena dengan dijualnya benda-benda yg dijadikan
jaminan hutang, si penanggung menjadi tidak terjamin dengan benda-benda jaminan
itu, yang akan beralih karena kepadanya karena subrogasi, jika ia membayar
utang Debitur nantinya. Oleh karena itulah ia dianggap berhak dihentikan
sebagai penanggung, melepaskan diri dari penanggungan. Ini kalau ditinjau dari
segi kepentingan si Kreditur tentu sangat memberatkan sebab itu dalam
prakteknya diperbankan hak ini selalu diperjanjikan secara tegas tercantum
dalam akta penanggunga agar si penanggung melepaskan hak demikiannya. [44]
Hak penanggung terhadap debitur sebagai berikut:
Penanggung yang telah melakukan pembayaran utang Debitur
baik secara suka rela atau karena putusan hakim yang mengharuskan atau
menghukum penanggung untuk membayar, dengan sepengetahuan maupun tanpa
sepengetahuan mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1.
Hak
Regres atau hak menuntut kembali, yaitu hak untuk menuntut Debitur mengganti
pembayaran yang telah dilakukan (Pasal 1839 BW).
Hak Regres yang dituntut dapat berupa :
- Hutang pokok, bunga maupun biaya-biaya
yang timbul.
- Penggantian kerugian (yang berupa
biaya, kerugian dan bunga) jika ada alasan untuk itu.
Hak regres ini
merupakan hak Penanggung sendiri, sehingga Penanggung juga bisa menuntut pengembalian
lain disamping utang pokok dan bunga dari debitur. Hak Regres ini meliputi
juga:
- Pembayaran ongkos perkara, yaitu ongkos
perkara yang telah dibayar oleh penggugat karena dia digugat oleh Kreditur
untuk memenuhi hutang Debitur. Penanggung hanya dpt menuntut pembayaran ongkos
perkara kepada debitur jika ia memberitahukan tentang adanya gugat dari
Kreditur terhadapnya tidak terlambat.
- Pembayaran bunga, yaitu bunga terhadap
hutang pokok yg telah dibayar oleh Penanggung.
- Pembayaran kerugian. Penanggung berhak
untuk menuntut pengganti kerugian yang lain yang dideritanya sebagai akibat
pemenuhan perutangan dalam penanggungan. Misalnya kerugian-kerugian yang timbul
karena adanya penyitaan, penjualan terhadap benda penanggung oleh si Kreditur. [45]
2.
Menggantikan
semua kedudukan Kreditur jika Penanggung telah melakukan pembayaran utang
Debitur pada Kreditur. (Pasal 1840 BW). Sebagai pengganti kedudukan Kreditur
karena subrogasi, Penanggung tidak mempunyai hak menuntut penggantian kerugian seperti
pada Hak Regres. Penanggung hanya memperoleh hak-hak kreditur terhadap si
Debitur, termasuk jaminan-jaminan accesoir yang melekat pada hak kreditur yang
diganti. Hak-hak yang ikut beralih dari Kreditur ke Penanggung yang telah
melunasi utang Debitur pada Kreditur karena subrogasi adalah hak-hak jaminan
yang diadakan untuk menjamin dipenuhinya perutangan pokok yang berupa :
- Hak Tanggungan yang diberikan kepada
Kreditur sebagai jaminan, yaitu mempunyai hak untuk menjual benda jaminan atas
kekuasaan sendiri (karena telah diperjanjian untuk menjual atas kekuasaan
sendiri), berwewenang untuk mendapat pemenuhan hutang didahulukan dari kreditur
yg lain (Hak Voorrang) dari hasil penjualan tersebut. Kreditur harus
menyerahkan akta Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan ke Penanggung.
Pengalihan dalam Hak Tanggungan dari Kreditur ke Penanggung (subrogasi) harus
dituangkan dalam bentuk akta otentik/akta notaris dan harus didaftarkan dalam
sertifikat tesebut ke Badan Pertanahan.
- Hak Gadai sebagai jaminan hutang yakni
penanggung mempunyai kewenangan untuk menjual bendanya atas kekuasaan sendiri,
wewenang untuk mendapat pemenuhan yang didahulukan (Hak Voorrang).
- Hak Privilege, yaitu piutang yang
didahulukan pemenuhannya sesuai dengan sifat piutangnya. Juga ikut beralih ke
penanggung, misalnya penanggung menanggung dipenuhinya uang sewa maka jika ia
telah membayar uang sewa ia mempunyai hak voorang atas benda perabot rumah
tersebut.
- Jaminan Fidusia juga ikut beralih jika
kreditur yang diganti tersebut mempunyai jaminan fidusia dengan ketentuan bahwa
hak milik atas objek jaminan itu otomatis akan kembali ke Debitur setelah
Debitur melunasi hutangnya ke Penanggung.[46]
Peralihan status Penanggung menjadi pemegang Hak Tanggungan
atau pemegang Hak Gadai atau Pemegang Hak Privilege itu mulai sejak
dilakukannya pembayaran hutang oleh Penanggung, tanpa disyaratkan adanya
tindakan-tindakan penyerahan khusus untuk itu.
Kedudukan Penanggung yang telah melunasi utang Debitur,
sebagai pengganti Kreditur lebih tinggi atau lebih baik jika dibandingkan
kedudukannya sebagai hak regres sendiri, karena kedudukan menggantikan Kreditur
adalah merupakan Kreditur Preferen sedangkan kalau sebagai hak regres sendiri
kedudukannya hanya sebagai Kreditur Konkuren. Jika penanggung melakukan
pembayaran utang tanpa sepengetahuan Debitur dan Debitur tersebut juga
melakukan pelunasan atas utangnya maka penanggung tidak mempunyai hak regres
terhadap debitur, tetapi penanggung dapat menuntut pengembalian pada Kreditur
(Pasal 1842:1 BW).[47]
6. Menurut tulisan dari blog Radityowisnu, Janji-Janji Dalam Perjanjian Penanggungan adalah :
Dalam prakteknya, perjanjian penanggungan selalu dibuat
dalam bentuk tertulis, dituangkan dalam akta dibawah tangan, akta notaris atau
tercantum dalam model-model tertentu dari Bank. Yang bertanda tangan dalam akta
ini adalah Debitur dan penanggung sendiri yang kemudian diserahkan ke Kreditur.
Sering pula perjanjian penanggungan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian
pengakuan hutang, yakni pengakuan hutang dari siberhutang utama (Debitur)
maupun hutang dari si penanggung fungsi dari akta penanggungan adalah:
- Sebagai alat pembuktian tentang adanya
penanggungan tesebut oleh penanggung.
- Memuat ketentuan-ketentuan atau
janji-janji yang mengatur perjanjian penanggungan tersebut.[48]
Janji-janji yang biasa dicantumkan atau diadakan dalam akta
penanggungan adalah :
1.
Janji
agar penanggung melepaskan haknya untuk menuntut penjualan harta benda Debitur
terlebih dahulu.
2.
Janji
penanggung melepaskan haknya untuk membagi-bagi hutang.
3.
Janji
agar penanggung melepaskan haknya untuk diberhentikan dari penanggungan (Pasal
1848 BW).
4.
Janji
untuk tidak dibagi.
Bahwa penanggungan terhadap para ahli waris Debitur tidak dapat
dibagi-bagi. Jadi kreditur dapat menuntut kepada setiap pewaris untuk memenuhi
utangnya. (masih sistem tanggung jawab renteng).
5.
Janji
agar penanggungan tetap sah meskipun ada penanggung bersama ikut terikat.
Jika dalam akta penanggungan ada beberapa orang penanggungnya yang harus
bertanda tangan dan kemudian ada salah seorang yang cacad tanda tangannya ini
tidak menyebakban perjanjian penanggungan batal tetapi hanya terhadap
penanggung yang cacad sedang yang lain tidak.
6.
Jadi
Kreditur diberi kuasa oleh penanggung untuk melaksanakan hak regres terhadap
Debitur.
Yang dimaksud hak regres adalah hak menuntut pembayaran kembali oleh
penanggung pada Debitur karena telah melakukan pembayaran utangnya.[49]
Jenis-Jenis Perjanjian
Penanggungan :
1.
Jaminan
hutang/jaminan kredit (kredit garansi)
Yang dimaksud jaminan hutang atau jaminan Kredit
adalah bentuk penanggungan dimana seorang Penanggung (perorangan) menanggung
untuk melunasi hutang Debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan
pokok. Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah
Personal Guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau
mengikatkan diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang Debitur, baik
karena memang ditunjuk oleh Kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.[50]
2.
Jaminan
Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung
jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh Debitur. Bank
berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Pasal 6 (b) Undang-Undang
Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika bank selaku penanggung
diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung
dipenuhinya pembayaran tertentu kepada Kreditur. Bank Garansi diberikan untuk
menanggung: [51]
a.
Uang
muka.
b.
Ikut
tender atau penawaran barang.
c.
Pelaksanaan
pekerjaan.
d.
Pemeliharaan
e.
Pembayaran
Uang Cukai Rokok
f.
Pembelian
Barang Impor[52]
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini umumnya
adalah jaminan yang bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya direkening
yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank Garansi
yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan. Masalah yang timbul akibat
penerbitan Bank Garansi yang dijamin dengan memblokir saldo adalah jika debitur
meninggal dunia, maka otomatis rekening Debitur tersebut harus ditutup. Ini
berarti bank tidak bisa langsung mendebet lagi rekening debitur. Demikian pula
jika Debiturnya jatuh pailit. Oleh karena itu dalam prakteknya sering jaminan
tersebut langsung dimasukkan ke rekening khusus oleh bank dan dibuat kontra
garansi yang intinya menyatakan bahwa junlah uang itu akan diberikan ke bank
sebagai jaminan untuk penuntutan kembali piutangnya (hak regres) kepada Debitur
setelah bank memenuhi kewajibannya sebagai penanggung. [53]
3.
Jaminan
Saldo (Saldo garansi)
Saldo garansi adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana
bank menjamin saldo yg akan ditagih dari Debitur oleh Kreditur pada waktu
penutupan rekening. Jadi saldo nasabah minimal jumlahnya harus sama besar
dengan biaya administrasi untuk penutupan rekening. [54]
4.
Jaminan
Pembangunan (Bouw garansi)
Perjanjian pembangunan yang dilakukan oleh suatu
pemborong dijamian oleh pemborong lain. Maksudnya jika pemborong yang semula
tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian maka pemborong yang
jadi penanggungnya akan melanjutkan pekerjaannya hingga selesai, sesuai dengan
yang diperjanjikan. Hal ini jarang terjadi di Indonesia, kebanyakan hanya
terjadi diluar negeri.[55]
5.
Jaminan
oleh lembaga pemerintah (Staats garansi)
Sama halnya dengan jaminan pembangunan maka jaminan oleh
lembaga pemerintahan ini belum dikenal di Indonesia, yang ada hanya rekomendasi
dari pemerintah atau lembaga pemerintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan
tetapi manakala pihak yang direkomendasi tesebut melakukan wanprestasi maka
pihak pemerintah dalam hal ini yang merekomendir tidak bertanggung jawab. [56]
7. Menurut tulisan dari blog Radityowisnu, Perbedaan Antara Jaminan yang Bersifat Perorangan Dengan Jaminan
yang Bersifat Kebendaan adalah :
Jaminan yang bersifat perorangan adalah jamian yang
menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu dan hanya dapat
dipertahankan terhadap Debitur tertentu atas harta kekayaan Debitur semuanya.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas
sesuatu benda,[57] yang
memiliki ciri-ciri :
- Mempunyai hubungan langsung atas benda
tertentu dari Debitur;
- Dapat dipertahankan terhadap siapa saja
- Selalu mengikuti bendanya (droit de
suite)
- Dapat diperalihkan (mis. Hak
Tanggungan, Gadai)[58]
Dalam jaminan perorangan dikenal azas kesamaan (diatur dalam
Pasal 1131, 1132 BW), artinya tidak membedakan kapan atau saat terjadinya
piutang, semua kedudukan piutang ada sama terhadap kekayaan Debitur, tanpa
membedakan urutan terjadinya piutang tersebut. Demikian pula jika terjadi
kepailitan Debitur, maka pembayaran atas piutang dari hasil penjualan harta
Debitur dibagikan secara seimbang besarnya piutang masing-masing kecualikan
dalam perjanjian mereka ditentukan lain. Misal : - Piutang A = Rp. 10 jt,- ; B
= Rp. 25 juta dan C = 35 juta; maka dari hasil penjualan harta Debitur akan
dibagi seimbang antara A : B : C = 2 : 5 : 7. Sedangkan pada jaminan kebendaan
dikenal dengan azas prioritas, artinya kdudukan hak kebendaan yang lebih dulu
terjadi kedudukannya lebih diutamakan atau didahulukan dari kedudukan hak
kebendaan yang terjadi belakangan. Jadi jika terjadi tubrukan atau pertemuan
dua hak kebendaan atas benda yang sama maka berlakulah azas prioriteit, yaitu
hak yang lebih dahulu terjadi dimenangkan dari hak yang terjadi belakangan.
Mis. Hak tanggungan I lebih didahulukan pembayarannya terhadap hak tanggungan
ke II. Jika Debitur pailit, Kreditur yang mempunyai hak kebendaan atas benda
Debitur berada diluar kepailitan. Maksudnya hak kepailitan tersebut tetap ada
(droit de suite) meskipun curator kepailitan menjual benda tersebut kepada
orang lain. Sedangkan untuk pemegang hak tanggungan dan gadai tergolong
separatist atas suatu benda, jika benda tersebut dijual maka hasil penjualannya
harus diutamakan terlebih dahulu dari yang lain, untuk pembayaran atau melunasi
utang pemegang hak tanggungan atau pemegang gadai tersebut. [59]
Jika terjadi pertemuan atau tabrakan antara hak kebendaan
dengan hak perorangan atas suatu benda yang sama maka yang didahulukan adalah
hak kebendaan, tanpa melihat bahwa piutang mana yang terjadi lebih dahulu
kecuali jika orang yang mempunyai hak kebendaan tersebut sendiri yang terikat
oleh hak perorangan yang diadakannya. Mis.: A memiliki rumah, yang kemudian
disewakan ke B untuk jangka waktu satu tahun. Kemudian A akan menjual rumah
tersebut pada waktu masa sewa baru berlangsung lima bulan kepada C. Meskipun
rumah tersebut telah beralih kepemilikannya tetapi perjanjian sewa menyewa atas
rumah tersebut tidak berakhir sebelum jangka waktu sewanya berakhir. Hal ini
disebabkan karena hak perorangan dan hak kebendaan atas benda yang sama
dilakukan oleh orang yang sama.[60]
Pada jaminan perorangan, Kreditur merasa terjamin karenan
mempunyai lebih dari seorang Debitur yang dapat ditagih untuk memenuhi
piutangnya maka pada jaminan kebendaan, Kreditur merasa terjamin karena
mempunyai hak didahulukan (preferensi) dalam pemenuhan piutangnya atas hadil
eksekusi terhadap benda-benda Debitur. Pada jaminan perorangan, Kreditur
mempunyai hak menuntut pemenuhan piutang nya selain kepada debitur utama juga
kepada penanggung atau Debitur lainnya. Hal ini dapat terjadi jika Kreditur
mempunyai seorang penjamin (Borg) atau pihak ketiga yang mengikatkan diri
secara tanggung menanggung dalam Debitur.[61]
Hal ini dapat terjadi karena 2 hal, yaitu:
- Sengaja diperjanjikan, yakni jika ada
perjanjian penanggungan (borgtocht) atau perjanjian tanggung menanggung secara pasif.
- Berdasarkan undang-undang, yakni
undang-undang telah menentukan atau menetapkan bahwa pihak ketiga juga terikat
secara perorangan terhadap Kreditur untuk memenuhi perutangan. Mis. Pasal 18
KUHD, bahwa para pesero fima terikat atas prestasi yang dibuat atas nama firma
tersebut. Pasal 108 (1) KUHD, Penerbit menanggung atas akseptasi dan pembayaran
(umpama: Sertifikat Deposito). [62]
Pada Jaminan
kebendaan, Kreditur mempunyai hak untuk didahulukan pemenuhan prestasinya
terhadap pembagian hasil eksekusi benda-benda tertentu dari Debitur. Apabila
hasil eksekusi benda tertentu tersebut belum mencukupi piutang Kreditur maka
Kreditur itu dapat bersama dengan Kreditur-kreditur lainnya (Kreditur Konkuren)
untuk meminta pemenuhan sisa prestasi yang belum lunas. Dalam hal ini kedudukan
Kreditur pemegang hak[63]
Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya jaminan perorangan yang berasal
dari definisi kata borgtocht atau jaminan imateriil yang artinya sebuah jaminan
yang menimbulkan hubungan pada orang dengan orang atau perorangan yang hanya
dapat dipertahankan terhadap sebauh debitur tertentu terhadap sebauh harta
kekayaan debitur pada umumnya.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[17]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[18]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[19]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[20]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[21]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[22]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[23]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[24]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[25]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[26]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[27]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[28]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[29][29] http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[30]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[31]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[32]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[33]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[34]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[35]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[36]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[37]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[38]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[39]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[40]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[41]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[42]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[43]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[44]
v
[45]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[46]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[47]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[48]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[49]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[50]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[51]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[52]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[53][53] http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[54]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[55]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[56]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[57]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[58]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[59]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[60]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[61]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[62]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
[63]
http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar