Usaha Peransuransian
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
Pengertian / Tentang Usaha Peransuransian yang dikemukakan oleh beberapa
penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi
satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah
sebagai berikut ini :
1. Menurut
tulisan dari blog Bina Sri Sundari Riyanto, Usaha Peransuransian (Bidang,
Jenis, dan Ruang Lingkupnya) adalah :
Bidang
Usaha Perasuransian
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 2 pasal 2, usaha
perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang:
Usaha
asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi dengan memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang.
Usaha
penunjang usaha asuransi, yang menyelanggarakan jasa keperantaraan, penilaian
kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
Jenis
Usaha Perasuransian [1]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 3 pasal 3, jenis usaha perasuransian meliputi:
Usaha
asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam resiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti
Usaha
asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan
hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. [2]
Ruang
Lingkup Usaha Perasuransian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 4 pasal 4, ruang lingkup usaha perasuransian adalah:
Perusahaan
asuransi kerugian hanya dapat menyelanggarakan usaha dalam bidang asuransi
kerugian, termaksud reasuransi.
Perusahaan
asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha annuitas, serta menjadi
pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dana pensiun yang berlaku
Perusahaan
reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang[3]
2. Menurut
tulisan dari blog Bina Eko Budi Irawan, Pengertian Usaha Peransuransian adalah
:
PENGERTIAN
PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan
Asuransi adalah perusahaan yang mengelola risiko-risiko yang dipercayakan
kepadanya dari tertanggung, kepercayaan pengalihan risiko ini diperjanjikan
terlebih dahulu dan dituangkan dalam akta yang disebut polis.
Menurut
Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No 2 Tahun 1992:
Usaha
asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang.[4]
Menurut
Pasal 2 huruf (b) menentukan sebagai berikut:
“Usaha
Penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan,
penilai kerugian asuransi, dan jasa aktuaria”
Jenis
usaha perasuransian ini dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
1.
Usaha asuransi kerugian
2.
Usaha asuransi jiwa
3.
Usaha reasuransi [5]
Usaha
penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.
Usaha pialang asuransi
2.
Usaha pialang reasuransi
3.
Usaha penilai kerugian
asuransi
4.
Usaha konsultan aktuaria
5.
Usaha agen asuransi [6]
1.
Usaha asuransi sosial
Usaha
asuransi adalah dalam rangka penyelenggaraan program asuransi sosial yang
bersifat wajib (compulsary) berdasarkan undang – undang dan memberikan
perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat[7]
2.
Usaha asuransi komersial
Dalam rangka penyelenggaraan program
asuransi kerugian dan asuransi jiwa bersifat kesepakatan (voluntary)
berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungan.[8]
BENTUK
HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Menurut
UU No 2 Tahun 1992, bentuk usaha asuransi nasional adalah:
Perusahaan
perseroan (UU No 40 Tahun 2007)
Koperasi
(UU No 17 Tahun 2012)
Perseroan
Terbatas (UU No 40 Tahun 2007)
Usaha
Bersama (Mutual)
Periinan
usaha
Untuk
mendapatkan isin usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut;
Anggaran
dasar yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Susunan
organisasi
Permodalan
yaitu bukti pemenuhan penyetoran modal yang disetor
Kepemilikan
Keahlian
dibidang perasuransian dengan bukti surat pengangkatan tenaga hli yang
dipekerjakan oleh perusahaan
Kelayakan
rencana kerja yaitu program kerja perusahaan serta rincian persiapan
Perjanjian
kerja dengan pihak asing dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak
asing
Contoh
polis, perhitungan premi, perjanjian reasuransi dari program asuransi yang
dipasarkan bagi perusahaan asuransi [9]
Kepemilikan
perusahaan perasuransian
Menurut
Pasal 8 ayat (1) UU No 2 TAHUN 1992:
Perusahaan
Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a.
Warga negara Indonesia
dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia
dan atau badan hukum Indonesia
b.
Perusaahaan perasuransian
yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan
perasuransian yang tunduk pada hukum asing [10]
Modal
perusahaan perasuransian
Modal
perusahaan perasuransian baik kepemilikannya dari warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia yang seluruh kepemiliknya atau mayoritas masing – masing
perusahaan memiliki:
a.
Perusahaan asuransi
kerugian 3 (tiga) M
b.
Perusahaan asuransi jiwa
2 (dua) M
c.
Perusahaan reasuransi 10
(sepuluh) M
d.
Perusahaan pialang
asuransi 500 (lima ratus) juta
e.
Perusahaan pialang
reasuransi (lima ratus) juta[11]
Kalau
mengikut modal asing maka masing – masing perusahaan asuransi sekurang –
kurangnya mempunyai modal:
a.
Perusahaan asuransi
kerugian 15 (lima belas) M
b.
Perusahaan asuransi jiwa
4,5 (empat setengah) M
c.
Perusahaan reasuransi 30
(tiga puluh) M
d.
Perusahaan pialang asuransi
3 (tiga) M
e.
Perusahaan pialang
reasuransi [12]
REASURANSI
Definisi
Menurut
GF. Michelbacher
Dalam bukunya berjudul, Multiple
Line Insurance, G.F. Michelbacher, reasuransi adalah merupakan proses dengan
mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya untuk
membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang.
Kesimpulan
berdasarkan dari berbagai pendapat, maka dapat disimpullkan bahwa pengertian
reasuransi dapat ditinjau dengan beberapa aspek:
1.
Aspek etimologi
2.
Aspek teknis
3.
Aspek ekonomi
4.
Aspek Hukum[13]
Istilah
asuransi menurut Pasal 246 KUHD (Wetboek Van Koophandel), sebagai
berikut:
“Suatu
perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan dirinya kepada
seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu”[14]
Unsur
– unsur dari asuransi adalah sebagai beikut:
a.
Perjanjian
b.
Pihak – pihak dalam
perjanjian
c.
Premi
d.
Penggantian
e.
Peristiwa tak tertentu[15]
Prinsip
– prinsip Reasuransi
1.
Prinsip itikad baik (Utmost
Good Faith)
Bahwa
penanggung (asuradur) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan segala hal
yang diketahuinya dan yang seharusnya diketahui secara lengkap dan benar
mengenai objek yang dipertanggungkan (subject
matter of insurance), kondisi dan syarat pertanggungan yang diberlakukan,
peride pertanggungan , suku premi (tarif), dan hal – ha lainnya sehingga obyek
yang direasuransikan sudah sesuai dengan obyek yang diasuransikan (reinsure
as original) [16]
2.
Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Perjanjian
reasuransi merupakan perjanjian untuk membayar ganti rugi (contract of
indemnity), sepanjang pihak asuradur (penanggung) mempunyai kewajiban untuk
membayar klaim sesuai kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis,
tertanggung juga masih memiliki hak – hak terhadap pihak ketiga dan hak – hak
tersebut timbul karena terjadi/adanya suatu kerugian.[17]
3.
Prinsip Kontribusi
Dalam asuransi, prinsip kontribusi dapat
berlaku antara pihak tertanggung dan penanggung dalam hal terjadi pertanggungan
dibawah dibawah harga atau antara sesama asuradur (penanggung) apabila mereka
mempertanggungkan obyek pertanggungan yang sama dengan syarat – syarat dan
kondisi pertanggungan yang sama pula.[18]
4.
Prinsip Senasib
Sepenanggungan (Follow The Fortune of Insurance Company)
Dalam
hubungan reasuransi, pihak reasuradurer (pertanggungan ulang) dapat dikatakan
mengikuti nasib/keuntungan (follow the fortune) pihak asuradur
(penanggung), dalam nasib baik maupun buruk.[19]
Pelaku
Reasuransi
Pelaku
atau pihak dalam reasuransi ada 9 (sembilan), yaitu sebagai berikut:
1.
Penjual Jasa Reasuransi (Reinsurance
Supplier/Seller)
Penjual
jasa reasuransi adalah individual underwriter, asuradur (penanggung)
yang bertindak sebagai reasuradur (pertanggungan ulang), reasuradurer (special
reinsureer / reasuradur professional), mutual reassurens yang dalam
kegiatan usahanya bertindak sebagai penjual jasa reasuransi, yaitu menerima
permintaan reasuransi baik melalui perantara maupun langsung dari pihak
asuradur (penanggung)[20]
2.
Penanggung Perseorangan (Individual
Underwriter)
Pada
awalnya, penanggung perseorangan ini menerima pertanggungan dari pihak
tertanggung secara langsung atau melalui perantara (brokers). Akan
tetapi dalam perkembangannya, para penanggung perseorangan ini menerima
pertanggungan ulang baik dari ceding company, reasuradur (reinsurance
company) maupun dari sesama penanggung perseorangan.[21]
3.
Perusahaan Asuransi
4.
Perusahaan Reasuransi
5.
Mutual Reasuransi
6.
Perantara Reasuransi (Reinsurance
Intermediaries)
7.
Undewriting Agent
8.
Reinsurance Brokers
9.
Pembeli Reasuransi (Reisurances
Buyers)[22]
Fungsi
dan Tujuan Reasuransi
Fungsi
dan tujuan reasuransi dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut:
1. Fungsi yang ditinjau dari kepentingan perusahaan asuransi
atau usaha perasuransian sebagai fungsi utama
2. Fungsi yang ditinjau dari aspek perekonomian secara umum
sebagai fungsi tambahan[23]
1. Fungsi Utama
Apabila
ditinjau dari sudut kepentingan perusahaan asuransi, maka terdapat fungsi utama
dari reasuransi. Fungs i- fungsi tersebut, yaitu
a. Meningkatkan kapasitas akseptasi
b. Menigkatkan Stabilitas Keuangan
c. Fungsi Pembiayaan (Financing
Function)[24]
2. Fungsi Tambahan
Fungsi
tambahan merupakan fungsi pelengkap, berfungsi membantu kelangsungan hidup
suatu perusahaan asuransi (asuradur) dan juga memberikan keuntungan bagi
perusahaan reasuransi (reasurandur)
Fungsi
– fungsi tambahan sebagai berikut:
a. Fungsi penyebaran risiko
b. Mengganti ketidakpastian menjadi suatu
kepastian
c. Invinsible Export Comodity[25]
Retensi
Sendiri (Own Retention)
Dalam
bidang perasuransian, retensi sendiri mempunyai pengertian yang berbeda yaitu
dapat berupa retensi sendiri bagi tertanggung dalam hubungan asuransi dan
retensi sendiri asuradur dalam hubungan reasuransi, baik retensi sendiri secara
bruto (gross) maupun secara netto (gross or net retention).[26]
Bentuk
– bentuk retensi sendiri dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu sebagai
berikut:
1.
Net Retention
Net
retention adalah
jumlah maksimum kegiatan yang dapat ditanggung sendiri oleh asuradur
(penanggung) dari setiap resiko[27]
2.
Gross Retention
Gross
retention merupakan net
retention ditambah dengan bantuan reasuradur dalam excess of loss, sehingga
terlihat dalam treaty seakan – akan merupakan retensi sendiri dari
asuradur [28]
3.
Group Net
Retention
Apabila
suatu perusahaan asuransi membuka cabang diluar negeri dan merupakan badan
hukum sendiri di negara tersebut, maka risiko yang ditanggung oleh perusahaan –
perusahaan tersebut tidak perlu diasuransikan kembali karena risiko tersebut
akan ditanggung bersama oleh perusahaan – perusahaan tersebut.
Faktor
– faktor yang dapat mempengaruhi peraturan retensi sendiri adalah sebagai
berikut:[29]
1.
Modal Disetor (Paid up
Capital)
2.
Solvency Margin
3.
Portfolio
4.
Tingkat Perolehan
Premi dan Keuntungan [30]
Asuransi,
Reasuransi dan Koasuransi
Asuransi
dan Reasuransi adalah merupakan mempunyai arti yang berbeda. Hubungan Asuransi
dan Reasuransi sangat erat dan objek yang dipertanggungkan memang sama, namun
kepentingan yang dipertanggungkan dalam kedua perjanjian berbeda.[31]
Selain
itu, tertanggung dalam transaksi asuransi adalah perseorangan atau badan usaha,
sementara tertanggung dalam transaksi reasuransi adalah perusahaan asuransi.
Transaksi reasuransi tidak akan terjadi jika tiada transaksi asuransi antara
perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Penyebaran
risiko dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Koasuransi (co-insurance)
dan Reasuransi.[32]
Pengertian
Koasuransi (co- insurance) adalah pertanggungan bersama atas suatu obyek
asuransi
Metode
Reasuransi
Reasuransi
mempunyai beberapa bentuk metode yaitu merupakan cara atau bagaimana para
pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, yang terdiri dari
sebagai berikut:
a. Metode Reasuransi Fakultatif
b. Metode Reasuransi Kontrak (treaty)
c. Metode Reasuransi Pool
d. Metode Reasuransi Facultative Obligary[33]
Perusahaan
Reasuransi
Perusahaan
asuransi adalah suatu perusahaan yang mau menerima atau mengambil alih resiko –
resiko yang ada pihak lain secara professional. Perusahaan asuransi secara
bersamaan harus mencapai suatu keseimbangan yang wajar antara mengejar
produktifitas dan keuntungan dengan kemampuan penampungan risiko yang wajar
pula, agar tetap dalam batas tanggung jawabnya sebagai pihak dalam perjanjian
asuransi.[34]
Salah
satu cara efektif untuk mencapai keseimbangan yang wajar adalah dengan cara
reasuransi. Dengan adanya reasuransi, maka perusahaan asuransi dapat meniadakan
konsentrasi resiko, karena perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang
menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atas sebagian atau
keseluruhan resiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh
perusahaan asuransi.[35]
Peranan
perusahaan reasuransi sangat besar pada perusahaan asuransi, oleh pemerintah
hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi wajib menetapkan batas retensi sendiri sesuai dengan
kemampuan keuangan perusahaan. Dan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki
dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis
Pada
dasarnya besar atau kecilnya perusahaan asuransi ditentukan dengan kemampuan
dalam menahan resiko atau retensi sendiri (own retention), apabila
dirasa kemampuannya dalam memikul resiko melebihi kapasitasnya maka sebaliknya
perusahaan tersebut mencari kepastian tambahan melalui cara Reasuransi[36]
Perjanjian
Reasuransi
Reasuransi
adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (ceding
company) sebagai pihak pertama dengan pihak perusahaan reasuransi
sebagai penanggung ulang, yaitu pihak kedua.[37]
Perjanjian
reasuransi muncul setelah adanya perjanjian asuransi antar pihak tertanggung
(nasabah) dengan pihak penanggung pertama (perusahaan asuransi / ceding
company). Pihak tertanggung adalah pihak didalam perjanjian asuransi
sehingga mempunyai hak berdasarkan kepentingan terhadap pihak penanggung
pertama. Akibat dari hal tersebut, pihak tertanggung, tidak dapat mengajukan
klaim atau tuntutan apapun terhadap perjanjian reasuransi. Jadi perjanjian
reasurans hanya ditutup dan melibatkan pihak - pihak tertentu saja yaitu antara
perusahaan – perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi.[38]
Keterlibatan
Pihak Tertanggung (Nasabah) dalam Perjanjian Reasuransi
Secara
formal, perjanjian asuransi hanya melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan
asuransi sebagai penanggung dan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang.
Akan tetapi mengingat kepentingan tertanggung dapat terlibat dalam perjanjian
reasuransi tersebut.[39]
Konsep
keterlibatan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi dapat dijabarkan
melalui Pasal 1317 KUH Perdata.
Penerapan
ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata dapat dilaksanakan dengan sempurna apabila
dipenuhi salah satu syarat berikut ini, yaitu:
1.
Adanya suatu penetapan
janji yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
2.
Adanya suatu pemberian
janji yang diberikan kepada orang lain
Menurut
Mariam Darus Badrulaman, janji untuk pihak ketiga tersebut merupakan suatu
penawaran (qfferte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjikan
haknya (stipulator) kepada pihak ketiga. Pihak yang meminta
diperjanjikan haknya (stipulator) tersebut tidak dapat menarik kembali
perjanjian itu apabila pihak ketiga telah menyatakan menerima perjanjia itu.[40]
b.Konsep
hubungan mata rantai
Suatu
perjanjian lain hanya dapat terjadi apabila sudah dilakukan suatu perjanjian
sebelumnya, jadi perjanjian pertama merupakan alasan diadakannya perjanjian
kedua. Dalam konteks ini, perjanjian asuransi merupakan dasar diadakannya
perjanjian reasuransi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian reasuransi muncul
karena adanya perjanjian asuransi.[41]
Menururt
Klaus Gerathewohl menyatakan bahwa kemungkinan tersebut yang dapat terjadi
dalam praktek, yaitu:
1.
Di Amerika, dengan
menggunakan klausula “Insolvency” dapat diterapkan pada penanggung ulang
membayarkan kepada penerima atau likuiditas apabila penanggung pertama
mengalami pailit atau likuidasi[42]
2.
Pada kasus – kasus yang
jarang dapat mempergunakan klausula “cut-through” (potong lintas) dengan
penanggung pertama sehingga dengan demikian dapat memberikan hak kepada
tertanggung untuk berusaha menyelesaikan secara langsung kepada penanggung
ulang berusaha menyelesaiakan secara langsung kepada penanggung ulang untuk
bagian yang memang menjadi bagiannya.[43]
3. Menurut
tulisan dari blog Bina Rekso, Pengertian Usaha Peransuransian adalah :
Pengertian perusahaan asuransi adalah
suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil
alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya
menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang
membutuhkan, dan selanjutnya diharapkan akan menjadi pelanggannya. Untuk
mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk
bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian
yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Ada
beberapa definisi-definisi tentang asuransi[44] antara lain :
Definisi asuransi menurut pasal 246
kitab Undang-undang hukum dagang ( KUHD ) RI : “ Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri pada
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.[45]
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr
dan Cammack : “ Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan,
dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk
membuat agar kerugian indivudu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat
diramal itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung “.[46]
Definisi asuransi menurut Prof. Mark
R. Green : “ Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi
resiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek
yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat
diramalkan dalam batas-batas tertentu “.[47]
Definisi asuransi menurut C. Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua
sudut pandang, yaitu :
a.
“ Asuransi adalah suatu pangaman terhadap kerugian financial yang dilakukan
oleh seorang penanggung “.
b.
“ Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan
yang mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial “.[48]
Berdasarkan definisi-definisi tersebut
mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “ Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau
hamper sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu “.[49]
Prinsip-prinsip Pokok Asuransi
Ada
beberapa prinsip-prisip asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh
tertanggung maupun penanggung agar kontrak atau perjanjian asuransi berlaku (
tidak batal ). Adapun prinsip-prinsip pokok asuransi sebagai berikut :
Prinsip
itikad baik ( Utmost Good Faith )[50]
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang dipertanggungkan.[51]
Prinsip
kepentingan yang dapat diasuransikan ( Insurable Interest )
Hal
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
Prinsip
ganti rugi ( Indemnity )[52]
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan konpensasi financial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 )[53]
Prinsip
subrogasi ( Subrogation )
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah kliem dibayar.
Prinsip
kontribusi ( Contibution )
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.[54]
Prinsip
sebab akibat ( Proximate Couse )
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
Berikut
jenis-jenis asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI )[55],
yaitu :
Asuransi
jiwa berjangka ( Term )
Cirri
khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan primenya yang relative rendah.
Sebab itu, jenis produk ii menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan
asuransi besar, namun daya belinya terbatas. [56]
Asuransi
jiwa seumur hidup ( Whole Life )
Cirri
khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang member
proteksi asuransi seumur hidup.[57]
Asuransu
jiwa dwiguna ( Endowment )
Cirri
khas asuransi ini adalah proteksi yang memberika jumkah uang pertanggungan saat
tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh
uang pertanggungan. Jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Asuransi
ini terbagi dalam dua jenis[58], yaitu :
a.
Asuransi jiwa unit link single ( Premi Tunggal )
Ciri
khas premi tunggal adalah premi dibayarkan secara sekaligus.
b.
Asuransi jiwa unit link regular ( Premi Berkala )
Ciri
khas premi berkala adalah merupakan investasi jangka panjang yang polisnya
diatur secara berkala.[59]
Dalam
praktiknya resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan
asuransi adalah sebagai berikut :
Resiko
murni[60]
Artinya
bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain
hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
Resiko
spekulatif[61]
Artinya
resiko dengan terjadinya 2 kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian
atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan. [62]
Resiko
individu
a.
Resiko pribadi
Resiko
kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti
sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.
Resiko harta
Resiko
kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyenangkan kerugian
keuangan.
c.
Resiko tanggung gugat
Yaitu
resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita
harus membayarnya.
Fungsi
Asuransi
Transfer
resiko[63]
Dengan
membayar premi yang relatif kecil. Seseorang atau perusahaan dapat memindahkan
ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya ( resiko ) keperusahaan asuransi.
Kumpulan
dana
Premi
yang diminta kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk
membayar resiko yang terjadi. [64]
Menurut saya berdasarkan kesimpulan
saya Perusahaan Asuransi adalah suatu perusahaan yang mau menerima atau
mengambil alih resiko – resiko yang ada pada pihak lain secara pertanggungan dengan
sebuag kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya yang kesepakatan tersebut
disepakati oleh dua orang/badan hukum ataupun lebih dari dua orang/badan hukum.[65]
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar