Minggu, 21 Desember 2014

Beberapa Pengertian dan Contoh Usaha Peransuransian

Usaha Peransuransian
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa Pengertian / Tentang Usaha Peransuransian yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :

1.    Menurut tulisan dari blog Bina Sri Sundari Riyanto, Usaha Peransuransian (Bidang, Jenis, dan Ruang Lingkupnya) adalah :

Bidang Usaha Perasuransian

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 2 pasal 2, usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang:
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi dengan memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. 
Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelanggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria. 
Jenis Usaha Perasuransian [1]

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 3 pasal 3, jenis usaha perasuransian meliputi:
Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti 
Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 
Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. [2]

Ruang Lingkup Usaha Perasuransian

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 4 pasal 4, ruang lingkup usaha perasuransian adalah:
Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelanggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termaksud reasuransi.
Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha annuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang[3]
2.    Menurut tulisan dari blog Bina Eko Budi Irawan, Pengertian Usaha Peransuransian adalah :

PENGERTIAN PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang mengelola risiko-risiko yang dipercayakan kepadanya dari tertanggung, kepercayaan pengalihan risiko ini diperjanjikan terlebih dahulu dan dituangkan dalam akta yang disebut polis.
Menurut Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No 2 Tahun 1992:
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.[4]
Menurut Pasal 2 huruf (b) menentukan sebagai berikut:
“Usaha Penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi, dan jasa aktuaria”
Jenis usaha perasuransian ini dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
1.      Usaha asuransi kerugian
2.      Usaha asuransi jiwa
3.      Usaha reasuransi [5]
Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha pialang asuransi
2.      Usaha pialang reasuransi
3.      Usaha penilai kerugian asuransi
4.      Usaha konsultan aktuaria
5.      Usaha agen asuransi [6]

Ditinjau dari sifat penyelenggaraan  usahanya dapat dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.      Usaha asuransi sosial
Usaha asuransi adalah dalam rangka penyelenggaraan program asuransi sosial yang bersifat wajib (compulsary) berdasarkan undang – undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat[7]
2.      Usaha asuransi komersial
            Dalam rangka penyelenggaraan program asuransi kerugian dan asuransi jiwa bersifat kesepakatan (voluntary) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungan.[8]
BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Menurut UU No 2 Tahun 1992, bentuk usaha asuransi nasional adalah:
Perusahaan perseroan (UU No 40 Tahun 2007)
Koperasi (UU No 17 Tahun 2012)
Perseroan Terbatas (UU No 40 Tahun 2007)
Usaha Bersama (Mutual)
Periinan usaha
Untuk mendapatkan isin usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut;
Anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Susunan organisasi
Permodalan yaitu bukti pemenuhan penyetoran modal yang disetor
Kepemilikan
Keahlian dibidang perasuransian dengan bukti surat pengangkatan tenaga hli yang dipekerjakan oleh perusahaan
Kelayakan rencana kerja yaitu program kerja perusahaan serta rincian persiapan
Perjanjian kerja dengan pihak asing dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing
Contoh polis, perhitungan premi, perjanjian reasuransi dari program asuransi yang dipasarkan bagi perusahaan asuransi [9]
Kepemilikan perusahaan perasuransian
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No 2 TAHUN 1992:
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a.       Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.      Perusaahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing [10]
Modal perusahaan perasuransian
Modal perusahaan perasuransian baik kepemilikannya dari warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh kepemiliknya atau mayoritas masing – masing perusahaan memiliki:
a.       Perusahaan asuransi kerugian 3 (tiga) M
b.      Perusahaan asuransi jiwa 2 (dua) M
c.       Perusahaan reasuransi 10 (sepuluh) M
d.      Perusahaan pialang asuransi 500 (lima ratus) juta
e.       Perusahaan pialang reasuransi (lima ratus) juta[11]
Kalau mengikut modal asing maka masing – masing perusahaan asuransi sekurang – kurangnya mempunyai modal:
a.         Perusahaan asuransi kerugian 15 (lima belas) M
b.        Perusahaan asuransi jiwa 4,5 (empat setengah) M
c.         Perusahaan reasuransi 30 (tiga puluh) M
d.        Perusahaan pialang asuransi 3 (tiga) M
e.         Perusahaan pialang reasuransi [12]
REASURANSI
Definisi
Menurut GF. Michelbacher
            Dalam bukunya berjudul, Multiple Line Insurance, G.F. Michelbacher, reasuransi adalah merupakan proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang.
Kesimpulan berdasarkan dari berbagai pendapat, maka dapat disimpullkan bahwa pengertian reasuransi dapat ditinjau dengan beberapa aspek:
1.      Aspek etimologi
2.      Aspek teknis
3.      Aspek ekonomi
4.      Aspek Hukum[13]
Istilah asuransi menurut Pasal 246 KUHD (Wetboek Van Koophandel), sebagai berikut:
“Suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu”[14]
Unsur – unsur dari asuransi adalah sebagai beikut:
a.       Perjanjian
b.      Pihak – pihak dalam perjanjian
c.       Premi
d.      Penggantian
e.       Peristiwa tak tertentu[15]
Prinsip – prinsip Reasuransi 
1.      Prinsip itikad baik (Utmost Good Faith)
Bahwa penanggung (asuradur) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan segala hal yang diketahuinya dan yang seharusnya diketahui secara lengkap dan benar mengenai objek  yang dipertanggungkan (subject matter of insurance), kondisi dan syarat pertanggungan yang diberlakukan, peride pertanggungan , suku premi (tarif), dan hal – ha lainnya sehingga obyek yang direasuransikan sudah sesuai dengan obyek yang diasuransikan (reinsure as original) [16]
2.      Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Perjanjian reasuransi merupakan perjanjian untuk membayar ganti rugi (contract of indemnity), sepanjang pihak asuradur (penanggung) mempunyai kewajiban untuk membayar klaim sesuai kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis, tertanggung juga masih memiliki hak – hak terhadap pihak ketiga dan hak – hak tersebut timbul karena terjadi/adanya suatu kerugian.[17]
3.      Prinsip Kontribusi
 Dalam asuransi, prinsip kontribusi dapat berlaku antara pihak tertanggung dan penanggung dalam hal terjadi pertanggungan dibawah dibawah harga atau antara sesama asuradur (penanggung) apabila mereka mempertanggungkan obyek pertanggungan yang sama dengan syarat – syarat dan kondisi pertanggungan yang sama pula.[18]
4.      Prinsip Senasib Sepenanggungan (Follow The Fortune of Insurance Company)
Dalam hubungan reasuransi, pihak reasuradurer (pertanggungan ulang) dapat dikatakan mengikuti nasib/keuntungan (follow the fortune) pihak asuradur (penanggung), dalam nasib baik maupun buruk.[19]
Pelaku Reasuransi
Pelaku atau pihak dalam reasuransi ada 9 (sembilan), yaitu sebagai berikut:
1.      Penjual Jasa Reasuransi (Reinsurance Supplier/Seller)
Penjual jasa reasuransi adalah individual underwriter, asuradur (penanggung) yang bertindak sebagai reasuradur (pertanggungan ulang), reasuradurer (special reinsureer / reasuradur professional), mutual reassurens yang dalam kegiatan usahanya bertindak sebagai penjual jasa reasuransi, yaitu menerima permintaan reasuransi baik melalui perantara maupun langsung dari pihak asuradur (penanggung)[20]
2.      Penanggung Perseorangan (Individual Underwriter)
Pada awalnya, penanggung perseorangan ini menerima pertanggungan dari pihak tertanggung secara langsung atau melalui perantara (brokers). Akan tetapi dalam perkembangannya, para penanggung perseorangan ini menerima pertanggungan ulang baik dari ceding company, reasuradur (reinsurance company) maupun dari sesama penanggung perseorangan.[21]
3.      Perusahaan Asuransi
4.      Perusahaan Reasuransi
5.      Mutual Reasuransi
6.      Perantara Reasuransi (Reinsurance Intermediaries)
7.      Undewriting Agent
8.      Reinsurance Brokers
9.      Pembeli Reasuransi (Reisurances Buyers)[22]

Fungsi dan Tujuan Reasuransi
Fungsi dan tujuan reasuransi dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut:
1.    Fungsi yang ditinjau dari kepentingan perusahaan asuransi atau usaha perasuransian sebagai fungsi utama
2.    Fungsi yang ditinjau dari aspek perekonomian secara umum sebagai fungsi tambahan[23]
1.    Fungsi Utama
Apabila ditinjau dari sudut kepentingan perusahaan asuransi, maka terdapat fungsi utama dari reasuransi. Fungs i- fungsi tersebut, yaitu
a.       Meningkatkan kapasitas akseptasi
b.      Menigkatkan Stabilitas Keuangan
c.       Fungsi Pembiayaan (Financing Function)[24]

2.    Fungsi Tambahan
Fungsi tambahan merupakan fungsi pelengkap, berfungsi membantu kelangsungan hidup suatu perusahaan asuransi (asuradur) dan juga memberikan keuntungan bagi perusahaan reasuransi (reasurandur)
Fungsi – fungsi tambahan sebagai berikut:
a.       Fungsi penyebaran risiko
b.      Mengganti ketidakpastian menjadi suatu kepastian
c.       Invinsible Export Comodity[25]
Retensi Sendiri (Own Retention)
Dalam bidang perasuransian, retensi sendiri mempunyai pengertian yang berbeda yaitu dapat berupa retensi sendiri bagi tertanggung dalam hubungan asuransi dan retensi sendiri asuradur dalam hubungan reasuransi, baik retensi sendiri secara bruto (gross) maupun secara netto (gross or net retention).[26]
Bentuk – bentuk retensi sendiri dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.      Net Retention
Net retention adalah jumlah maksimum kegiatan yang dapat ditanggung sendiri oleh asuradur (penanggung) dari setiap resiko[27]
2.      Gross Retention
Gross retention merupakan net retention ditambah dengan bantuan reasuradur dalam excess of loss, sehingga terlihat dalam treaty seakan – akan merupakan retensi sendiri dari asuradur [28]
3.      Group Net Retention
Apabila suatu perusahaan asuransi membuka cabang diluar negeri dan merupakan badan hukum sendiri di negara tersebut, maka risiko yang ditanggung oleh perusahaan – perusahaan tersebut tidak perlu diasuransikan kembali karena risiko tersebut akan ditanggung bersama oleh perusahaan – perusahaan tersebut.
Faktor – faktor yang dapat mempengaruhi peraturan retensi sendiri adalah sebagai berikut:[29]
1.      Modal Disetor (Paid up Capital)
2.      Solvency Margin
3.      Portfolio
4.      Tingkat Perolehan Premi dan Keuntungan [30]
Asuransi, Reasuransi dan Koasuransi
Asuransi dan Reasuransi adalah merupakan mempunyai arti yang berbeda. Hubungan Asuransi dan Reasuransi sangat erat dan objek yang dipertanggungkan memang sama, namun kepentingan yang dipertanggungkan dalam kedua perjanjian berbeda.[31]
Selain itu, tertanggung dalam transaksi asuransi adalah perseorangan atau badan usaha, sementara tertanggung dalam transaksi reasuransi adalah perusahaan asuransi. Transaksi reasuransi tidak akan terjadi jika tiada transaksi asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Koasuransi (co-insurance) dan Reasuransi.[32]
Pengertian Koasuransi (co- insurance) adalah pertanggungan bersama atas suatu obyek asuransi
Metode Reasuransi
Reasuransi mempunyai beberapa bentuk metode yaitu merupakan cara atau bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, yang terdiri dari sebagai berikut:
a.       Metode Reasuransi Fakultatif
b.      Metode Reasuransi Kontrak (treaty)
c.       Metode Reasuransi Pool
d.      Metode Reasuransi Facultative Obligary[33]
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang mau menerima atau mengambil alih resiko – resiko yang ada pihak lain secara professional. Perusahaan asuransi secara bersamaan harus mencapai suatu keseimbangan yang wajar antara mengejar produktifitas dan keuntungan dengan kemampuan penampungan risiko yang wajar pula, agar tetap dalam batas tanggung jawabnya sebagai pihak dalam perjanjian asuransi.[34]
Salah satu cara efektif untuk mencapai keseimbangan yang wajar adalah dengan cara reasuransi. Dengan adanya reasuransi, maka perusahaan asuransi dapat meniadakan konsentrasi resiko, karena perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atas sebagian atau keseluruhan resiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh perusahaan asuransi.[35]
Peranan perusahaan reasuransi sangat besar pada perusahaan asuransi, oleh pemerintah hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menetapkan batas retensi sendiri sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Dan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis
Pada dasarnya besar atau kecilnya perusahaan asuransi ditentukan dengan kemampuan dalam menahan resiko atau retensi sendiri (own retention), apabila dirasa kemampuannya dalam memikul resiko melebihi kapasitasnya maka sebaliknya perusahaan tersebut mencari kepastian tambahan melalui cara Reasuransi[36]
Perjanjian Reasuransi  
Reasuransi adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (ceding company) sebagai pihak pertama dengan pihak perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang, yaitu pihak kedua.[37]
Perjanjian reasuransi muncul setelah adanya perjanjian asuransi antar pihak tertanggung (nasabah) dengan pihak penanggung pertama (perusahaan asuransi / ceding company). Pihak tertanggung adalah pihak didalam perjanjian asuransi sehingga mempunyai hak berdasarkan kepentingan terhadap pihak penanggung pertama. Akibat dari hal tersebut, pihak tertanggung, tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apapun terhadap perjanjian reasuransi. Jadi perjanjian reasurans hanya ditutup dan melibatkan pihak - pihak tertentu saja yaitu antara perusahaan – perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi.[38]
Keterlibatan Pihak Tertanggung (Nasabah) dalam Perjanjian Reasuransi
Secara formal, perjanjian asuransi hanya melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang. Akan tetapi mengingat kepentingan tertanggung dapat terlibat dalam perjanjian reasuransi tersebut.[39]
Konsep keterlibatan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi dapat dijabarkan melalui Pasal 1317 KUH Perdata.
Penerapan ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata dapat dilaksanakan dengan sempurna apabila dipenuhi salah satu syarat berikut ini, yaitu:
1.      Adanya suatu penetapan janji yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
2.      Adanya suatu pemberian janji yang diberikan kepada orang lain
Menurut Mariam Darus Badrulaman, janji untuk pihak ketiga tersebut merupakan suatu penawaran (qfferte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjikan haknya (stipulator) kepada pihak ketiga. Pihak yang meminta diperjanjikan haknya (stipulator) tersebut tidak dapat menarik kembali perjanjian itu apabila pihak ketiga telah menyatakan menerima perjanjia itu.[40]
b.Konsep hubungan mata rantai
Suatu perjanjian lain hanya dapat terjadi apabila sudah dilakukan suatu perjanjian sebelumnya, jadi perjanjian pertama merupakan alasan diadakannya perjanjian kedua. Dalam konteks ini, perjanjian asuransi merupakan dasar diadakannya perjanjian reasuransi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian reasuransi muncul karena adanya perjanjian asuransi.[41]
Menururt Klaus Gerathewohl menyatakan bahwa kemungkinan tersebut yang dapat terjadi dalam praktek, yaitu:
1.      Di Amerika, dengan menggunakan klausula “Insolvency” dapat diterapkan pada penanggung ulang membayarkan kepada penerima atau likuiditas apabila penanggung pertama mengalami pailit atau likuidasi[42]
2.      Pada kasus – kasus yang jarang dapat mempergunakan klausula “cut-through” (potong lintas) dengan penanggung pertama sehingga dengan demikian dapat memberikan hak kepada tertanggung untuk berusaha menyelesaikan secara langsung kepada penanggung ulang berusaha menyelesaiakan secara langsung kepada penanggung ulang untuk bagian yang memang menjadi bagiannya.[43]


3.    Menurut tulisan dari blog Bina Rekso, Pengertian Usaha Peransuransian adalah :


Pengertian perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerimaan resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang membutuhkan, dan selanjutnya diharapkan akan menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung ataupun bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi. Ada beberapa definisi-definisi tentang asuransi[44] antara lain :

Definisi asuransi menurut pasal 246 kitab Undang-undang hukum dagang ( KUHD ) RI : “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu “.[45]

Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “ Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian indivudu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramal itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung “.[46]

Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green  : “ Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu “.[47]

Definisi asuransi menurut C. Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
a.       “ Asuransi adalah suatu pangaman terhadap kerugian financial yang dilakukan oleh seorang penanggung “.
b.      “ Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan yang mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian financial “.[48]

Berdasarkan definisi-definisi tersebut mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “ Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hamper sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu “.[49]




Prinsip-prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prisip asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak atau perjanjian asuransi berlaku ( tidak batal ). Adapun prinsip-prinsip pokok asuransi sebagai berikut :
Prinsip itikad baik ( Utmost Good Faith )[50]
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang dipertanggungkan.[51]
Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan ( Insurable Interest )
Hal untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hokum.
Prinsip ganti rugi ( Indemnity )[52]
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan konpensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian ( KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 )[53]
Prinsip subrogasi ( Subrogation )
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah kliem dibayar.
Prinsip kontribusi ( Contibution )
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.[54]
Prinsip sebab akibat ( Proximate Couse )
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Berikut jenis-jenis asuransi menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI )[55], yaitu :
Asuransi jiwa berjangka ( Term )
Cirri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan primenya yang relative rendah. Sebab itu, jenis produk ii menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas. [56]

Asuransi jiwa seumur hidup ( Whole Life )
Cirri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang member proteksi asuransi seumur hidup.[57]
Asuransu jiwa dwiguna ( Endowment )
Cirri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberika jumkah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan. Jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Asuransi ini terbagi dalam dua jenis[58], yaitu :
a.       Asuransi jiwa unit link single ( Premi Tunggal )
Ciri khas premi tunggal adalah premi dibayarkan secara sekaligus.
b.      Asuransi jiwa unit link regular ( Premi Berkala )
Ciri khas premi berkala adalah merupakan investasi jangka panjang yang polisnya diatur secara berkala.[59]
Dalam praktiknya resiko-resiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
Resiko murni[60]
Artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
Resiko spekulatif[61]
Artinya resiko dengan terjadinya 2 kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan. [62]
Resiko individu
a.       Resiko pribadi
Resiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.      Resiko harta
Resiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyenangkan kerugian keuangan.
c.       Resiko tanggung gugat
Yaitu resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.
Fungsi Asuransi
Transfer resiko[63]
Dengan membayar premi yang relatif kecil. Seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya ( resiko ) keperusahaan asuransi.
Kumpulan dana
Premi yang diminta kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi. [64]


Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya Perusahaan Asuransi adalah suatu perusahaan yang mau menerima atau mengambil alih resiko – resiko yang ada pada pihak lain secara pertanggungan dengan sebuag kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya yang kesepakatan tersebut disepakati oleh dua orang/badan hukum ataupun lebih dari dua orang/badan hukum.[65]


Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar