Diunduh : 20 Desember 2014
Judul : PENGERTIAN
ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Pengertian Asuransi Dari Aspek Hukum
Pengertian
tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam
Undang – Undang Republik Indonesia no.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Bab 1 pasal1 yang berbunyi sebagai berikut :
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak
penanggung menginkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K.U.H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K.U.H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
“asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang
tidaktentu”.
Unsur–unsur
penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
i) Asuransi adalah suatu perjanjian
ii) Premi merupakan pra – syarat perjanjian
iii) Penanggung akan memberikan pergantian kepada
tertanggung
iv) Kemungkinant terjadinya peristiwa tak tertentu
atau peristiwa yang tidakpasti
Asuransi
sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana pejanjian lainnya tunduk
kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku
Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya
suatu perjanjian asuransi diperlukan 4syarat,yaitu:
i) Sepakat mereka mengikatkan dirinya
ii) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
iii) Suatu hal tertentu
iv) Suatu sebab yang halal
Premi asuransi
atau biaya ber – asuransi merupakan pra- syarat adanya perjanian asuransi,
karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance).
Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggat
waktu pembayaran (grace payment period).
Contoh: Dalam
Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor
tenggat waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari
dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang
waktu tersebut walaupun premi belum dibayar,penanggung tetap berkewajiban
membayar klaim.
Jadi, dengan
kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan
dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam
hal ini adalah perusahaan asuransi).
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama
kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan
berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh
pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi
ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk
menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar