Diunduh : 27
November 2014
Penulis : Hady
Muttaqin
Judul : Pengertian
Jaminan Fidusia
Kata “fiducia” berasal dari
bahasa Latin, yang merupakan kata benda artinya kepercayaan terhadap sesuatu,
pengharapan yang besar. Selain itu, terdapat kata “fido” meripakan kata kerja
yang berrati mempercayai seseorang atas sesuatu.Dalam fiducia terkandung kata
“fides” berarti kepercayaan. Pihak berutang percaya bahwa pihak
berpiutang memiliki barangnya itu hanya untuk jaminan.Subekti
menjelaskan arti kata “fiduciair” adalah kepercayaan yang diberikan
secara bertimbal balik oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa apa yang keluar
ditampakkan sebagai pemindahan hak milik, sebenarnya ke dalam (intern) hanya
suatu jaminan saja untuk suatu utang.
Lembaga Jaminan Fidusia timbul
pertama kali di Indonesia berdasarkan yurisprudensi dan baru pada tanggal 30
September 1999 diatur dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia. UUF merupakan salah satu sarana hukum dalam pembangunan bidang ekonomi
khususnya perkreditan, yang memiliki makna penting bagi pembangunan antara lain
bidang perdagangan, perumahan, perindustrian, dan transportasi. Dalam Pasal 1
angka 1 UUF dikatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam UUF diatur ciri-ciri yang
sempurna dari jaminan fidusia ini dan dengan pendaftarannya maka jaminan
fidusia memperoleh sifat sebagai hak kebendaan (zakelij recht, real right,
right in rem) dan tidak lagi sebagai perjanjian.17 Jaminan fidusia merupakan
jaminan kebendaan yang bersifat perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit. Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal
4 UUF. Sebagai suatu sistem hukum, UUF merupakan kumpulan unsurunsur yuridis
(pasal-pasalnya berkaitan satu sama lain dan dibangun di atas asas-asas hukum
jaminan fidusia) yang mempunyai tujuan agar tercipta tertib hukum jaminan
fidusia baik pada tataran normatif maupun tataran praktik. Walaupun sudah
dirancang sedemikian rupa, bukan berartii dalam pelaksanaannya tidak
memimbulkan masalah hukum, sehingga sesuatu yang dicita-citakan dalam UUF belum
dapat diwujudkan sebagaimana yang seharusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar