Asuransi Sosial
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
Pengertian / Tentang Asuransi Sosial yang dikemukakan oleh beberapa penulis /
beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan
kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai
berikut ini :
1. Menurut
tulisan dari blog Bina Fitrah Reynaldi, Asuransi Sosial (contohnya JKN dan
BPJS) adalah :
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan 2014
Program yang digulirkan pemerintah di tahun 2014 JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional) dari BPJS ini memberi angin segar buat masyarakat
Indonesia. Dengan adanya program tersebut semua masyarakat mendapatkan
pelayanan sosial kesehatan dari pemerintah. Sebelum menguraikan panjang lebar
program pemerintah ini, kita harus tahu terlebih dahulu bagaimana cara daftar dan mendapatkan fasilitas JKN
ini.[1]
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. [2]
Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. [3]
Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. [4]
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). [5]
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). [6]
Sesungguhnya keinginan untuk mendirikan BPJS baru telah dibahas dalam prosespenyusunan UU SJSN. Perdebatannya berlangsung sangat alot. Berbagai pertimbangan tentangcost-benefit, Nasionalisme, keadilan antar daerah dan antar golongan pekerjaan, sertapertimbangan kondisi geografis serta ekonomis yang berbeda-beda telah pula dibahas mendalam.Apa yang dirumuskan dalam UU SJSN, UU no 40/04, merupakan kompromi optimal.Konsekuensi logis dari sebuah negara demokrasi adalah bahwa rumusan suatu UU yang telahdiundangkan harus dilaksanakan, baik yang tadinya pro maupun yang tadinya kontra terhadap suatu isi atau pengaturan. Setelah disetujui DPR, wakil rakyat, maka rumusan suatu UUmengikat semua pihak. Sangatlah tidak layak dan tidak matang, apabila UU tersebut sudah divonis tidak mengakomodir kepentingan kita, sebelum UU itu dilaksanakan. Kita harus belajarkonsekuen dan berani menjalankan sebuah keputusan UU, meskipun ada aspirasi atau keinginankita yang berbeda dengan yang dirumuskan UU SJSN. Boleh saja kita tidak setuju dengan isisuatu UU dan tidak ada satupun UU yang isinya 100% disetujui dan didukung oleh seluruhrakyat. Atau, jika seseorang atau sekelompok orang yakin bahwa UU SJSN itu merugikankepentingan lebih banyak rakyat, maka ia atau mereka dapat mengajukan alternatif ke DPRuntuk merevisi atau membuat UU baru. Inilah hakikat negara demokrasi. [7]
Sejarah Singkat BPJS
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang
terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi
yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini
berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup
pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan
lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun
keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat
disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada
orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang
dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang
dideritanya.Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa
yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana
kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian
karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen. [8]
Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25% penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini mungkin dapat menjadi masalah yang besar. [9]
Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas. [10]
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004. [11]
Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera. [12]
2. Menurut
tulisan dari blog Bina Vina Maula, Asuransi Sosial adalah :
Jaminan sosial adalah salah
satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.[13]
Sistem Jaminan
Sosial Nasional pada
dasarnya merupakan program
Negara yang bertujuan memberi kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Melalui program
ini, setiap penduduk
diharakan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang
atau berkurangnya pendapatan, karena menderita
sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.[14]
Sistem Jaminan Sosial
Nasional adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh
Negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi
kebutuhan hidup dasar yang layak. Menurut UU No. 40 Tahun 2004, SJSN
menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya yang dinilai
kurang memberikan manfaat maksimal bagi penggunanya.[15]
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia
telah menjalankan beberapa program
jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga
kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program
jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.[16]
Untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1981 dan program
Asuransi Kesehatan (ASKES)
yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 1991 yang bersifat wajib
bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya.[17]
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI), anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), dan
PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya
telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) sesuai dengan Peraturan
Pemrintah Nomor 67 Tahun
1991 yang merupakan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.[18]
Berbagai program
tersebut diatas baru mencakup sebagian
kecil masyarakat. Sebagian
besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai.
Disamping itu, pelaksanaan berbagai
program jaminan sosial tersebut mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada
para peserta sesuai dengan manfaat program
yang menjadi hak peserta.[19]
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang
perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara
agar dapat menjangkau kepesertaan
yang lebih luas serta memberikan manfaat
yang lebih besar bagi setiap peserta.[20]
3. Menurut
tulisan dari blog Bina Sebuah Blog, Asuransi Sosial (contohnya BPJS) adalah :
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan
badan hukum nirlaba.[21]
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga
jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan
PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga
kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes
dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT
Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek
menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[22]
Lembaga
ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan
bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di
tingkat kabupaten kota.[23]
Kepesertaan Wajib
Setiap
warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama
minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.[24]
Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang
atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan
anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang
besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS
ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi
peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga
pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan
tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan
kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014
dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan
kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan
akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan
upaya efisiensi.[25]
Dasar hukum
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sejarah pembentukan
Sejumlah
fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan)
bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014.
Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan
Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri
Keuangan (saat itu) Agus Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada
kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu,
pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan
maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.[26]
Besaran iuran
Di
tahap awal program BPJS kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9
triliun dari APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.
Pada
September 2012, pemerintah menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar
Rp22 ribu per orang per bulan. Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran
tersebut, kecuali warga miskin yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun
pada Maret 2013, Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS
menjadi Rp15,500, dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.[27]
Pemangkasan
anggaran iuran BPJS itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI
Jakarta menganggap iuran Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk
membiayai pengobatan warga miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami
kekisruhan saat melaksanakan program Kartu Jakarta Sehat. DKI menginginkan agar
iuran BPJS dinaikkan menjadi Rp23 ribu rupiah per orang per bulan.
Ketua
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk
Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah
itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak.
IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari
PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp38.000.
Sementara
itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS
menjadi sekitar Rp27 ribu per orang per bulan.[28]
Proses transformasi
Kementerian
Sosial mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang
berlaku pada awal 2014 akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar
di Asia.
Namun
pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014 diperkirakan
terkendala persiapan dan infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar rumah sakit
kelas III yang masih kurang 123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit kelas III
saat ini tidak bisa menampung 29 juta orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS
Kesehatan belum siap beroperasi pada 2014 mendatang.[29]
4. Menurut
tulisan dari blog Bina Juna Dinashi, Asuransi Sosial (contohnya SJSN
Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah :
UU SJSN Setiap orang memiliki hak
atas jaminan sosial untuk mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yg layak &
meningkatkan martabatnya menuju tercapainya masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil & makmur. Untuk itu negara wajib menyediakan sebuah sistem jaminan
sosial nasional yang menyeluruh melalui sebuah undang-undang tentang sistem
jaminan sosial nasional ini. Sistem Pemerintahan Indonesia[30]
Jaminan Sosial
merupakan salah satu wujud perlindungan sosial untuk menjamin semua rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional
adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa
badan penyelenggaraan jaminan sosial.[31]
Sistem Jaminan Sosial Nasional
diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip Sistem
Jaminan Sosial Nasional
Kegotong-royongan
Nirlaba
Keterbukaan
Kehati-hatian
Akuntabilitas
Portabilitas
Kepesertaan bersifat
wajib
dana amanat
hasil pengelolaan
dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan
sebesar-besarnya kepentingan peserta.[32]
Menurut
Saya berdasarkan kesimpulan saya Asuransi Sosial adalah sebuah Jaminan sosial dalam bentuk
perlindungan sosial yang diberikan oleh kepala negara atau pemerintah untuk menjamin seluruh rakyatnya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[13] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[14] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[15] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[16] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[17] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[18] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[19] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[20] http://ipina10.blogspot.com/2013/11/makalah-sistem-jaminan-sosial-nasional.html
[30] http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/01/download-uu-sistem-jaminan-sosial.html
[31] http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/01/download-uu-sistem-jaminan-sosial.html
[32] http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/01/download-uu-sistem-jaminan-sosial.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar