Asuransi Pengangkutan Laut
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
Pengertian / Tentang Asuransi Pengangkutan Laut yang dikemukakan oleh beberapa
penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi
satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah
sebagai berikut ini :
1. Menurut
tulisan dari blog Bina Sebuah Blog, Asuransi Pengangkutan Laut adalah :
Asuransi Pengangkutan (MARINE CARGO)
Asuransi pengangkutan barang lebih dikenal dengan marine
cargo insurance, asuransi ini menyediakan jaminan risiko terhadap barang
melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, laut, maupun udara.
Risiko-resiko yang dijamin antara lain :[1]
- Kebakaran atau
peledakan
- Kerugian karena alat
pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average
sacrifice)
Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan
Asuransi Pengangkutan Laut
Institute Cargo Clause
"C"
Institute Cargo
Clause "B"
Institute Cargo
Clause "A"[2]
Asuransi Pengangkutan Darat
Cover "A"
DAI
Cover "B"
DAI[3]
Asuransi Pengangkutan Udara
Institute Cargo
Clause "AIR"
Data-data yang diperlukan :
- Nama & Alamat
Pemilik Barang dan Penerima Barang
- Jenis Barang
- Nilai Barang
- Jenis Packing
- Jenis Alat Angkut
- Route Perjalanan[4]
2. Menurut
tulisan dari blog Bina Regina Megahari, Asuransi Pengangkutan Laut (Laut dengan Sistem
Kontainer) adalah :
Asuransi pengangkutan laut ( Marine insurnace ) merupakan suatu perjanjian
pertanggungan ( Contrac of indemnity ) antara penanggung ( insurer ) dan
tertanggung ( assurer ) atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai
alat pengangkut dan barang sebagau muatan kapal dari kemungkinan resiko
kerusakan / kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut ( maritime
perils ) atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut. Dalam prakteknya
selain terjalin antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung maka
tidak dapat diabaikan kemungkinan adanya kepentingan dan tanggung jawab pihak
lain / pihak ketiga baik sebagai penyebab kejadian maupun sebagai korban
kejadian yang menyebabkan kerugian.[5]
Jika terjadi kerugian maka pihak asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi
atas kerusakan /kerugian barang, tetapi pihak asuransi bukanlah pihak yang
bertanggung jawab atas penyebab timbulnya permasalahan tersebut.
Dalam penyelesaian klaim sering melibatkan banyak pihak seperti, surveyor,
serta pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut seperti,
pelayaran, Perusahaan bongkar muat, perusahaan pengankutan, pengelola terminal
pelabuhan serta pihak terkait lainnya.[6]
Di sisi lain pelabuhan sebagai tempat dimana kapal melakukan kegiatan dan
sebagai tempat penanganan barang-barang dari ke kapal tidak terlepas dari
kemungkinan terjadinya resiko kerugian akibat bahaya-bahaya di pelabuhan 9 port
perils, juga mejadi tempat bagi pelaksanaan penutupan asuransi maupun
penyelesaian kasus / klaim.[7]
Berdasarkan hal tersebut diatas sangatlah penting bagi semua orang-orang
yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan untuk dapat memahami “
asuransi pengangkutan laut “ atau marine insurance and claim, dimana jika
terjadi [8]kasus-kasus
maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang ada dibidang
tersebut.[9]
3. Menurut
tulisan dari blog Bina Juansyah, Asuransi Pengngkutan Laut adalah :
|
Adalah
suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat
kerusakan/hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut
saya berdasarkan kesimpulan saya Asuransi Pengangkutan Laut adalah sebuah
asuransi yang merupakan suatu perjanjian pertanggungan ( Contrac of
indemnity ) antara penanggung ( insurer ) dan tertanggung ( assurer ) atas
kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang
sebagau muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan / kerugian yang di
akibatkan oleh bahaya-bahaya laut ( maritime perils ) atau bahaya lain yang
berhubungan dengan bahaya laut
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[1] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html
[2] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html
[3] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html
[4] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html
[10] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[11] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[12] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[13] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[14] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[15] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[16] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[17] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar