Minggu, 21 Desember 2014

Beberapa Pengertian Tentang Asuransi Pengangkutan Laut

Asuransi Pengangkutan Laut
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa Pengertian / Tentang Asuransi Pengangkutan Laut yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :

1.    Menurut tulisan dari blog Bina Sebuah Blog, Asuransi Pengangkutan Laut adalah :

Asuransi Pengangkutan (MARINE CARGO)
Asuransi pengangkutan barang lebih dikenal dengan marine cargo insurance, asuransi ini menyediakan jaminan risiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, laut, maupun udara.
Risiko-resiko yang dijamin antara lain :[1]
-   Kebakaran atau peledakan
-   Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb
-   Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
-   Pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice)
Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan
Asuransi Pengangkutan Laut
 Institute Cargo Clause "C"
 Institute Cargo Clause "B"
 Institute Cargo Clause "A"[2]

Asuransi Pengangkutan Darat
 Cover "A" DAI
 Cover "B" DAI[3]

Asuransi Pengangkutan Udara
 Institute Cargo Clause "AIR"
Data-data yang diperlukan :
-   Nama & Alamat Pemilik Barang dan Penerima Barang
-   Jenis Barang
-   Nilai Barang
-   Jenis Packing
-   Jenis Alat Angkut
-   Route Perjalanan[4]
2.    Menurut tulisan dari blog Bina Regina Megahari, Asuransi Pengangkutan Laut (Laut dengan Sistem Kontainer) adalah :

Asuransi pengangkutan laut ( Marine insurnace ) merupakan suatu perjanjian pertanggungan ( Contrac of indemnity ) antara penanggung ( insurer ) dan tertanggung ( assurer ) atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagau muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan / kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut ( maritime perils ) atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut. Dalam prakteknya selain terjalin antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung maka tidak dapat diabaikan kemungkinan adanya kepentingan dan tanggung jawab pihak lain / pihak ketiga baik sebagai penyebab kejadian maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan kerugian.[5]
Jika terjadi kerugian maka pihak asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerusakan /kerugian barang, tetapi pihak asuransi bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas penyebab timbulnya permasalahan tersebut.
Dalam penyelesaian klaim sering melibatkan banyak pihak seperti, surveyor, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut seperti, pelayaran, Perusahaan bongkar muat, perusahaan pengankutan, pengelola terminal pelabuhan serta pihak terkait lainnya.[6]
Di sisi lain pelabuhan sebagai tempat dimana kapal melakukan kegiatan dan sebagai tempat penanganan barang-barang dari ke kapal tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya resiko kerugian akibat bahaya-bahaya di pelabuhan 9 port perils, juga mejadi tempat bagi pelaksanaan penutupan asuransi maupun penyelesaian kasus / klaim.[7]
Berdasarkan hal tersebut diatas sangatlah penting bagi semua orang-orang yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan untuk dapat memahami “ asuransi pengangkutan laut “ atau marine insurance and claim, dimana jika terjadi [8]kasus-kasus maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang ada dibidang tersebut.[9]




3.    Menurut tulisan dari blog Bina Juansyah, Asuransi Pengngkutan Laut adalah :

Adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan/hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan.


» Obyek yang dapat diasuransikan
Barang itu sendiri
Biaya Pengangkutan / Uang Tambang
Keuntungan yang diharapkan
Premi Asuransi[10]



» Jaminan yang diberikan : Institute Cargo Clause A (ICC-A)
Jaminan dalam klausul ini adalah yang paling luas, meliputi bahaya laut (perils of the seas), bahaya di laut (perils on the seas) dan risiko lain (extraneous risks), tetapi dengan pengecualian tertentu.[11]



» Jaminan yang diberikan : Intitute Cargo Clause B (ICC-B)
Jaminan yang diberikan dalam klausul ini hanya meliputi risiko-risiko tertentu saja, yakni :

Kebakaran dan peledakan;
Kapal kandas, tenggelam atau terbalik;
Selama pengangkutan di darat yaitu sebelum dan sesudah bongkar muat, jika alat pengangkut nya terbalik;
Tabrakan Kapal;
Bahaya-bahaya pembongkaran barang disuatu pelabuhan darurat;
Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir;
Tindakan general average (penyelamatan umum);
Pembuangan barang ke laut atau terlemparnya barang ke laut (jettison or washing over-board)
Air laut memasuki palka, peti kemas dan tempat penimbunan di kapal akibat perils of the seas;
Koli yang hilang ketika bongkar muat;
Tanggung gugat untuk biaya penyelamatan dan general average;
Dalam hal tabrakan kapal dengan kapal lain (both to blance collision clause)[12]



» Jaminan yang diberikan : Intitute Cargo Clause C (ICC-C)
Jaminan yang diberikan dalam klausul ini hanya meliputi risiko-risiko tertentu yang lebih sempit dari dalam klausul ICC-B, yakni:

Kebakaran dan peledakan;
Kapal kandas, tenggelam atau terbalik;
Selama pengangkutan di darat yaitu sebelum dan sesudah bongkar muat, jika alat pengangkut nya terbalik;
Tabrakan Kapal dengan benda lain selain air;
Bahaya-bahaya pembongkaran barang disuatu pelabuhan darurat;
Tindakan general average (penyelamatan umum);
Pembuangan barang ke laut (jettison)
Tanggung gugat untuk biaya penyelamatan dan general average;
Dalam hal tabrakan kapal dengan kapal lain (both to blance collision clause)[13]



» Jaminan yang diberikan : Total Loss Only
Selain dari ketiga kondisi tersebut diatas, asuransi pengangkutan barang dapat dilakukan dengan syarat Total Loss Only, yaitu jaminan yang diberikan adalah apabila barang yang diasuransikan musnah/rusak seluruhnya sebagai akibat dari alat pengangkutnya.[14]



» Risiko Yang Tidak Dapat Dijamin
Pada syarat dan kondisi polis A, B dan C secara umum mengecualikan risiko-risiko sebagai berikut :

Kerugian kerusakan dari perbuatan yang disengaja oleh tertanggung;
Kerugian / kerusakan karena bocor, susut berat atau isi dan keausan dari barang yang diasuransikan;
Kerugian/kerusakan akibat pembungkus packing yang kurang baik;
Kerugian/kerusakan akibat sifat-sifat alamiah dari barang itu sendiri;
Kerugian/kerusakan akibat dari keterlambatan kecuali yang berhubungan dengan general average dan biaya-biaya penyelamatan;
Kerugian/kerusakan yang timbul akibat dari ketidak mampuan keuangan (insolvency) dari pemilik kapal, pen – charter atau pengoperasi kapal;
Kerugian/kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja dari orang lain yang bukan tertanggung (khusus untuk syarat B dan C saja);
Kerugian/kerusakan yang timbul akibat senjata atom, nuklir dan radio aktif;
Kerugian/kerusakan akibat tidak laik lautnya kapal pengangkut;
Kerugian/kerusakan bilamana tertanggung telah mengetahui bahwa kapal tidak laik laut pada waktu permuatan barang dilakukan;
Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh perang, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pergolakan sipil dan tindakan permusuhan terhadap penguasa;
Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh penahanan, penyitaan dan penangkapan atau percobaan-percobaan ke arah itu;
Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh bahan-bahan ranjau yang membahayakan, torpedo, bom atau senjata perang yang berbahaya.
Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, pemberhentian pekerjaan atau perbuatan seseorang dalam rangka gangguan pekerjaan, kerusuhan, huru-hara dan pergolakan dipil
Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh teroris dan tindakan-tindakan yang berlatar belakang politik.[15]



» Perluasan Jaminan
Dengan membayar premi tambahan Tertanggung dapat menambah/memperluas jaminan dengan risiko-risiko sebagai berikut :

Institute War Clauses (cargo), memberikan jaminan atas risiko-risiko perang
Institute Strike Riot and Civil Commotion Clauses (cargo). memberikan jaminan atas risiko-risiko pemogokan[16]



» Tarip Premi
Bervariasi, antara lain tertanggung pada : syarat – kondisi polis yang dipilih, jenis dan macam barang itu sendiri, cara-cara pembungkusan/packing, alat pengangkutnya dan lain-lain.[17]







Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya Asuransi Pengangkutan Laut adalah sebuah asuransi yang merupakan suatu perjanjian pertanggungan ( Contrac of indemnity ) antara penanggung ( insurer ) dan tertanggung ( assurer ) atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagau muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan / kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut ( maritime perils ) atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut


Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.



[1] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html

[2] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html

[3] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html

[4] http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/asuransi-pengangkutan-asuransi.html

[10] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[11] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[12] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[13] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[14] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[15] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[16] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html
[17] http://joetripa.blogspot.com/2012/05/asuransi-pengangkutan-laut-darat-udara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar