HAK TANGGUNGAN
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
penjelasan tentang Hak Tanggungan yang meliputi apa saja permasalahan atau
informasi tentang Hak Tanggungan yang dikemukakan oleh beberapa penulis /
beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan
kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi pembaca ialah sebagai
berikut ini :
1. Menurut tulisan dari blog Hadi Mutaqqin, Pengertian
Hak Tanggungan adalah :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai induk peraturan
perundang-undang tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, tidak
mengatur secara tegas tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 51
UUPA dinyatakan bahwa :
“Hak Tanggungan yang dapat
dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagaimana
diatur dalam Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”.[1]
Selanjutnya ketentuan Pasal 1 angka
1 UUHT pengertian Hak Tanggungan adalah:
“Hak Tanggungan adalah hak atas
tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjunya disebut
Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lainnya”[2]
Dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan diharapkan akan memberikan suatu
kepastian hukum tentang pengikatan jaminan dengan tanah berserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah tersebut sebagai jaminan yang pengaturannya selama
ini menggunakan ketentuan-ketentuan Hypotheek dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya
adalah hak tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun, pada
kenyataannya seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman dan hasil
karya yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan
jaminan turut pula dijaminkan. Sebagaimana diketahui bahwa Hukum Tanah Nasional
didasarkan pada hukum adat, yang menggunakan asas pemisahan Horizontal, yang
menjelaskan bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah tidak
dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut. Penerapan asas tersebut tidak
mutlak, melainkan selalu menyesuaikan dan memperhatikan dengan perkembangan
kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat. Sehingga atas dasar itu UUHT
memungkinkan dilakukan pembebanan Hak Tanggungan yang meliputi benda-benda
diatasnya sepanjang benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah
bersangkutan dan ikut dijadikan jaminan yang dinyatakan secara tegas dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Menurut Purwahid Patrik, dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan bahwa Hak Tanggungan
sebagai lembaga jaminan atas tanah yang kuat harus mengandung ciri-ciri : [3]
1. Memberikan kedudukan
yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (droit de preference), hal
ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat (1); Apabila debitor
cidera janji (wanprestasi), maka kreditor pemegang hak tanggungan berhak
menjual tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut melalui pelelangan umum
dengan hak mendahului dari kreditor yang lain.[4]
2. Selalu mengikuti
obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite),
hal ini ditegaskan dalam Pasal 7; Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus
bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Meskipun obyek Hak Tanggungan telah
berpindah tangan dan mejadi milik pihak lain, namun kreditor masih tetap dapat
menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi apabila debitor cidera janji
(wanprestasi). [5]
3. Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya, hal ini diatur dalam Pasal 6. Apabila debitor cidera
janji (wanprestasi), maka kreditor tidak perlu menempuh acara gugatan perdata
biasa yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Kreditor pemegang Hak
Tanggungan dapat menggunakan haknya untuk menjual obyek hak tanggungan melalui
pelelangan umum. Selain melalui pelelangan umum berdasarkan Pasal 6, eksekusi
obyek hak tanggungan juga dapat dilakukan dengan cara “parate executie”
sebagaimana diatur dalam Pasal 224 HIR dan Pasal 158 RBg bahkan dalam hal
tertentu penjualan dapat dilakukan dibawah tangan.[6]
Hak Tanggungan membebani secara
utuh obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian darinya. Dengan telah dilunasinya
sebagian dari hutang yang dijamin hak tanggungan tidak berarti terbebasnya
sebagian obyek hak tanggungan beban hak tanggungan, melainkan hak tanggungan
tersebut tetap membebani seluruh obyek hak tanggungan untuk sisa hutang yang
belum terlunasi. Dengan demikian, pelunasan sebagian hutang debitor tidak
menyebabkan terbebasnya sebagian obyek hak tanggungan. Menurut ketentuan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa hak tanggungan
bersifat tidak dapat dibagibagi (ondeelbaarheid). Sifat tidak dapat dibagi-bagi
ini dapat disimpangi asalkan hal tersebut telah diperjanjikan terlebih dahulu
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sehingga, hak tanggungan hanya
membebani sisa dari obyek hak tanggungan untuk menjamin sisa hutang yang belum
dilunasi asalkan hak tanggungan tersebut dibebankan kepada beberapa hak atas
tanah yang terdiri dari beberapa bagian yang masingmasing merupakan suatu
kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat dinilai secara tersendiri.[7]
2. Menurut tulisan dari blog Kantor Hukum
Kalingga, Sifat Hak Tanggungan adalah :
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan. Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.[8]
3. Menurut tulisan dari blog Kantor Hukum
Kalingga, Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan
adalah :
Setelah terjadi kesepakatan hutang
piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa
tindakan yang harus dilakukan :
§ membuat
perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjianpemberian
kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.[9]
§ membuat
perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberianhak
tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.[10]
§ melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor
pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang
dibebankan[11]
Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akte dibawah tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok. Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan. Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.[12]
Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak
tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin
pelunasan lebih dari satu hutang. Pemilik tanah atau persil yang telah
menjaminkan tanah atau persilnya, dapat menguasai tanah itu atau menjualnya,
karena hak tanggungan akan tetap melekat membebani tanah ditangan siapapun
tanah itu berpindah.[13]
Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT. Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga.[14]
Janji-janji yang dimaksud diatas
antara lain:
§ janji
yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan objek hak
tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau
menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu
dari pemegang hak tanggungan.[15]
§ Janji
yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau
tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan tertulis dari
pemegang hak tanggungan.
§ Janji
yang memberi wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk mengelola objek hak
tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi letak objek hak tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh ingkar
janji.
§ Janji
yang memberikan wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk menyelamatkan objek
hak tanggungan, jika hal itu diperlukab untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk
mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek hak
tanggungan kartena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
§ Janji
bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor ingkar janji.
§ Janji
yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan pertama bahwa objek hak tanggungan
tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
§ Janji
bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek hak
tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak
tanggungan.
§ Janji
bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti
rugi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, apabila
objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi hak tanggungan atau dicabut
haknya untuk kepentingan umum.
§ Janji
bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang
asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika
objek hak tanggungan diasuransikan.
§ Janji
bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu
eksekusi hak tanggungan.
§ Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena tanpa
janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan diserahkan
kepada pemberi hak tanggungan.[16]
4. Menurut tulisan dari blog Sendi Nugraha, kibat
Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan adalah
:
Tahap pemberian hak tanggungan didahului dengan janji akan memberikan
hak tanggungan. Menurut Pasal 10 Ayat (1) Undang - Undang Hak Tanggungan, janji
tersebut wajib dituangkan dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
perjanjian utang piutang.[17]
Proses pembebanan Hak Tanggungan
dilaksanakan melalui dua tahap kegiatan, yaitu:
1. Tahap Pemberian Hak Tanggungan
Menurut
Pasal 10 Ayat (2) Undang-undang Hak tanggungan, pemberian hak tanggungan dengan pembuatan Akta Pemberian
Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang
membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan
hak atas tanah, sebagai bukti perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang
terletak dalam daerah kerjanya masing-masing.[18]
2. Tahap Pendaftaran Hak Tanggungan
Menurut
Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan, pemberian hak tanggungan wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja
setelah penandatanganan APHT PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan
warkah lain yang diperlukan. Warkah yang dimaksud meliputi surat-surat bukti
yang berkaitan dengan obyek hak tanggungan dan identitas pihak-pihak yang
bersangkutan, termasuk di dalamnya sertifikat hak atas tanah dan/atau
surat-surat keterangan mengenai obyek hak tanggungan. PPAT wajib melaksanakan
hal tersebut karena jabatannya dan sanksi atas pelanggaran hal tersebut akan
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan
PPAT.[19]
Pendaftaran hak tanggungan dilakukan
oleh Kantor Pertanahan dengan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya
dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan serta
menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.[20]
Dalam Pasal 14 Ayat (1)
Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa sebagai bukti adanya hak
tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan. Hal ini berarti
sertifikat hak tanggungan merupakan bukti adanya hak tanggungan. Oleh karena
itu maka sertifikat hak tanggungan dapat membuktikan sesuatu yang pada saat
pembuatannya sudah ada atau dengan kata lain yang menjadi patokan pokok adalah
tanggal pendaftaran atau pencatatannya dalam buku tanah hak tanggungan.[21]
Sertifikat Hak Tanggungan memuat
irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG YAHA
ESA"; dengan demikian sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap melalui tata cara dan menggunakan lembaga parate eksekusi sesuai
dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia.[22]
Apabila diperjanjikan lain, maka
sertitikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan
dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan untuk
sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan. [23]
Dari penjelasan di atas dapat
diketahui bahwa hak tanggungan haruslah didaftarkan kepada Kantor Pertanahan
selambat – lambatnya dalam jangka waktu 7 hari. Pendaftaran Hak Tanggung kepada
Kantor Pertanahan merupakan saat lahirnya suatu hak tanggungan dan merupakan
salah satu asas dari Hak Tanggungan. Dengan tidak didaftarkan hak tanggungan
maka perjanjian yang dibuat para pihak tetaplah berlaku. Namun tidak memenuhi
unsur dari hak tanggungan. Sehingga kreditur dari hak tanggungan tidak memiliki
hak sebagai kreditur preferen sebagaimana kreditur hak tanggungan. [24]
Jika tidak didaftarkan maka hak
tanggungan tidak akan mendapatkan sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak
tanggungan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional. Sertifikat hak
tanggungan menurut Pasal 14 Undang – Undang Hak Tanggungan merupakan bukti dari
adanya hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial
karena memuat irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sertifikat yang memiliki irah – irah ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang
sama dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sehingga dengan tidak didaftarkannya hak tanggungan kepada Kantor Pertanahan
maka hak tanggungan tidak memiliki sertifikat hak tanggungan yang didalamnya
memberikan hak – hak kepada kreditur seperti sertifikat hak tanggungan dapat
dijadikan barang bukti di pengadilan, dan kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.[25]
Sehingga suatu hak tanggungan yang
tidak didaftarkan tidak memenuhi syarat dan asas dari hak tanggungan. Kreditur
dari hak tanggungan tidak memiliki kedudukan sebagai kreditur yang preferen
melainkan sama seperti kedudukan kreditur konkuren. Selain itu dengan tidak
didaftarkannya hak tanggungan maka tidak terdapat sertifikat hak tanggungan yang
memberikan hak parate executie dan
dapat menjadi bukti di pengadilan. [26]
5. Menurut tulisan dari blog Kantor Hukum
Kalingga, Eksekusi Hak Tanggungan adalah
:
Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.[27]
Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui badan urusan piutang dan lelang Negara (BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.[28]
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9 memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah tersebut.[29]
Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esadicantumkan pada sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotik sepanjang mengenaii hak atas tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam HIR dan RBg berlaku sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak tanggungan.[30]
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.[31]
Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.[32]
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan pada kantor pertanahan.[33]
6. Menurut tulisan dari blog Crisyan Saputra, Hak
Tanggungan atas Tanah Menurut UU No.4 Tahun 1996 adalah :
Pengertian hak tanggungan pasal 1 ayat 1 • “Hak Jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu
untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.” [34]
• CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
1. droit de preference.
2. droit de suite
3. Hak mutlak
4. Mudah untuk dieksekusi
5. Assesoir
6. Asas Specialitet
7. Asas Publisitet
8. Asas Horizontal
9. Asas vertikal [35]
• OBYEK HAK TANGGUNGAN
Pasal .3 s/d 7
• HAK MILIK;
• HAK GUNA USAHA;
• HAK GUNA BANGUNAN;
• HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA YANG WAJIB DI DAFTAR DAN DAPAT
DI PINDAH TANGANKAN;
• SUBJEK HAK TANGGUNGAN
• PERORANGAN ATAU BADAN HOKUM, YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN
UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HOKUM TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN. [36]
• Tata cara hak tanggungan PS. 10 DAN 15
• ADA 2 ALASAN PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMASANG
HAK TANGGUNGAN (SKMHT), YAITU
• Hapusnya hak tanggungan 18 DAN Pasal 19 [37]
• ADA EMPAT SEBAB HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN, YAITU:
• HAPUSNYA UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HAK TANGGUNGAN;
• DILEPASKAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN;
• PEMBERSIHAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PENETAPAN PERINGKA [38]
OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI;
• HAPUSNYA HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
• Peralihan hak tanggungan PS.16-17
• (1) CESSI,
• (2) SUBROGASI,
• (3) PEWARISAN, DAN
• (4) SEBAB-SEBAB LAINNYA.[39]
CESSI ADALAH
• PERBUATAN HOKUM MENGALIHKAN PIUTANG OLEH KREDITUR PEMEGANG
HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK LAINNYA. CESSI HARUS DILAKUKAN DENGAN AKTA AUTENTIK
DAN AKTA DI BAWAH TANGAN. SECARA LISAN TIDAK SAH. [40]
• SUBROGASI ADALAH PENGGANTIAN KREDITUR OLEH PIHAK KETIGA
YANG MELUNASI HUTANG DEBITUR
• Eksekusi hak tanggungan
• PENCORETAN (ROYA) HAK TANGGUNGAN PASAL 22
• PENCORETAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU HAK ATAS TANAH DAN
SERTIFIKATNYA. APABILA HAK TANGGUNGAN HAPUS, MAKA KANTOR PERTANAHAN MELAKUKAN
ROYA (PENCORETAN) CATATAN HAK TANGGUNGAN PADA BUKU TANAH HAK ATAS TANAH DAN
SERTIFIKATNYA. [41]
7. Menurut tulisan dari blog Kantor Hukum
Kalingga, Objek Hak Tanggungan adalah :
Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat di ijadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:
Hak milik;
Hak Guna
Usaha;
Hak Guna
Bangunan;
Hak Pakai atas
Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindahtangankan;
Hak Pakai atas
Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain
hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di atas, yang dapat dijadikan objek
Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada diatas
tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil karya (misalnya candi,patung,
gapura, relief) yang telah ada atau akan ada, yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah.
Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut harus
dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang bersangkutan.
Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda- banda diatas tanah tersebut. Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu:
Hak tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum yang terdapat
pada Kantor Pertahanan;
Hak
tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan.
Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara. Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas.
Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara. Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas.
Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan, sehingga dapat dipindah tangankan. Hak pakai yang tidak dapat dipindah tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas. Hak pakai atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak anggungan, karena hingga saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT, pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical. Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum adapt yang dipakai sebagai dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam system hak tanggungan.[42]
8. Menurut tulisan dari blog Sendi Nugraha, Pendaftara
Hak Tanggungan yang melampaui jangka
waktunya pendaftaran adalah :
Pasal 13 Undang – Undang Hak Tanggungan
menegaskan bahwa pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor
Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta
Pemberian Hak Tanggungan. PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan
buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang
menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat
hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan adalah
tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang
diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur,
buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya. Hak
Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan. Sebagai tanda
bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak
Tanggungan sesuai dengan peraturan per- undang-undangan yang berlaku.[43]
Undang – Undang Hak Tanggungan
memberi batasan pendaftaran Hak Tanggungan yaitu selama 7 hari setelah
penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pendaftaran ini wajib dilaksanakan
oleh PPAT. Setelah didaftarkan maka akan keluar Sertifikat Hak Tanggungan.
Namun pada kenyataannya sering kali pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan
melebihi waktu yang ditentukan, yaitu melewati jangka waktu 7 hari yang
ditentukan undang – undang. Seharusnya pendaftaran hak tanggungan tersebut
ditolak oleh petugas Kantor Pertanahan. Namun dari sumber yang kami temukan,
keterlambatan pendaftaran Hak Tanggungan tidak selalu menjadi penghalang dalam
melakukan pendaftaran Hak Tanggungan. Dalam Tesis yang dibuat oleh Mahasiswa
Program Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro, keterlambatan
pendaftaran Hak Tanggungan yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
tidak menjadi persoalan. Kantor Pertanahan tetap memproses pendaftaran Hak
Tanggungan. Bagi pihak yang terlambat mendaftarkan hak tanggungan hanya diberikan
sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Begitu pula
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Berdasarkan skripsi dari mahasiswa
fakultas hukum Universitas Indonesia, ditemukan bahwa keterlambatan pendaftaran
hak tanggungan ke Kantor Pertanahan di Kabupaten Bogor tidak menjadi penghalang
bagi proses pendaftaran suatu hak tanggungan. Sanksi yang diberikan oleh Kantor
Pertanahan terhadap pihak yang terlambat mendaftarkan hak tanggungan hanyalah
berupa sanksi administratif yaitu berupa teguran lisan atau tertulis.[44]
Sehingga dapat disimpulkan meskipun
peraturan perundang – undangan memberi batasan bahwa pendaftaran hak tanggungan
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari, namun terdapat perbedaan dalam
prakteknya. Pendaftaran hak tanggungan tetap diproses oleh Kantor Pertanahan
meskipun terjadi keterlambatan pendaftaran.[45]
9. Menurut tulisan dari blog Kartika, Pendaftaran
Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun
1996 adalah :
(1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.[46]
(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan Yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor
Pertanahan[47]
(3) Pendaftaran Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan
membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas
tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menjalin cacatan tersebut pada
sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.[48]
(4) Tanggal buku-tanah Hak
Tanggungan scbagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh
setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperiukan bagi
pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang
bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.[49]
(5) Hak Tanggungan lahir pada
hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)[50]
(6) Sebagai tanda bukti adanya
Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.[51]
(7) Sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat irah-irah dengan kata-kata
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".[52]
(8) Sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
beriaku sebagai pengganti grosse facte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas
tanah.[53]
(9) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. (10) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.
(9) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. (10) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.
(6) Sebagai tanda bukti adanya
Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.[54]
(7) Sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat irah-irah dengan kata-kata
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".[55]
(8) Sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
beriaku sebagai pengganti grosse facte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas
tanah.[56]
(9) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. (10) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.[57]
10. Menurut tulisan dari blog Kartika, Peralihan
Hak Tanggungan adalah :
Pada dasranya hak tanggungan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 sebagai berikut
(1) Jlka piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru.[58]
(2) Beralihnya Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru
kepada Kantor Pertanahan.[59]
(3) Pendaftaran beralihnya Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lakukan oleh Kantor Pertanahan
dengan mencatatnya pada buku tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak atas tanah
yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menjalin catatan tersebut pada
sertifikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.[60]
(4) Tanggal pencatatan pada
buku-tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh
setelah diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran
beralihnya Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur,
catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.[61]
(5) Beralihnya Hak Tanggungan
mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)[62]
Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.[63]
Menurut saya
berdasarkan kesimpulan saya Hak Tanggungan adalah Hak yang membebani secara
utuh obyek Hak Tanggungan tersebut dan setiap bagian darinya. Dengan telah
dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin hak tanggungan tidak berarti
terbebasnya sebagian obyek hak tanggungan beban hak tanggungan, melainkan hak
tanggungan tersebut tetap membebani seluruh obyek hak tanggungan untuk sisa
hutang yang belum terlunasi. Dengan demikian, pelunasan sebagian hutang debitor
tidak menyebabkan terbebasnya sebagian obyek hak tanggungan
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[1] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[2] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[3] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[4] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[5] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[6] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[7] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-tanggungan.html
[8] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[9] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[10] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[11] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[12] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[13] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[14] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[15] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[16] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[17] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[18] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[19] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[20] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[21] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[22] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[23] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[24] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[25] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[26] http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/hak-tanggungan.html
[27] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[28] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[29] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[30] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[31] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[32] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[33] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[34] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[35] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[36] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[37] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[38] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[39] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[40] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[41] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[42] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[44] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[45] http://kantorhukumkalingga.blogspot.com/2014/08/hak-tanggungan.html
[46] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[47] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[48] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[49] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[50] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[51] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[52] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[53] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[54] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[55] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[56] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[57] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[58] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[59] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[60] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[61] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[62] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
[63] http://yukalaw.blogspot.com/2012/02/hak-tanggungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar