Diunduh : 4 Desember
2014
Judul : Jenis-Jenis
Polis
·
Polis ditaksir
Polis ditaksir atau valued policy
merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis
dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis
perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
Untuk harga pertanggungan Rp
10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp.
10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang
disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak
menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih
kecil dari itu.
Bila dialami total loss, maka ganti
rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang
ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan
kerugian.
·
Polis tidak ditaksir
Polis tidak ditaksir atau unvalued
policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang
dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi
asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta
dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami
total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial
loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian
yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka
ganti rugi Rp. 500.000,-
Bila harga perranggungan Rp. 5 juta
dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5
juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.
·
Polis perjalanan
Polis perjalanan
menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan
sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di
dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang
ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan
yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis
kontrak.
Polis perjalanan
dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat
pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut
disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari
gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.
At and from
adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang
diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from
Tanjug Piok to London.
Form adalah
pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan
jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan
tali penambat di pasang.
Resiko yang
mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk
partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
·
Polis Waktu
` Polis waktu
merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan
atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka
ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar