Diunduh : 27
November 2014
Penulis : Eko
Budi Irawan
Judul : PENGERTIAN
PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang
mengelola risiko-risiko yang dipercayakan kepadanya dari tertanggung,
kepercayaan pengalihan risiko ini diperjanjikan terlebih dahulu dan dituangkan
dalam akta yang disebut polis.
Menurut Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No 2
Tahun 1992:
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang
dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup
atau meninggalnya seseorang.
Menurut Pasal 2 huruf (b) menentukan sebagai
berikut:
“Usaha Penunjang usaha asuransi adalah usaha
yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi, dan jasa
aktuaria”
Jenis usaha perasuransian ini dikelompokan
dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
1.
Usaha
asuransi kerugian
2.
Usaha
asuransi jiwa
3.
Usaha
reasuransi
Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.
Usaha
pialang asuransi
2.
Usaha
pialang reasuransi
3.
Usaha
penilai kerugian asuransi
4.
Usaha
konsultan aktuaria
5.
Usaha
agen asuransi
1.
Usaha
asuransi sosial
Usaha asuransi adalah dalam rangka
penyelenggaraan program asuransi sosial yang bersifat wajib (compulsary)
berdasarkan undang – undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan
masyarakat
2.
Usaha
asuransi komersial
Dalam
rangka penyelenggaraan program asuransi kerugian dan asuransi jiwa bersifat
kesepakatan (voluntary) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Menurut UU No 2 Tahun 1992, bentuk usaha
asuransi nasional adalah:
Ø Perusahaan
perseroan (UU No 40 Tahun 2007)
Ø Koperasi
(UU No 17 Tahun 2012)
Ø Perseroan
Terbatas (UU No 40 Tahun 2007)
Ø Usaha
Bersama (Mutual)
Periinan usaha
Untuk mendapatkan isin usaha harus memenuhi
syarat sebagai berikut;
v Anggaran
dasar yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
v Susunan
organisasi
v Permodalan
yaitu bukti pemenuhan penyetoran modal yang disetor
v Kepemilikan
v Keahlian
dibidang perasuransian dengan bukti surat pengangkatan tenaga hli yang
dipekerjakan oleh perusahaan
v Kelayakan
rencana kerja yaitu program kerja perusahaan serta rincian persiapan
v Perjanjian
kerja dengan pihak asing dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak
asing
v Contoh
polis, perhitungan premi, perjanjian reasuransi dari program asuransi yang
dipasarkan bagi perusahaan asuransi
Kepemilikan perusahaan perasuransian
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No 2 TAHUN 1992:
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan
oleh:
a.
Warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.
Perusaahaan
perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan
perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing
Modal perusahaan perasuransian
Modal perusahaan perasuransian baik
kepemilikannya dari warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
kepemiliknya atau mayoritas masing – masing perusahaan memiliki:
a.
Perusahaan
asuransi kerugian 3 (tiga) M
b.
Perusahaan
asuransi jiwa 2 (dua) M
c.
Perusahaan
reasuransi 10 (sepuluh) M
d.
Perusahaan
pialang asuransi 500 (lima ratus) juta
e.
Perusahaan
pialang reasuransi (lima ratus) juta
Kalau mengikut modal asing maka masing – masing
perusahaan asuransi sekurang – kurangnya mempunyai modal:
a.
Perusahaan
asuransi kerugian 15 (lima belas) M
b.
Perusahaan
asuransi jiwa 4,5 (empat setengah) M
c.
Perusahaan
reasuransi 30 (tiga puluh) M
d.
Perusahaan
pialang asuransi 3 (tiga) M
e.
Perusahaan
pialang reasuransi
REASURANSI
Definisi
Menurut GF. Michelbacher
Dalam
bukunya berjudul, Multiple Line Insurance, G.F. Michelbacher, reasuransi adalah
merupakan proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih
penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan
ulang.
Kesimpulan berdasarkan dari berbagai pendapat,
maka dapat disimpullkan bahwa pengertian reasuransi dapat ditinjau dengan
beberapa aspek:
1.
Aspek
etimologi
2.
Aspek
teknis
3.
Aspek
ekonomi
4.
Aspek
Hukum
Istilah asuransi menurut Pasal 246 KUHD (Wetboek
Van Koophandel), sebagai berikut:
“Suatu perjanjian dengan mana seseorang
penanggung mengikatkan dirinya kepada seseorang tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya
karena suatu peristiwa tak tertentu”
Unsur – unsur dari asuransi adalah sebagai
beikut:
a.
Perjanjian
b.
Pihak –
pihak dalam perjanjian
c.
Premi
d.
Penggantian
e.
Peristiwa
tak tertentu
Prinsip – prinsip Reasuransi
1.
Prinsip
itikad baik (Utmost Good Faith)
Bahwa penanggung (asuradur) mempunyai
kewajiban untuk menyampaikan segala hal yang diketahuinya dan yang seharusnya
diketahui secara lengkap dan benar mengenai objek yang dipertanggungkan (subject matter of
insurance), kondisi dan syarat pertanggungan yang diberlakukan, peride
pertanggungan , suku premi (tarif), dan hal – ha lainnya sehingga obyek yang
direasuransikan sudah sesuai dengan obyek yang diasuransikan (reinsure as
original)
2.
Prinsip
Indemnitas (Indemnity)
Perjanjian reasuransi merupakan perjanjian
untuk membayar ganti rugi (contract of indemnity), sepanjang pihak
asuradur (penanggung) mempunyai kewajiban untuk membayar klaim sesuai kondisi
dan ketentuan yang tercantum dalam polis, tertanggung juga masih memiliki hak –
hak terhadap pihak ketiga dan hak – hak tersebut timbul karena terjadi/adanya
suatu kerugian.
3.
Prinsip
Kontribusi
Dalam
asuransi, prinsip kontribusi dapat berlaku antara pihak tertanggung dan
penanggung dalam hal terjadi pertanggungan dibawah dibawah harga atau antara
sesama asuradur (penanggung) apabila mereka mempertanggungkan obyek
pertanggungan yang sama dengan syarat – syarat dan kondisi pertanggungan yang
sama pula.
4.
Prinsip
Senasib Sepenanggungan (Follow The Fortune of Insurance Company)
Dalam hubungan reasuransi, pihak reasuradurer
(pertanggungan ulang) dapat dikatakan mengikuti nasib/keuntungan (follow the
fortune) pihak asuradur (penanggung), dalam nasib baik maupun buruk.
Pelaku Reasuransi
Pelaku atau pihak dalam reasuransi ada 9
(sembilan), yaitu sebagai berikut:
1.
Penjual
Jasa Reasuransi (Reinsurance Supplier/Seller)
Penjual jasa reasuransi adalah individual
underwriter, asuradur (penanggung) yang bertindak sebagai reasuradur
(pertanggungan ulang), reasuradurer (special reinsureer / reasuradur
professional), mutual reassurens yang dalam kegiatan usahanya
bertindak sebagai penjual jasa reasuransi, yaitu menerima permintaan reasuransi
baik melalui perantara maupun langsung dari pihak asuradur (penanggung)
2.
Penanggung
Perseorangan (Individual Underwriter)
Pada awalnya, penanggung perseorangan ini
menerima pertanggungan dari pihak tertanggung secara langsung atau melalui
perantara (brokers). Akan tetapi dalam perkembangannya, para penanggung
perseorangan ini menerima pertanggungan ulang baik dari ceding company, reasuradur
(reinsurance company) maupun dari sesama penanggung perseorangan.
3.
Perusahaan
Asuransi
4.
Perusahaan
Reasuransi
5.
Mutual
Reasuransi
6.
Perantara
Reasuransi (Reinsurance Intermediaries)
7.
Undewriting
Agent
8.
Reinsurance
Brokers
9.
Pembeli
Reasuransi (Reisurances Buyers)
Fungsi dan Tujuan Reasuransi
Fungsi dan tujuan reasuransi dapat ditinjau
dari 2 (dua) sudut:
1. Fungsi
yang ditinjau dari kepentingan perusahaan asuransi atau usaha perasuransian
sebagai fungsi utama
2. Fungsi
yang ditinjau dari aspek perekonomian secara umum sebagai fungsi tambahan
1. Fungsi
Utama
Apabila ditinjau dari sudut kepentingan
perusahaan asuransi, maka terdapat fungsi utama dari reasuransi. Fungs i-
fungsi tersebut, yaitu
a. Meningkatkan
kapasitas akseptasi
b. Menigkatkan
Stabilitas Keuangan
c. Fungsi
Pembiayaan (Financing Function)
2. Fungsi
Tambahan
Fungsi tambahan merupakan fungsi pelengkap,
berfungsi membantu kelangsungan hidup suatu perusahaan asuransi (asuradur) dan
juga memberikan keuntungan bagi perusahaan reasuransi (reasurandur)
Fungsi – fungsi tambahan sebagai berikut:
a. Fungsi
penyebaran risiko
b. Mengganti
ketidakpastian menjadi suatu kepastian
c. Invinsible
Export Comodity
Retensi Sendiri (Own Retention)
Dalam bidang perasuransian, retensi sendiri
mempunyai pengertian yang berbeda yaitu dapat berupa retensi sendiri bagi
tertanggung dalam hubungan asuransi dan retensi sendiri asuradur dalam hubungan
reasuransi, baik retensi sendiri secara bruto (gross) maupun secara netto
(gross or net retention).
Bentuk – bentuk retensi sendiri dapat dibedakan
menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Net
Retention
Net retention adalah
jumlah maksimum kegiatan yang dapat ditanggung sendiri oleh asuradur
(penanggung) dari setiap resiko
2.
Gross
Retention
Gross retention merupakan
net retention ditambah dengan bantuan reasuradur dalam excess of loss,
sehingga terlihat dalam treaty seakan – akan merupakan retensi sendiri
dari asuradur
3.
Group
Net Retention
Apabila suatu perusahaan asuransi membuka
cabang diluar negeri dan merupakan badan hukum sendiri di negara tersebut, maka
risiko yang ditanggung oleh perusahaan – perusahaan tersebut tidak perlu
diasuransikan kembali karena risiko tersebut akan ditanggung bersama oleh
perusahaan – perusahaan tersebut.
Faktor – faktor yang dapat mempengaruhi
peraturan retensi sendiri adalah sebagai berikut:
1.
Modal
Disetor (Paid up Capital)
2.
Solvency
Margin
3.
Portfolio
4.
Tingkat
Perolehan Premi dan Keuntungan
Asuransi, Reasuransi dan Koasuransi
Asuransi dan Reasuransi adalah merupakan
mempunyai arti yang berbeda. Hubungan Asuransi dan Reasuransi sangat erat dan
objek yang dipertanggungkan memang sama, namun kepentingan yang
dipertanggungkan dalam kedua perjanjian berbeda.
Selain itu, tertanggung dalam transaksi
asuransi adalah perseorangan atau badan usaha, sementara tertanggung dalam
transaksi reasuransi adalah perusahaan asuransi. Transaksi reasuransi tidak
akan terjadi jika tiada transaksi asuransi antara perusahaan asuransi dengan
tertanggung.
Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu Koasuransi (co-insurance) dan Reasuransi.
Pengertian Koasuransi (co- insurance)
adalah pertanggungan bersama atas suatu obyek asuransi
Metode Reasuransi
Reasuransi mempunyai beberapa bentuk metode
yaitu merupakan cara atau bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan
kerjasama reasuransi, yang terdiri dari sebagai berikut:
a. Metode
Reasuransi Fakultatif
b. Metode
Reasuransi Kontrak (treaty)
c. Metode
Reasuransi Pool
d. Metode
Reasuransi Facultative Obligary
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan
yang mau menerima atau mengambil alih resiko – resiko yang ada pihak lain
secara professional. Perusahaan asuransi secara bersamaan harus mencapai suatu
keseimbangan yang wajar antara mengejar produktifitas dan keuntungan dengan
kemampuan penampungan risiko yang wajar pula, agar tetap dalam batas tanggung
jawabnya sebagai pihak dalam perjanjian asuransi.
Salah satu cara efektif untuk mencapai
keseimbangan yang wajar adalah dengan cara reasuransi. Dengan adanya
reasuransi, maka perusahaan asuransi dapat meniadakan konsentrasi resiko,
karena perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menerima pertanggungan ulang
dari perusahaan asuransi atas sebagian atau keseluruhan resiko yang telah atau
tidak dapat ditanggung kembali oleh perusahaan asuransi.
Peranan perusahaan reasuransi sangat besar pada
perusahaan asuransi, oleh pemerintah hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peratuan
Pemerintah 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa
setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menetapkan batas
retensi sendiri sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan. Dan setiap
perusahaan asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian
reasuransi otomatis
Pada dasarnya besar atau kecilnya perusahaan
asuransi ditentukan dengan kemampuan dalam menahan resiko atau retensi sendiri
(own retention), apabila dirasa kemampuannya dalam memikul resiko
melebihi kapasitasnya maka sebaliknya perusahaan tersebut mencari kepastian
tambahan melalui cara Reasuransi
Perjanjian Reasuransi
Reasuransi adalah suatu perjanjian yang
dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (ceding company) sebagai
pihak pertama dengan pihak perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang,
yaitu pihak kedua.
Perjanjian reasuransi muncul setelah adanya
perjanjian asuransi antar pihak tertanggung (nasabah) dengan pihak penanggung
pertama (perusahaan asuransi / ceding company). Pihak tertanggung adalah
pihak didalam perjanjian asuransi sehingga mempunyai hak berdasarkan
kepentingan terhadap pihak penanggung pertama. Akibat dari hal tersebut, pihak
tertanggung, tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apapun terhadap
perjanjian reasuransi. Jadi perjanjian reasurans hanya ditutup dan melibatkan
pihak - pihak tertentu saja yaitu antara perusahaan – perusahaan asuransi
dengan perusahaan reasuransi.
Keterlibatan Pihak Tertanggung (Nasabah) dalam
Perjanjian Reasuransi
Secara formal, perjanjian asuransi hanya
melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan
perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang. Akan tetapi mengingat kepentingan
tertanggung dapat terlibat dalam perjanjian reasuransi tersebut.
Konsep keterlibatan pihak tertanggung dalam
perjanjian asuransi dapat dijabarkan melalui Pasal 1317 KUH Perdata.
Penerapan ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata
dapat dilaksanakan dengan sempurna apabila dipenuhi salah satu syarat berikut
ini, yaitu:
1.
Adanya
suatu penetapan janji yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
2.
Adanya
suatu pemberian janji yang diberikan kepada orang lain
Menurut Mariam Darus Badrulaman, janji untuk
pihak ketiga tersebut merupakan suatu penawaran (qfferte) yang dilakukan
oleh pihak yang meminta diperjanjikan haknya (stipulator) kepada pihak
ketiga. Pihak yang meminta diperjanjikan haknya (stipulator) tersebut
tidak dapat menarik kembali perjanjian itu apabila pihak ketiga telah
menyatakan menerima perjanjia itu.
b.Konsep hubungan mata rantai
Suatu perjanjian lain hanya dapat terjadi
apabila sudah dilakukan suatu perjanjian sebelumnya, jadi perjanjian pertama
merupakan alasan diadakannya perjanjian kedua. Dalam konteks ini, perjanjian
asuransi merupakan dasar diadakannya perjanjian reasuransi. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa perjanjian reasuransi muncul karena adanya perjanjian
asuransi.
Menururt Klaus Gerathewohl menyatakan bahwa
kemungkinan tersebut yang dapat terjadi dalam praktek, yaitu:
1.
Di
Amerika, dengan menggunakan klausula “Insolvency” dapat diterapkan pada
penanggung ulang membayarkan kepada penerima atau likuiditas apabila penanggung
pertama mengalami pailit atau likuidasi
2.
Pada
kasus – kasus yang jarang dapat mempergunakan klausula “cut-through”
(potong lintas) dengan penanggung pertama sehingga dengan demikian dapat
memberikan hak kepada tertanggung untuk berusaha menyelesaikan secara langsung
kepada penanggung ulang berusaha menyelesaiakan secara langsung kepada
penanggung ulang untuk bagian yang memang menjadi bagiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar