Sumber : http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
lDiunduh : 1 Desember 2014
Penulis : -
Menurut Vollmar Hipotek
diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk
memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu
benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah
hutang dengan di lebih dahulukan.
Pengertian Hipotek sendiri
menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak
bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perikatan.
Adapun Lembaga-lembaga jaminan
yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
- Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232 BW
- Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
- Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996
- Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk
Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam
istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai
konsepsi yang berbeda satu sama lain.
Pengertian Kapal Terhadap dalam
Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk
dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di
tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah
Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak
berpindah-pindah"
Inti Defini diatas adalah, Bahwa
Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.
Hipotek Kapal Laut adalah
"Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan
isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan
hutang"
Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang
beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang
dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang
Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS
1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk
pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps.
1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak
ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209
s/d 1220 KUHP Perdata.
Pegawai-Pegawai yang ditugaskan
menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar
oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.
Objek Hipotek Kapal Laut Pasal
1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3,
sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia
Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek
(Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek
(Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam
uang.
Prosedur dan syarat-syarat
pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta
hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.
Hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek
harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur
dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat
pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan
nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal
kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan
pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai
dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur dan Syarat-syarat dalam
Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan
Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan
mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.
Akta Surat Kuasa Memasang
Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka
dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan
orang yang ditunjuk untuk itu.
Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa
kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah
rangka pembebanan hipotek kapal laut.
Grose Akta Pendaftaran atau Balik
Nama
Pejabat yang berwenang untuk
mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.
Tujuan Kapal di Daftar adalah
1. Untuk memperoleh surat tanda
kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan
mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera
berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal
harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal
menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani
hipotek
Syarat Kapal yang di daftar di
Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya
20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara
indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46
ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.
Dokumen-dokumen yang harus
dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan
kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau
Tetap)
5. Delection Certificate khusus
untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar