PENGERTIAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
pengertian atau beberapa pengetahuan tentang Bank
Konvensional dan Bank Syariah
yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang
kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan
/ sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :
1.
Menurut tuisan dari blog Ivan
Setyawan, Pengertian dan Fungsi Jaminan Bank Konvensional dan Syariah adalah :
Pengertian Bank Syariah dan Fungsi Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990.[1]
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.[2]
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.[3]
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.[4]
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.[5]
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[6]
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.[7]
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.[8]
Perbankan Syariah
Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi[9]
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”[10]
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”[11]
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”[12]
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”[13]
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.[14]
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.[15]
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah[16]
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah[17]
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.[18]
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:[19]
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah[20]
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)[21]
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.[22]
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).[23]
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”[10]
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”[11]
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”[12]
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”[13]
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.[14]
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.[15]
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah[16]
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah[17]
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.[18]
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:[19]
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah[20]
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)[21]
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.[22]
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).[23]
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.[24]
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga[25]
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.[26]
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.[27]
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah[28]
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.[29]
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.[30]
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)[31]
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
2. Bagi Hasil/Untung
3. Sewa
1. Jual-beli[32]
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel[33]
Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli[34]
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan[35]
c. Istishna dan istishna parallel
- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya[36]
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung[37]
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah[38]
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.[39]
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan[40]
adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).[41]
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll[42]
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.
Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)[43]
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.[44]
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank[45]
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)[46]
2.
Menurut tuisan dari blog Syaifur
Rahman, Pengertian dan Fungsi Jaminan Bank Secara Umum adalah :
Pengertian dan Fungsi Jaminan Bank Secara Umum
Jaminan atau yang lebih dikenal sebagai agunan adalah
harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar
jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga. Jaminan dalam pengertian
yang lebih luas tidak hanya harta yang ditanggungkan saja, melainkan hal-hal
lain seperti kemampuan hidup usaha yang dikelola oleh debitur. Untuk
jaminan jenis ini, diperlukan kemampuan analisis dari officer pembiayaan untuk
menganalisa circle live usaha debitur serta penambahan keyakinan atas
kemampuan debitur untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Jaminan dalam pembiayaan memilki dua fungsi yaitu
Pertama, untuk pembayaran hutang seandainya terjadi waprestasi atas pihak
ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut. Kedua,
sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah
pembiayaaan yang akan diberikan kepada pihak debitur. Pemberian jumlah
pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.
Jaminan secara umum berfungsi sebagai jaminan pelunasan
kredit/pembiayaan. Jaminan pembiayaan berupa watak, kemampuan, modal, dan
prospek usaha yang dimiliki debitur merupakan jaminan immateriil yang berfungsi sebagai first way out. Dengan jaminan immateriil
tersebut dapat diharapkan debitur dapat mengelola perusahaannya dengan baik
sehingga memperoleh pendapatan (revenue)
bisnis guna melunasi pembiayaan sesuai yang diperjanjikan. Jaminan pembiayaan
berupa agunan bersifat kebendaan (materiil)
berfungsi sebagai second way out.
Sebagai second way out, pelaksanaan
penjualan/eksekusi agunan baru dapat dilakukan apabila debitur gagal memenuhi
kewajibannya melalui first way out.
Menurut Prof soebekti jaminan yanng bai dapat dilihat dari :
1. Dapat
membantu memperoleh pembiayaan bagi pihak ketiga,
2. Tidak
melemahkan potensi pihak ketiga untuk menerima pembiayaan guna meneruskan
usahanya,
3. Memberikan
kepastian kepada bank untuk mengeluarkan pembiayaan dan mudah diuangkan apabila
terjadi wanprestasi .[47]
3. Menurut tuisan dari blog Didib
Nuhatama, Perbandingan Bank Konvensional dan Syariah adalah :
PERBANDINGAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Sampai saat ini, Perbankan masih
menjadi media utama bagi masyarakat untuk membantu kegiatan-kegiatan
ekonomi. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat
untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu
bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau
menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.[48]
Menurut Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang dimaksud
dengan bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[49]
Dari
pengertian diatas dapat dijelaskan secara luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai
bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Bank juga mempunyai
fungsi-fungsi penting lainnya, seperti Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, Menciptakan uang,
Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, Menawarkan jasa - jasa
keuangan lain, Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional,
Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga, Menyediakan
jasa - jasa pengelolaan dana.[50]
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 bank dibagi
menjadi dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara convensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
dan tabungan.
Dari
Bank Umum dapat dibagi menjadi dua berdasarkan pembagian bunga atau bagi
hasil, yaitu Bank konvensional dan Bank syariah. Bank konvensional sebenarnya
memiliki pengertian dan fungsi yang sama dengan bank umum, sedangkan bank
syariah juga memiliki pengertian dan fungsi yang sama tetapi bank syariah tata cara operasionalnya lebih
didasari dengan tata cara Islam, yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al
hadist.
Antara bank konvensional dan bank syariah terdapat beberapa perbedaan-perbedaan.
Maka dari bank konvensional dan bank syariah bisa dijelaskan lebih luas Bank syariah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat
diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya
dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah antara lain,
Prinsip Titipan atau Simpanan, Prinsip Bagi Hasil, Prinsip Jual Beli, Prinsip
Sewa, dan Fee-Based Service. Dari prinsip-prinsip inilah yang sebagian besar membedakan
antara bank konvensional dan bank syariah.
Perbedaan antara
bank konvensional dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi,
usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. Pertama Akad dan Aspek Legalitas,
Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan akhirat
karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani
melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya
berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut
memiliki pertanggungjawaban hingga hari kiamat nanti. Setiap akad dalam
perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan
lainnya harus memenuhi ketentuan akad. [51]
Kedua adalah Lembaga
Penyelesai Sengketa, Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua
belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri,
tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang
mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal
dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara
bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. [52]
Ketiga adalah Struktur
Organisasi, Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank
konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat
membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya
Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dewan Pengawas Syariah
biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal
ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan
Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas
Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. [53]
Keempat adalah Bisnis dan
Usaha yang Dibiayai, Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak
terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak
akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek
pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah. [54]
Kelima adalah Lingkungan
dan Budaya Kerja, Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang
sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat bertanggungjawab dan
jujur, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif
muslim yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus profesional, dan mampu
melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata diseluruh fungsional
organisasi. Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang
sesuai dengan syariah.[55]
Dari lima
perbedaan-perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dapat diambil
garis besar bahwa bank syariah Melakukan investasi-investasi yang halal saja,
menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa, berorientasi pada profit
oriented dan kemakmuran, Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan
kemitraan, dan Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah. Sedangkan pada bank Konvensional melakukan Investasi yang
halal dan haram, Memakai perangkat bunga, Profit oriented, Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan kreditur-debitur, Tidak terdapat dewan pengawas. [56]
Jadi menurut saya, antara
bank konvensional dan bank syariah, bank syariah lebih baik karena selain
berdasarkan prinsip pada al quran dan hadist, investasi-investasi yang
dilakukan adalah investasi yang halal sehingga bagi kita yang umat muslim akan
terhindar dari riba atau dosa-dosa yang dihasilkan dari investasi-investasi
yang haram.[57]
4. Menurut tuisan dari blog Syaifur
Rahman, Manajemen Resiko Bank Syariah adalah :
MANAJEMEN RESIKO
BANK SYARIAH
Ada beberapa alasan mengapa
manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu
penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel
Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas
dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi
kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di
parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan
harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka
berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah
lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau
menerapkan manajemen Resiko[58]
Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh
dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan
mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang
merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.[59]
Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional
Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998- Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import) Banking risk exposure : Credit Risk : Akibat unproductive sector Market Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gap Liquidity risk, akibat: long term investment ><>[60]
- Pembiayaan pada
group sendiri
Pelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun [61]
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank[62]
Bagaimana memperlakukan resiko
- Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
- Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
- Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
- Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
- Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.[63]
- Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
- Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
- Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
- Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank[64]
- Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
- Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
- Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha[65]
Jenis Resiko
Resiko Kredit
- Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
- Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
- Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
- Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
- Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
- Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
- Dll[66]
- Collateral
- Pricing (higher margin for Higher risk)
- Diversification (Wide geographical and industrial speed)
- Client Credit Rating[67]
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun[68]
Pembiayaan Ijarah Resiko yang timbul dan penyebabnya :
- Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
- Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
- Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.[69]
- Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
- Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
- Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah[70]
Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode) Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa[71]
Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang Solusi :
- Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
- Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.[72]
Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah[73]
Resiko Pasar
- Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
- Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.[74]
§ Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
§ Peningkatan pada :
§ Ukuran dari mismatch
§ Fluktuatif market rates
§ Pengelolaan resiko bunga :
- Membuat limit posisi untuk mismatch
- Hedging (financial future)
- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models [75]
- Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
- Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional[76]
Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan
meningkatnya suku bunga
· Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar
dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
· Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat
dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan
sebelumnya didalam kontrak/akad
· Rasio bagi hasil (Mudharabah &
Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian
hari jika nasabah (Counterparty) setuju
· Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi
pricing di perbankan syariah[77]
Pembiayaan Murabahah
Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :
Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)
Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi : [78]
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
- Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
- Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
- Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.[79]
Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
Foreign currency bussiness
Borrowing atau Lending dalam valuta asing[80]
Resiko nilai tukar meningkat apabila:
- Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
- Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
- Pengelolaan resiko Nilai Tukar
- Seeting limit untuk posisi valuta asing
- Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)[81]
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800[82]
Resiko Likuiditas Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain[83]
Contoh Resiko Likuiditasi pasar
Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %[84]
Contoh Likuiditas Pendanaan
Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)[85] Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
- Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
- Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
- Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
- Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.[86]
§ Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
§ Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
§ Ketergantungan kepada deposan inti
§ Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
§ Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)[87] Mitigasi Resiko Likuidasi
§ Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
§ Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
§ Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
§ Arranging standby facilities
§ Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities[88]
Resiko Legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
§ Adanya tuntutan hukum
§ Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
§ Kelemahan perikatan seperti :
- Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
- Pengikatan agunan yang tidak sempurna[89]
Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
§ Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
§ Persepsi negative terhadap bank
§ Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator[90]
Alasan kehilangan reputasi
- Kesalahan manajemen
- Tidak mematuhi hukum yang berlaku
- Skandal keuangan
- Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
- Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah[91]
Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
§ Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
§ Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
§ Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal[92]
Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
-CAR
-KAP
-PPAP
-BMPK
-PDN
-Pajak
-dan sebagainya[93]
Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
§ Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada[94]
§ Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
§ Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)[95]
§ Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan[96]
§ Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
- Pembiayaan
- Operaional & jasa
- Pendanaan & instrumen hutang
- Teknologi & Sistem Informasi
- Treasury & investasi
- Pembiayaan perdagangan
- Sumber Daya Insani
- Aktivitas umum[97]
Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya Bank Syariah Berbeda Dengan
Bank Konvensional karena Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah
secara Islam.
Bank konvensional sebenarnya memiliki pengertian dan fungsi yang sama dengan
bank umum, sedangkan bank syariah juga memiliki pengertian dan fungsi yang sama
tetapi bank syariah tata
cara operasionalnya lebih didasari dengan tata cara Islam, yang mengacu kepada
ketentuan alquran dan al hadist.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar