Sumber : http://gadjaonline.blogspot.com/2014/01/jaminan-peroranganpenanggungan.html
Diunduh : 21 November 2014
Penulis : Vebrianto Idrus
Judul : Jaminan Perorangan/Penanggungan
Jaminan Perorangan/Penanggungan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengertian jaminan berasal dari kata jamin yang berrarti
tanggung, sehingga jaminan dapat di artikan sebagai tanggungan.
Dalam hal ini yang di maksud adalah tanggungan atas segala perikatan dari
seseorang seperti yang di tentukan dalam pasal 1131 KUHPerdata maupun
tanggungan atas perikatan tertentu seperti yang diatur dalam pasal 1139 – 1149
(Piutang yang Diistemewakan), pasal 1150 – 1160 (Gadai), pasal 1162 – 1178
(Hipotek), pasal 1820 – 1850 (Penanggungan Utang), dan akhirnya seperti yang di
tetapkan oleh yurisprudensi ialah Fidusia. Tanggumgan atas segala perikatan
seseorang di sebut jaminan secara umum sedangkan tanggungan atas perikatan
tertentu dari seseorang di sebut jaminan secara khusus.
Jaminan khusus seperti yang di maksud di atas lazimnya di namakan jaminan
kebendaan. Selain jaminan kebendaan, KUHPedata mengenal jaminan orang
atau penanggungan utang (borgtocht). Penanggungan utang ini selalu
di adakan antara Kreditur dan pihak ke tiga dalam perjanjian dengan nama pihak
ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya
bila mana Debitur sendiri tidak memenuhinya, demikian dikatakan oleh pasal 1820
KUHPerdata. Oleh karena, penanggungan utang ini di adakan untuk kepentingan
Kreditur, maka penanggungan utang dapat di adakan baik dengan sepengetahuan
Debitur maupun tidak, demikian dikatakan oleh pasal 1823 KUHPerdata. Dengan
mengadakan perjanjian penanggungan utang ini, bila mana Debitur lalai memenuhi
perikatannya maka Kreditur dapat menuntut pihak penanggung, tanpa mengurangi
pihak penanggung untuk menuntut agar barang-barang Debitur di sita terlebih
dahulu dan di jual untuk melunasi utangnya.
Penanggungan utang ini tidak mengubah atatus Kreditur sebagai Kreditur
Kongkuren, sehingga dalam hal terdapat banyak Kreditur terhadap Debitur ataupun
penangggungan dan harta kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi utang, maka
berlaku cara pembayaran seperti yang di atur dalam pasal 1131 dan 1132
KUHPerdata. Dilihat dari akibat yang demikian itu tentu saja penanggungan utang
ini tidak begitu di sukai oleh Kreditur yang menghendaki jaminan pembayaran
kembali bagi piutangnnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas rumusan masalah yang diambil oleh penulis adalah sebgai
berikut:
1.
Bagaimanakah sifat dan bentuk perjanjian jaminan
perorangan/penanggungan?
2.
Apa
Hak penanggung terhadap kreditur serta hak penanggung terhadap debitur?
3.
Berapakah jenis-jenis jaminan perorangan/penanggungan?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui sifat dan bentuk perjanjian jaminan
perorangan/penanggungan.
2.
Untuk mengetahui hak penanggung terhadap kreditur serta hak penaggung
terhadap debitur.
3.
Untuk mengetahui jenis-jenis jaminan perorangan/penanggungann?
D.
Manfaat
Hasil penulisan
makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktisi, sebagai
berikut:
- Secara teoritis, makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan dan kajian lebih lanjut tentang jaminan perorangan/penanggungan serta dapat memberi manfaat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum secara umum dan hukum jaminan secara khusus.
- Secara praktisi, makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat yang akan membuat perjanjian jaminan perorangan/penanggungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sifat Perjanjian
Penanggungan dan Bentuk Perjanjian Penanggungan
Sifat Perjanjian Penanggungan ada beberapa, yaitu:
1.
Merupakan
jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya pihak ketiga (badan hukum) yang
menjamin pemenuhan prestasi manakala Debiturnya wanprestasi. Pada jaminan yang
bersifat perorangan demikian pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan
terhadap orang-orang tertentu, yaitu Debitur atau penanggungnya.
2.
Bersifat
accesoir, yakni perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya. Perjanjian
penanggungan akan batal demi hukum atau hapus jika perjanjian pokok juga batal
demi hukum atau hapus.
3.
Untuk
perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak ikut batal
meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan.
- misalnya Perjanjian Pokok dibuat oleh
orang yang tidak cakap, sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi maka
perjanjian penanggungannya dianggap tetap sah.
4.
Bersifat
sepihak dimana hanya penanggung yang harus melaksanakan kewajiban, tetapi
adakalanya Kreditur menawarkan suatu prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi
penanggung dan dalam keadaan demikian perjanjian bersifat timbal balik.
5.
Besarnya
penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya tetapi
boleh lebih kecil. Jika penanggung lebih besar maka yang dianggap sah hanya
yang sebesar utang pokok (Pasal 1822 BW).
6.
Bersifat
subsidiair, jika ditinjau dari sudut cara pemenuhan prestasi. Hal ini
berdasarkan Pasal 1820 BW bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memenuhi
perutangan Debitur manakala Debitur sendiri tidak memenuhinya. Ini berarti
penanggung hanya terikat secara subsidiair karena hanya akan melaksanakan
prestasi jika Debitur tidak memenuhinya sedang Debitur yang harus tetap
bertanggung jawab atas pelaksanaan prestasi tersebut dan setelah penanggung
melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak regres terhadap Debitur.
7.
Beban
pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas tertentu juga
mengikat si penanggung.
8.
Penanggungan
diberikan untuk menjamin pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam
hubungan hukum baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat hukum publik,
asalkan prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk uang.
Bentuk perjanjian penanggungan menurut ketentuan
undang-undang, adalah bebas tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu, bisa
lisan atau tertulis yang dituangkan dalam suatu akta. Namun untuk kepentingan
pembuktian maka pada prakteknya umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, seperti
dengan akta notaris atau formulir baku dari bank. Perjanjian penanggungan harus
dinyatakan secara tegas tidak boleh secara tersirat oleh penanggung atas
hal-hal apa saja yang akan ditanggungnya. Hal ini gunanya agar penanggung
terlindung atas tanggung jawab terhadap hal-hal lain yang tidak ditanggungnya.
Fungsi dari Akta Penanggungan ini adalah :
- Sebagai alat pembuktian tentang adanya
penanggungan tersebut oleh penanggung;
- Memuat ketentuan-ketentuan ataupun
janji yang mengatur perjanjian penanggung tersebut.
B.
Yang
Dapat Menjadi Obyek Penanggungan
Yang dapat menjadi obyek penanggungan adalah sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan
Perjanjian Pokoknya, yang berupa :
- Pelunasan hutang yang berupa uang,
maksimum sebesar utang pokoknya. Bisa lebih kecil dari utang pokok tapi tidak
bisa lebih besar. Jika diperjanjikan lebih besar dari utang pokok maka menurut
Pasal 1822 BW, yang sah hanya sebesar uang pokoknya saja sedangkan sisanya bisa
saja penanggung tidak usah membayarnya
- Prestasi yang tidak berwujud uang maka
dapat diberikan dengan menilai prestasi tersebut dengan uang.
- Prestasi berupa melaksanakan pekerjaan,
mis. dalam penanggungan pembangunan, menanggung menyelesaikan pekerjaan atau
perbaikan-perbaikan pada rumah sewa.
2.
Pelaksanaan
dari akibat Perjanjian Pokoknya (Penanggungan tak terbatas), mis. biaya-biaya
gugatan pada Kreditur, segala biaya untuk memperingatkan penanggung agar
melaksanakan kewajibannya (pasal 1825 BW).
C. Macam-Macam
Penanggung
Untuk menjamin pemenuhan suatu perjanjian pokok maka adalah
kalanya dalam perjanjian penanggungan ada beberapa penanggung, yaitu :
1.
Penanggung
Utama (hoofdborg) dan Penanggung Belakang (achterborg).
Penanggung Utama (hoofdborg) berfungsi untuk menanggung Debitur memenuhi
kewajibannya sedangkan Penanggung Belakang (achterborg), berfungsi untuk
menanggung Penanggung Utama memenuhi kewajibannya. Jika Penanggung
Belakang telah memenuhi seluruh kewajiban debitur maka ia mempunyai hak
menuntut kembali pembayaran (hak regres) tersebut pada si Penanggung Utama
tidak bisa langsung ke Debitur karena Penanggung Belakang tidak mempunyai hak
regres terhadap Debitur. Penanggung Utama yang telah memenuhi seluruh kewajiban
Debitur maka ia mempunyai hak regres pada Debitur tetapi tidak terhadap
Penanggung Belakang.
2.
Penanggung
Pertama dan Penanggung Kedua
Penanggung Pertama dan Kedua bersama-sama mengikatkan diri selaku
penang-gung dari suatu hutang, dimana untuk pemenuhan prestasinya maka pihak
Kreditur harus menuntut pada Penanggung Pertama terlebih dahulu. Jika
Penanggung Pertama tidak mampu memenuhi prestasi tersebut maka Kreditur baru
boleh menuntut pada penanggung kedua. Jika Penanggung Pertama telah memenuhi
prestasi tersebut maka ia hanya mempunyai hak regres pada Debitur tidak pada
Penanggung Kedua. Demikian pula jika Penanggung Kedua telah memenuhi prestasi
tersebut maka ia mempunyai hak regres baik pada Debitur maupun pada Penanggung
Pertama.
3.
Penanggung
Solider
Penanggung solider adalah penanggung yang mengikatkan dirinya bersama-sama
dengan Debitur untuk pemenuhan suatu prestasi secara tanggung menanggung.
Kreditur dapat langsung menuntut pemenuhan prestasi pada debitur maupun pada
penanggung terlebih dulu dari Debitur untuk memenuhi prestasi tersebut. Jadi
kedudukan penanggung dengan debitur setara.
4.
Penanggung
atas Pemecahan Pemenuhan Prestasi
Beberapa penanggung yang mengikatkan diri untuk bersama-sama melakukan
pemenuhan prestasi dari satu Debitur yang sama. Meskipun diatur dalam Pasal
1836 BW bahwa jika beberapa orang mengikatkan diri sebagai penanggung untuk
seorang Debitur dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung
terikat untuk seluruh hutang tersebut tetapi masing-masing penanggung berhak
untuk menuntut agar Kreditur membagi-bagi terlebih dahulu piutangnya sehingga
masing masing penanggung hanya menanggung sebagian hutang Debitur tersebut.
Tuntutan pemecahan hutang ini harus diajukan pada saat mereka digugat untuk
pertama kalinya dimuka Hakim dan sebelum melakukan pembayaran, masing-masing
penanggung berhak menuntut Kreditur untuk melakukan pemecahan piutangnya
tersebut. Jika tidak dilakukan hal ini maka ketentuan Pasal 1836 BW yang
berlaku yakni jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung
untuk seorang Debitur dan untuk hutang yang sama, maka masing-masing penanggung
terikat untuk seluruh hutang itu. Jika ada satu penanggung yang telah membayar
utang tersebut maka ia dapat menuntut Debitur untuk mengembalikan pembayarannya
(Hak Regres) sedangkan ia baru mempunyai hak regres terhadap
penanggung-penanggung lainnya jika ia dinyatakan pailit atau digugat didepan
pengadilan.
D. Hak Penanggung
Terhadap Kreditur Serta Hak Penanggung Terhadap Debitur
Hak penanggung terhadap kreditur sebagai berikut:
1.
Hak
untuk menuntut lebih dahulu
Berdasarkan Pasal 1831 BW, Penanggung berhak untuk menuntut agar harta
benda si Debitur disita dan dijual/dilelang terlebih dahulu untuk melunasi
utangnya. Kemudian jika tidak mencukupi barulah penanggung wajib membayar utang
Debitur tersebut. Jadi disini penanggung baru akan bertindak sebagai Borg kalau
barang-barang Debitur yang disita dan dijual belum mencukupi utangnya pada
kreditur. Penyimpangan terhadap pasal ini dapat dilakukan jika :
a.
Telah
diperjanjikan sebelumnya antara penanggung dengan kreditur bahwa penanggung
akan melepaskan hak istimewanya untuk menuntut agar harta benda disita dan
dijual terlebih dahulu baru ia melaksanakan kewajibannya sebagai penanggung.
Umumnya perjanjian ini atas inisiatif kreditur supaya ia dapat langsung
menuntut penanggung jika debiturnya wanprestasi.
b.
Hubungan
Penanggung dengan Debitur adalah perutangan secara tanggung menanggung,
sehingga hubungan ini tunduk pada perjanjian perutangan tanggung menanggung
c.
Jika
si Debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang mengenai dirinya secara
pribadi.
d.
Jika
si Debitur dalam keadaan pailit.
e.
Jika
penanggungan itu diperintah oleh hakim.
Umumnya dalam praktek senantiasa dibuat perjanjian untuk
menyimpang dari Pasal 1831 BW ini, saking seringnya kebiasaan ini dilakukan
dalam perjanjian maka kebiasaan ini (yaitu janji untuk melapaskan hak untuk
menuntut terlebih dahulu) harus dianggap diam-diam telah tercantum dalam
perjanjian penanggungan. Sedangkan apabila Pasal 1831 BW ini akan diterapkan
maka harus secara tegas dicantumkan dalam perjanjiannya. Penanggung yang akan
menuntut hak penjualan lebih dahulu harus menentukan barang-barang yang mana
dari Debitur yang akan dijual terlebih dahulu untuk membayar utangnya setelah
membayar ongkos-ongkos untuk penyitaan dan penjualan. Penanggung tidak boleh
menunjuk barang debitur yang dalam keadaan sengketa, barang-barang yang
dibebankan Hak tanggungan atau barang yang tidak berada dalam kekuasaannya dan
barang yang berada di luar wilayah Indonesia.
2.
Hak
untuk membagi utang
Menurut Pasal 1836 BW, jika dalam perjanjian penanggungan terdapat
beberapa orang penanggung untuk suatu hutang dan untuk seorang Debitur maka
masing-masing penanggung terikat untuk seluruh hutang dan dalam Pasal 1837 BW
dikatakan bahwa Kreditur mempunyai hak untuk membagi piutangnya atas
bagian-bagian ke masing-masing penanggung pada saat penanggung-penanggung ini
digugat. Sebenarnya kedua ketentuan ini saling bertentangan karena disatu pihak
menentukan bahwa masing-masing penanggung terikat untuk seluruh hutang namun
dipihak lain memberi hak kepada Kreditur untuk membagi-bagi piutangnya kepada
masing-masing penanggung atas bagian-bagian tertentu untuk dipertanggung
jawabkan oleh masing-masing penanggung. Dalam kenyataannya dilapangan, hak ini
selalu diperjanjikan untuk dikesampingkan atau penanggung harus melepaskan hak
ini sehingga yang terjadi adalah perutangan tanggung menanggung antara para
penanggungnya. Oleh karena itulah maka terhadap perjanjian penanggungan ini
berlaku juga ketentuan mengenai perutangan tanggung menanggung, yaitu :
- Pasal 1280 BW, bahwa masing-masing
debitur dapat dituntut untuk seluruh utang dan pemenuhan utang oleh salah
seorang debitur akan membebaskan debitur-debitur lainnya terhadap piutang
kreditur.
- Pasal 1283 BW, bahwa jika salah satu
debitur yang ditagih oleh kreditur maka tidak ada kemungkinan bagi debitur ini
untuk meminta agar hutangnya dipecah.
- Pasal 1284 BW, bahwa tuntutan yang
telah dilakukan ke salah seorang debitur tidak menutup kemungkinan kreditur
untuk menuntut pembayaran lagi ke debitur lainnya, sepanjang belum ada
pelunasan utang tersebut. Tetapi jika Kreditur yang sendiri ingin memecahkan
piutangnya atas bagian-bagian untuk penanggung maka ia tidak dapat menarik
kembali pemecahan itu meskipun ternyata bahwa diantara beberapa penanggung
tersebut telah berada dalam keadaan tidak mampu pada saat ia memecah piutangnya
tersebut. Hal ini juga berlaku pada perutangan tangung menanggung pasif
(debiturnya lebih dari satu orang).
3.
Hak
untuk mengajukan tangkisan gugat
Si penanggung untuk menolak melaksanakan kewajibannya dapat menggunakan
alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh debitur kepada kreditur, kecuali
alasan yang menyangkut pribadi debitur sendiri. Jadi tangkisan-tangkisan yang
dikemukakan atau yang digunakan oleh Debitur kepada Kreditur karena tidak
melaksanakan prestasi (menyangkut perjanjian pokoknya) dapat pula digunakan
oleh penanggung terhadap kreditur. Misalnya pada perjanjian pokoknya, Debitur
tidak mengembalikan pinjamannya ke kreditur karena kreditur sendiri juga ada
pinjaman pada debitur. Maka alasan ini dapat digunakan pula oleh penanggung
untuk tidak melaksanakan kewajibannya terhadap kreditur. Sedangkan jika alasan
yang diajukan oleh debitur menyangkut pribadinya maka hal ini tidak bisa
dijadikan alasan juga oleh penanggung.
4.
Hak
untuk diberhentikan dari penanggungan karena terhalang melakukan subrogasi
akibat perbuatan kesalahan Kreditur
Dalam Pasal 1848 BW, dikatakan bahwa penanggung berhak untuk diberhentikan
dari penanggungan jika karena perbuatan Kreditur sipenanggung menjadi terhalang
atau tidak dapat lagi bertindak terhadap hak-haknya, hak tanggungannya dan
hak-hak utama dari kreditur. Penanggung yang telah membayar utang Debitur ke
Kreditur secara hukum akan menggantikan kedudukan Kreditur tersebut terhadap
Debitur. Jika hal ini tidak terlaksana karena kesalahan dari Kreditur sendiri
maka akibatnya penanggungan akan diberhentikan sebagai penanggung dan
perjanjian penanggungan akan batal. Dalam praktek hal ini bisa terjadi karena
jika Debitur melakukan wanprestasi maka Kreditur akan lebih mengutamakan
menjual barang jaminannya diluar jaminan perorangan terlebih dahulu. Kalau
hasil penjualan ini belum cukup barulah Kreditur akan menuntut penanggung, jadi
tidak langsung menuntut ke penanggung. Tindakan Kreditur inilah yang dianggap
dapat merugikan penanggung karena dengan dijualnya benda-benda yg dijadikan
jaminan hutang, si penanggung menjadi tidak terjamin dengan benda-benda jaminan
itu, yang akan beralih karena kepadanya karena subrogasi, jika ia membayar
utang Debitur nantinya. Oleh karena itulah ia dianggap berhak dihentikan
sebagai penanggung, melepaskan diri dari penanggungan. Ini kalau ditinjau dari
segi kepentingan si Kreditur tentu sangat memberatkan sebab itu dalam
prakteknya diperbankan hak ini selalu diperjanjikan secara tegas tercantum
dalam akta penanggunga agar si penanggung melepaskan hak demikiannya.
Hak penanggung terhadap debitur sebagai berikut:
Penanggung yang telah melakukan pembayaran utang Debitur
baik secara suka rela atau karena putusan hakim yang mengharuskan atau
menghukum penanggung untuk membayar, dengan sepengetahuan maupun tanpa
sepengetahuan mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1.
Hak
Regres atau hak menuntut kembali, yaitu hak untuk menuntut Debitur mengganti
pembayaran yang telah dilakukan (Pasal 1839 BW).
Hak Regres yang dituntut dapat berupa :
- Hutang pokok, bunga maupun biaya-biaya
yang timbul.
- Penggantian kerugian (yang berupa
biaya, kerugian dan bunga) jika ada alasan untuk itu.
Hak regres ini
merupakan hak Penanggung sendiri, sehingga Penanggung juga bisa menuntut
pengembalian lain disamping utang pokok dan bunga dari debitur. Hak Regres ini
meliputi juga:
- Pembayaran ongkos perkara, yaitu ongkos
perkara yang telah dibayar oleh penggugat karena dia digugat oleh Kreditur
untuk memenuhi hutang Debitur. Penanggung hanya dpt menuntut pembayaran ongkos
perkara kepada debitur jika ia memberitahukan tentang adanya gugat dari
Kreditur terhadapnya tidak terlambat.
- Pembayaran bunga, yaitu bunga terhadap
hutang pokok yg telah dibayar oleh Penanggung.
- Pembayaran kerugian. Penanggung berhak
untuk menuntut pengganti kerugian yang lain yang dideritanya sebagai akibat
pemenuhan perutangan dalam penanggungan. Misalnya kerugian-kerugian yang timbul
karena adanya penyitaan, penjualan terhadap benda penanggung oleh si
Kreditur.
2.
Menggantikan
semua kedudukan Kreditur jika Penanggung telah melakukan pembayaran utang
Debitur pada Kreditur. (Pasal 1840 BW). Sebagai pengganti kedudukan Kreditur
karena subrogasi, Penanggung tidak mempunyai hak menuntut penggantian kerugian
seperti pada Hak Regres. Penanggung hanya memperoleh hak-hak kreditur terhadap
si Debitur, termasuk jaminan-jaminan accesoir yang melekat pada hak kreditur
yang diganti. Hak-hak yang ikut beralih dari Kreditur ke Penanggung yang telah
melunasi utang Debitur pada Kreditur karena subrogasi adalah hak-hak jaminan
yang diadakan untuk menjamin dipenuhinya perutangan pokok yang berupa :
- Hak Tanggungan yang diberikan kepada
Kreditur sebagai jaminan, yaitu mempunyai hak untuk menjual benda jaminan atas
kekuasaan sendiri (karena telah diperjanjian untuk menjual atas kekuasaan
sendiri), berwewenang untuk mendapat pemenuhan hutang didahulukan dari kreditur
yg lain (Hak Voorrang) dari hasil penjualan tersebut. Kreditur harus
menyerahkan akta Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan ke Penanggung.
Pengalihan dalam Hak Tanggungan dari Kreditur ke Penanggung (subrogasi) harus
dituangkan dalam bentuk akta otentik/akta notaris dan harus didaftarkan dalam
sertifikat tesebut ke Badan Pertanahan.
- Hak Gadai sebagai jaminan hutang yakni
penanggung mempunyai kewenangan untuk menjual bendanya atas kekuasaan sendiri,
wewenang untuk mendapat pemenuhan yang didahulukan (Hak Voorrang).
- Hak Privilege, yaitu piutang yang
didahulukan pemenuhannya sesuai dengan sifat piutangnya. Juga ikut beralih ke
penanggung, misalnya penanggung menanggung dipenuhinya uang sewa maka jika ia
telah membayar uang sewa ia mempunyai hak voorang atas benda perabot rumah
tersebut.
- Jaminan Fidusia juga ikut beralih jika
kreditur yang diganti tersebut mempunyai jaminan fidusia dengan ketentuan bahwa
hak milik atas objek jaminan itu otomatis akan kembali ke Debitur setelah
Debitur melunasi hutangnya ke Penanggung.
Peralihan status Penanggung menjadi pemegang Hak Tanggungan
atau pemegang Hak Gadai atau Pemegang Hak Privilege itu mulai sejak
dilakukannya pembayaran hutang oleh Penanggung, tanpa disyaratkan adanya
tindakan-tindakan penyerahan khusus untuk itu.
Kedudukan Penanggung yang telah melunasi utang Debitur,
sebagai pengganti Kreditur lebih tinggi atau lebih baik jika dibandingkan
kedudukannya sebagai hak regres sendiri, karena kedudukan menggantikan Kreditur
adalah merupakan Kreditur Preferen sedangkan kalau sebagai hak regres sendiri
kedudukannya hanya sebagai Kreditur Konkuren. Jika penanggung melakukan
pembayaran utang tanpa sepengetahuan Debitur dan Debitur tersebut juga
melakukan pelunasan atas utangnya maka penanggung tidak mempunyai hak regres
terhadap debitur, tetapi penanggung dapat menuntut pengembalian pada Kreditur
(Pasal 1842:1 BW).
E.
Janji-Janji
Dalam Perjanjian Penanggungan
Dalam prakteknya, perjanjian penanggungan selalu dibuat
dalam bentuk tertulis, dituangkan dalam akta dibawah tangan, akta notaris atau
tercantum dalam model-model tertentu dari Bank. Yang bertanda tangan dalam akta
ini adalah Debitur dan penanggung sendiri yang kemudian diserahkan ke Kreditur.
Sering pula perjanjian penanggungan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian
pengakuan hutang, yakni pengakuan hutang dari siberhutang utama (Debitur)
maupun hutang dari si penanggung fungsi dari akta penanggungan adalah:
- Sebagai alat pembuktian tentang adanya
penanggungan tesebut oleh penanggung.
- Memuat ketentuan-ketentuan atau
janji-janji yang mengatur perjanjian penanggungan tersebut.
Janji-janji yang biasa dicantumkan atau diadakan dalam akta
penanggungan adalah :
1.
Janji
agar penanggung melepaskan haknya untuk menuntut penjualan harta benda Debitur
terlebih dahulu.
2.
Janji
penanggung melepaskan haknya untuk membagi-bagi hutang.
3.
Janji
agar penanggung melepaskan haknya untuk diberhentikan dari penanggungan (Pasal
1848 BW).
4.
Janji
untuk tidak dibagi.
Bahwa penanggungan terhadap para ahli waris Debitur tidak dapat
dibagi-bagi. Jadi kreditur dapat menuntut kepada setiap pewaris untuk memenuhi
utangnya. (masih sistem tanggung jawab renteng).
5.
Janji
agar penanggungan tetap sah meskipun ada penanggung bersama ikut terikat.
Jika dalam akta penanggungan ada beberapa orang penanggungnya yang harus
bertanda tangan dan kemudian ada salah seorang yang cacad tanda tangannya ini
tidak menyebakban perjanjian penanggungan batal tetapi hanya terhadap
penanggung yang cacad sedang yang lain tidak.
6.
Jadi
Kreditur diberi kuasa oleh penanggung untuk melaksanakan hak regres terhadap
Debitur.
Yang dimaksud hak regres adalah hak menuntut pembayaran kembali oleh
penanggung pada Debitur karena telah melakukan pembayaran utangnya.
F.
Jenis-Jenis
Perjanjian Penanggungan
1.
Jaminan
hutang/jaminan kredit (kredit garansi)
Yang dimaksud jaminan hutang atau jaminan Kredit adalah
bentuk penanggungan dimana seorang Penanggung (perorangan) menanggung untuk
melunasi hutang Debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok.
Kredit garansi dalam praktek perbankan biasa dikenal dengan istilah Personal
Guaranty (jaminan perseorangan/orang). Penanggung berjanji atau mengikatkan
diri kepada Kreditur bahwa ia akan melunasi hutang Debitur, baik karena memang
ditunjuk oleh Kreditur maupun karena ia diajukan oleh Debitur.
2.
Jaminan
Bank (Bank Garansi)
Jaminan Bank adalah bank yang bertindak sebagai penanggung
jika prestasi yang diperjanjikan tidak dilakukan dengan baik oleh Debitur. Bank
berhak memberikan garansi ini karena diatur dalam Pasal 6 (b) Undang-Undang
Perbankan No. 10 tahun 1998. Bank Garansi terjadi jika bank selaku penanggung
diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung
dipenuhinya pembayaran tertentu kepada Kreditur. Bank Garansi diberikan untuk
menanggung:
a.
Uang
muka.
b.
Ikut
tender atau penawaran barang.
c.
Pelaksanaan
pekerjaan.
d.
Pemeliharaan
e.
Pembayaran
Uang Cukai Rokok
f.
Pembelian
Barang Impor
Di Indonesia, jaminan atas penerbitan Bank Garansi ini
umumnya adalah jaminan yang bersifat kebendaan atau kadang-kadang saldonya
direkening yang diblokir. Sedang jika di Belanda, umumnya rekening pemohon Bank
Garansi yang diblokir sebesar bank garansi yang diterbitkan. Masalah yang
timbul akibat penerbitan Bank Garansi yang dijamin dengan memblokir saldo
adalah jika debitur meninggal dunia, maka otomatis rekening Debitur tersebut
harus ditutup. Ini berarti bank tidak bisa langsung mendebet lagi rekening
debitur. Demikian pula jika Debiturnya jatuh pailit. Oleh karena itu dalam
prakteknya sering jaminan tersebut langsung dimasukkan ke rekening khusus oleh
bank dan dibuat kontra garansi yang intinya menyatakan bahwa junlah uang itu
akan diberikan ke bank sebagai jaminan untuk penuntutan kembali piutangnya (hak
regres) kepada Debitur setelah bank memenuhi kewajibannya sebagai
penanggung.
3.
Jaminan
Saldo (Saldo garansi)
Saldo garansi adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana
bank menjamin saldo yg akan ditagih dari Debitur oleh Kreditur pada waktu
penutupan rekening. Jadi saldo nasabah minimal jumlahnya harus sama besar
dengan biaya administrasi untuk penutupan rekening.
4.
Jaminan
Pembangunan (Bouw garansi)
Perjanjian pembangunan yang dilakukan oleh suatu
pemborong dijamian oleh pemborong lain. Maksudnya jika pemborong yang semula
tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian maka pemborong yang
jadi penanggungnya akan melanjutkan pekerjaannya hingga selesai, sesuai dengan
yang diperjanjikan. Hal ini jarang terjadi di Indonesia, kebanyakan hanya
terjadi diluar negeri.
5.
Jaminan
oleh lembaga pemerintah (Staats garansi)
Sama halnya dengan jaminan pembangunan maka jaminan oleh
lembaga pemerintahan ini belum dikenal di Indonesia, yang ada hanya rekomendasi
dari pemerintah atau lembaga pemerintah untuk melaksanakan suatu pekerjaan
tetapi manakala pihak yang direkomendasi tesebut melakukan wanprestasi maka
pihak pemerintah dalam hal ini yang merekomendir tidak bertanggung jawab.
G. Perbedaan
Antara Jaminan yang Bersifat Perorangan Dengan Jaminan yang Bersifat
Kebendaan
Jaminan yang bersifat perorangan adalah jamian yang menimbulkan
hubungan langsung pada perorangan tertentu dan hanya dapat dipertahankan
terhadap Debitur tertentu atas harta kekayaan Debitur semuanya. Jaminan yang
bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda,
yang memiliki ciri-ciri :
- Mempunyai hubungan langsung atas benda
tertentu dari Debitur;
- Dapat dipertahankan terhadap siapa saja
- Selalu mengikuti bendanya (droit de
suite)
- Dapat diperalihkan (mis. Hak
Tanggungan, Gadai)
Dalam jaminan perorangan dikenal azas kesamaan (diatur dalam
Pasal 1131, 1132 BW), artinya tidak membedakan kapan atau saat terjadinya
piutang, semua kedudukan piutang ada sama terhadap kekayaan Debitur, tanpa
membedakan urutan terjadinya piutang tersebut. Demikian pula jika terjadi
kepailitan Debitur, maka pembayaran atas piutang dari hasil penjualan harta
Debitur dibagikan secara seimbang besarnya piutang masing-masing kecualikan
dalam perjanjian mereka ditentukan lain. Misal : - Piutang A = Rp. 10 jt,- ; B
= Rp. 25 juta dan C = 35 juta; maka dari hasil penjualan harta Debitur akan
dibagi seimbang antara A : B : C = 2 : 5 : 7. Sedangkan pada jaminan kebendaan
dikenal dengan azas prioritas, artinya kdudukan hak kebendaan yang lebih dulu
terjadi kedudukannya lebih diutamakan atau didahulukan dari kedudukan hak
kebendaan yang terjadi belakangan. Jadi jika terjadi tubrukan atau pertemuan
dua hak kebendaan atas benda yang sama maka berlakulah azas prioriteit, yaitu
hak yang lebih dahulu terjadi dimenangkan dari hak yang terjadi belakangan.
Mis. Hak tanggungan I lebih didahulukan pembayarannya terhadap hak tanggungan
ke II. Jika Debitur pailit, Kreditur yang mempunyai hak kebendaan atas benda
Debitur berada diluar kepailitan. Maksudnya hak kepailitan tersebut tetap ada
(droit de suite) meskipun curator kepailitan menjual benda tersebut kepada
orang lain. Sedangkan untuk pemegang hak tanggungan dan gadai tergolong
separatist atas suatu benda, jika benda tersebut dijual maka hasil penjualannya
harus diutamakan terlebih dahulu dari yang lain, untuk pembayaran atau melunasi
utang pemegang hak tanggungan atau pemegang gadai tersebut.
Jika terjadi pertemuan atau tabrakan antara hak kebendaan
dengan hak perorangan atas suatu benda yang sama maka yang didahulukan adalah
hak kebendaan, tanpa melihat bahwa piutang mana yang terjadi lebih dahulu
kecuali jika orang yang mempunyai hak kebendaan tersebut sendiri yang terikat
oleh hak perorangan yang diadakannya. Mis.: A memiliki rumah, yang kemudian
disewakan ke B untuk jangka waktu satu tahun. Kemudian A akan menjual rumah
tersebut pada waktu masa sewa baru berlangsung lima bulan kepada C. Meskipun
rumah tersebut telah beralih kepemilikannya tetapi perjanjian sewa menyewa atas
rumah tersebut tidak berakhir sebelum jangka waktu sewanya berakhir. Hal ini
disebabkan karena hak perorangan dan hak kebendaan atas benda yang sama
dilakukan oleh orang yang sama.
Pada jaminan perorangan, Kreditur merasa terjamin karenan
mempunyai lebih dari seorang Debitur yang dapat ditagih untuk memenuhi
piutangnya maka pada jaminan kebendaan, Kreditur merasa terjamin karena
mempunyai hak didahulukan (preferensi) dalam pemenuhan piutangnya atas hadil
eksekusi terhadap benda-benda Debitur. Pada jaminan perorangan, Kreditur
mempunyai hak menuntut pemenuhan piutang nya selain kepada debitur utama juga
kepada penanggung atau Debitur lainnya. Hal ini dapat terjadi jika Kreditur
mempunyai seorang penjamin (Borg) atau pihak ketiga yang mengikatkan diri
secara tanggung menanggung dalam Debitur.
Hal ini dapat terjadi karena 2 hal, yaitu:
- Sengaja diperjanjikan, yakni jika ada
perjanjian penanggungan (borgtocht) atau perjanjian tanggung menanggung secara
pasif.
- Berdasarkan undang-undang, yakni
undang-undang telah menentukan atau menetapkan bahwa pihak ketiga juga terikat
secara perorangan terhadap Kreditur untuk memenuhi perutangan. Mis. Pasal 18
KUHD, bahwa para pesero fima terikat atas prestasi yang dibuat atas nama firma
tersebut. Pasal 108 (1) KUHD, Penerbit menanggung atas akseptasi dan pembayaran
(umpama: Sertifikat Deposito).
Pada Jaminan kebendaan, Kreditur mempunyai hak untuk
didahulukan pemenuhan prestasinya terhadap pembagian hasil eksekusi benda-benda
tertentu dari Debitur. Apabila hasil eksekusi benda tertentu tersebut belum
mencukupi piutang Kreditur maka Kreditur itu dapat bersama dengan
Kreditur-kreditur lainnya (Kreditur Konkuren) untuk meminta pemenuhan sisa
prestasi yang belum lunas. Dalam hal ini kedudukan Kreditur pemegang hak
kebendaan tersebut disamakan dengan kedudukan Kreditur Konkuren.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Sifat dan bentuk jaminan perorangan/penanggungan
a.
Sifat jaminan perorangan/penanggungan:
-
Merupakan
jaminan yang bersifat perorangan.
-
Bersifat
accesoir.
-
Untuk
perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak ikut batal
meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan.
- Bersifat sepihak dimana hanya
penanggung yang harus melaksanakan kewajiban, tetapi adakalanya Kreditur
menawarkan suatu prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi penanggung dan
dalam keadaan demikian perjanjian bersifat timbal balik.
-
Besarnya
penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya tetapi
boleh lebih kecil.
-
Bersifat
subsidiair, jika ditinjau dari sudut cara pemenuhan prestasi.
-
Beban
pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas tertentu juga
mengikat si penanggung.
- Penanggungan diberikan untuk menjamin
pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum baik yang
bersifat perdata maupun yang bersifat hukum publik, asalkan prestasi tersebut
dapat dinilai dalam bentuk uang.
b.
Bentuk
jaminan perorangan/penanggungan
Bentuk perjanjian penanggungan menurut ketentuan undang-undang, adalah
bebas tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu, bisa lisan atau tertulis yang
dituangkan dalam suatu akta, namun untuk kepentingan pembuktian maka pada
prakteknya umumnya dibuat dalam bentuk tertulis.
2.
Hak
penanggung terhadap kreditur dan hak penaggung terhadap debitur
a.
Hak
penanggung terhadap kreditur
- Hak untuk menuntut lebih dahulu
- Hak untuk membagi utang
- Hak untuk mengajukan tangkisan gugat
- Hak untuk diberhentikan dari
penanggungan karena terhalang melakukan subrogasi akibat perbuatan kesalahan
Kreditur
b.
Hak penanggung
terhadap debitur
- Hak Regres atau hak menuntut kembali,
yaitu hak untuk menuntut Debitur mengganti pembayaran yang telah dilakukan
(Pasal 1839 BW).
- Menggantikan semua kedudukan Kreditur
jika Penanggung telah melakukan pembayaran utang Debitur pada Kreditur. (Pasal
1840 BW).
3.
Jenis-jenis
jaminan perorangan/penanggungan
- Jaminan hutang/jaminan kredit (kredit
garansi)
- Jaminan Bank (Bank Garansi)
- Jaminan Saldo (Saldo garansi)
- Jaminan Pembangunan (Bouw garansi)
- Jaminan oleh lembaga pemerintah (Staats
garansi)
B.
Saran
Sebagai mahasiswa hendaknya menjadikan makalah ini untuk menambah wawasan
dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum jaminan pada khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar