Minggu, 21 Desember 2014

Beberapa Pengertian Jenis Polis Asuransi

Berbagai Jenis Polis Asuransi

Oleh : Wahyu Richo R

Beberapa Jenis Polis Asuransi yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :

1.    Menrut tulisan dari blog Bina Selvi Aldriani, Jenis-jenis Polis Asuransi (Asuransi Kerugian) adalah :

Association Liability Insurance (Combined D&O Liability and Professional indemnity)
Automobile Liability Insurance
Aviation Hull & Liability Insurance
Bailee Liability Insurance
Business Interruption Insurance (Following Property All Risk, or Machinery Breakdown, or Earthquake)
Comprehensive General Liability Insurance
Construction, Erection All Risk Insurance including its Third Party Liability Insurance
Contra Bank Guarantee
Contractor’s All Risks Insurance including its Third Party Liability
Contractor’s Plant and Machinery Insurance
Crop Insurance
Director’s and Officer’s Liability Insurance
Electronic Equipment Insurance
Employer’s Liability Insurance
Equipment All Risk Insurance
Erection All Risks Insurance including its Third Party Liability
Fidelity Guarantee Insurance
Forwarder and Warehousemen Liability Insurance
Growing Trees Insurance
Hangar keeper’s Liability Insurance
Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance
Hospitalization Insurance
Industrial Property All Risks Insurance
Loss of License Insurance
Machinery Breakdown Insurance
Marine – Builder’s Risk & Third Party Liability Insurance
Marine Cargo Insurance (Export, Import, Land Transit and Inter Island)
Marine Hull & Machinery Insurance
Marine Liability Insurance
Medical Malpractice Insurance
Money Insurance (in the premises and in transit)
Motor Vehicle Insurance
Moveable Property All Risk Insurance
Personal Accident Crew Insurance
Personal Accident Insurance
Professional Indemnity Insurance
Property All Risks Insurance (Fire) for Industrial and non Industrial
Protection and Indemnity
Public Liability Insurance
Ship Repair’s Liability Insurance
Surety Bond
Travel Insurance
Workmen Compensation Insurance
and many others…[1]


2.    Menrut tulisan dari blog Bina Selvi M, Jenis-jenis Polis Asuransi (Asuransi Kendaraan Bermotor) adalah :

Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis atau macam-macam asuransi kendaraan bermotor sebagian besar terdiri dari 2 (dua) jenis asuransi, yaitu: Jenis Asuransi Comprehenship dan Jenis Asuransi TLO (Total Loss Only).[2]
  1. Comprehenship/All Risk: adalah jenis pertanggungan yang harus ditanggung oleh pihak asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan, yaitu jaminan terhadap kerusakan ringan hingga berat bahkan kehilangan kendaraan. Jadi, jika kendaraan mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
  2. TLO (Total Loss Only): yaitu jaminan terhadap kehilangan kendaraan saja atau jika terjadi kerusakan lebih dari 75% dari harga kendaraan.[3]
Jadi, jenis asuransi Comprehenship atau All Risk adalah jenis asuransi yang banyak dipakai pada kendaraan jenis mobil penumpang. Sedangkan jenis asuransi TLO banyak digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan sepeda motor.
Selain pilihan di atas, ada berbagai paket asuransi tambahan lainnya seperti pertanggungan akibat bencana alam dan lain-lain. Besarnya premi untuk All Risk/Comprehenship lebih besar dari pada premi jenis TLO (Total Loss Only)[4]


3.    Menrut tulisan dari blog Bina Hakim Simajuntak, Jenis-jenis Polis Asuransi adalah :


Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa: 
1. Term of Life Insurance (Polis Asuransi Bermasa/ Eka Waktu) Polis asuransi bermasa adalah perjanjian untuk sejumlah tahun tertentu dan biasanya tidak mengandung unsur tabungan. Dalam perjanjian ini, penanggung berjanji akan membayarkan jumlah nominal polis itu kepada pihak ketiga (beneficiary = pihak yang berkepentingan ) sekiranya tertanggung meninggal dalam jangka waktu tertentu. Jika tertanggung tidak meninggal selama jangka waktu tertentu itu, maka perjanjian itu berakhir yang berarti pemegang polis asuransi tidak bisa menarik uangnya kembali (tidak ada cash value). (Ali Hasyim, 1993:77). Asuransi eka waktu sering dipakai untuk jaminan pada pinjaman-pinjaman jangka panjang (long term) seperti obligasi, hipotik, dan lain sebagainya. Bentuk umum pembayaran premi pada term insurance adalah level premium yaitu jumlah pembayaran premi tetap sama selama periode berjalan. (A.Abbas Salim, 2000:34).[5]

2. Endowment Insurance (Polis Asuransi Dwiguna) Polis dwiguna adalah semacam kontrak asuransi jiwa di mana perusahaan asuransi berjanji akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (pihak yang berkepentingan, ahli waris) sekaligus jika tertanggung meninggal dalam jangka waktu usia polis, atau jumlah itu dibayarkan kepada tertanggung jika ia hidup terus sesudah jangka waktu polis tersebut. (Ali Hasyim, 1993:78) Endowment life insurance mengandung dua unsur yaitu Asuransi eka waktu (term insurance) dan Pure endowment (alat untuk menabung), misalnya digunakan untuk biaya pendidikan anak di kemudian hari ataupun sebagai dana untuk membiayai masa pensiun. Bedanya dengan term insurance ialah, bilamana kontrak lewat waktunya, maka jumlah uang pertanggungan tidak akan hilang, jadi bisa diterima kembali. Lamanya kontrak tergantung kepada perjanjian yang dimuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (A. Abbas Salim, 2000:34)[6]

3. Whole Life Insurance (Asuransi Jiwa lengkap) Asuransi seumur hidup adalah sejenis kontrak di mana tertanggung ditanggung untuk seluruh hidupnya. Polis asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Perusahaan asuransi harus membayar klaim kematian pada ahli waris yang meninggal sebelum usia 100 tahun, dan mambayar klaim kehidupan kepada semua yang hidup sampai usia 100 tahun. (Ali Hasyim, 1993:79) Whole life insurance merupakan asuransi dimana pembayaran premi setiap tahun sama besarnya (level premium). Untuk pembayaran premi tersebut ditetapkan sekali dan berlaku seumur hidup. (A. Abbas Salim, 2000:34) [7]

4. Annuity (Annuitet) Annuity (annuitet) bertujuan untuk membentuk “dana” (funds) agar bisa digunakan pada hari tuanya. Annuitet merupakan instrumen yang penting dalam perencanaan untuk jaminan finansial selama menjalankan masa pensiun. Annuitet adalah asuransi jiwa yang sesungguhnya. Ia merupakan asuransi terhadap hidup terlalu lama yaitu terhadap hidup yang melebihi pencairan berkala modal yang telah dihimpun.Annuitet adalah kontrak yang menetapkan pendapatan berkala tertentu bagi hidup annuitant (pemegang annuitet). (Ali Hasyim, 1993:90)[8]

4.    Menrut tulisan dari blog Bina Afrianto Budi, Jenis-jenis Polis Asuransi (Asuransi Kecelakaan) adalah :

Di bawah ini adalah jenis-jenis polis Asuransi Kecelakaan Diri terdiri dari :
1.      Individual Personal Accident Insurance
2.      Group Personal Accident Insurance
3.      Family Personal Accident Insurance
4.      Student Personal accident
5.      Trip guard Personal Accident Insurance[9]

1     Individual Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus Tertanggung secara Individu yaitu untuk 1 orang Tertanggung dengan 1 limit pertanggungan. [10]

2    Group Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas beberapa orang, minimal 25 peserta.[11]

Penutupan ini dapat dilakukan secara Name Policy atau Unnamed Policy
-.  Name Policy : disebutkan nama-nama Peserta satu persatu termasuk limit pertanggungannya.
-.  Un-named Policy : Tidak disebutkan Nama-nama Peserta, hanya jumlah peserta saja [12]



3    Family Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas satu keluarga, yang terdiri dari ayah, Ibu dan Anak.
Dengan komposisi jaminan
             Suami / Istri ……………..   100.00 %
             Istri / Suami ……………..    50.00 %
             Anak-anak ………………    10.00 % / anak

                                             Jaminan A & B                     Jaminan D
Contoh  : Tn. X  ………  Rp. 250.000.000,--           Rp. 25.000.000,--  
               Istri  (Ny. X)    Rp. 125.000.000,--           Rp. 12.500.000,--
               3 Anak …….   Rp. 25.000.000,--/anak    Rp.   2.500.000,--/anak[13]


4   Student Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas para pelayar / siswa sekolah. Dengan komposisi jaminan
               Jaminan A    …………………   1
               Jaminan B   ………………….   5 X Jaminan A
               Jaminan C  ………………….   10 % of  A atau B[14]

Masa Jaminan dibagi dalam 2 jenis, yaitu :
a.       Cover A : Jaminan ini mulai berlaku sejak si anak meninggalkan rumah untuk sekolah, selama jam pelajaran di Sekolah, termasuk pelajaran tambahan, sampai si anak kembali kerumah dari sekolah.
b.      Cover  B :  Jaminan 24 jam terus menerus.[15]

5    Trip Guard Personal Accident Insurance.
adalah suatu polis Asuransi Kecelakaan Diri yang ditujukan khusus untuk penutupan atas Tertanggung yang hendak melaksanakan/melakukan perjalanan.

Periode pertanggungan disesuaikan dengan lamanya perjalanan yang akan di lakukan, dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. [16]


5.    Menrut tulisan dari blog Bina Look inu , Jenis-jenis Polis Asuransi adalah :

         Polis ditaksir
            Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.[17]
            Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu.[18]
            Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
         Polis tidak ditaksir [19]
            Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.[20]
            Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
            Bila harga perranggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.[21]

         Polis perjalanan
                        Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.[22]
                        Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.[23]
                        At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.[24]
                        Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.[25]
                        Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.[26]

         Polis Waktu
            `           Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.[27]


6.    Menrut tulisan dari blog Bina Permadi Kusuma, Jenis-jenis Polis Asuransi (Kombinasi Jenis Polis Dasar) adalah :

Kombinasi Jenis Polis Dasar
Kombinasi ini bertujuan agar polis asuransidapat memenuhi kebutuhan khusus yang diperlukan oleh tertanggung atau pemegang polis. Polis ini merupakan kombinasi dari berbagai jenis asuransi jiwa dasar seperti asuransi jiwa berjangka, seumur hidup dan dwiguna.[28]

Jenis kombinasi polis dasar misalnya :

1. Polis asuransi jiwa dwiguna yang dikombinasikan, Manfaat meniggal tifak terganggu dengan adanya pembayaran uang pertanggungan bertahap selama masa asuransi berjalan.
2. Polis asuransi jiwa gabungan (berlaku untuk satu jiwa), manfaat diberikan apabila
ada yang meninggal terlebih dahulu atau yang terakhir meninggal.
3. Polis asuransi Jiwa anak-anak, ditujukan untuk anak yang berusia antara 1 hari sampai 16 tahun yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan dimana anak sudah diasuransikan sejak awal sehingga premi rendah dan kemungkinan kalau sudah dewasa tidak bias memiliki asuransi jiwa. Polis ini memiliki 3 variasi yakni Polis Dwiguna + asuransi tambahan, Polis Dwiguna ditangguhkan dan Polis Dwiguna yang berdampak pada jiwa orang tua. [29]



            Menurut pendapat saya berdasarkan kesimpulan saya Jenis-jenis polis dapat dibagi berdasarkan jenis dalam setiap kategorinya seperti :
Jenis-jenis Polis Asuransi Jiwa: 
1. Term of Life Insurance (Polis Asuransi Bermasa/ Jangka Waktu)
2. Endowment Insurance (Polis Asuransi Dwiguna)
3. Whole Life Insurance (Asuransi Jiwa lengkap)
4. Annuity (Annuitet) dan [30]

Jenis-jenis Asuransi Kebendaan seperti :
Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis atau macam-macam asuransi kendaraan bermotor sebagian besar terdiri dari 2 (dua) jenis asuransi, yaitu: Jenis Asuransi Comprehenship dan Jenis Asuransi TLO (Total Loss Only).[31]
  1. Comprehenship/All Risk: adalah jenis pertanggungan yang harus ditanggung oleh pihak asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan, yaitu jaminan terhadap kerusakan ringan hingga berat bahkan kehilangan kendaraan. Jadi, jika kendaraan mengalami kerusakan sedikit saja, maka pihak asuransi akan menanggung semua biaya perbaikannya.
  2. TLO (Total Loss Only): yaitu jaminan terhadap kehilangan kendaraan saja atau jika terjadi kerusakan lebih dari 75% dari harga kendaraan.[32]

Menurut saya polis asuransi adalah seperti yang ditulis diatas bahwa
 1. Polis asuransi jiwa dwiguna yang dikombinasikan, Manfaat meniggal tifak terganggu dengan adanya pembayaran uang pertanggungan bertahap selama masa asuransi berjalan.
2. Polis asuransi jiwa gabungan (berlaku untuk satu jiwa), manfaat diberikan apabila
ada yang meninggal terlebih dahulu atau yang terakhir meninggal.
3. Polis asuransi Jiwa anak-anak, ditujukan untuk anak yang berusia antara 1 hari sampai 16 tahun yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan dimana anak sudah diasuransikan sejak awal sehingga premi rendah dan kemungkinan kalau sudah dewasa tidak bias memiliki asuransi jiwa. Polis ini memiliki 3 variasi yakni Polis Dwiguna + asuransi tambahan, Polis Dwiguna ditangguhkan dan Polis Dwiguna yang berdampak pada jiwa orang tua


Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.













[5] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[6] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[7] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[8] http://cybon.blogspot.com/2012/11/jenis-jenis-polis-asuransi-jiwa.html
[9] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[10] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[11] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[12] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[13] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[14] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[15] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[16] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html

[17] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[18] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[19] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[20] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[21] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[22] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[23] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[24] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[25] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[26] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[27] http://www.akademiasuransi.org/2012/10/jenis-jenis-polis-asuransi-kecelakaan.html
[28] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[29] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[30] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[31] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html
[32] http://asuransijiwakita.blogspot.com/2010/03/kombinasi-jenis-polis-dasar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar