HIPOTIK DAN GADAI
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
penjelasan tentang Hipotik dan Gadai yang meliputi apa saja permasalahan atau
informasi tentang Hak Tanggungan yang dikemukakan oleh beberapa penulis /
beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan
kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi pembaca ialah sebagai
berikut ini :
1. Menurut tulisan dari blog Studen National
Education, Pengertian Definisi dan Pengertian Hipotik Sebagai Hukum
Jaminan adalah :
Menurut Vollmar Hipotek
diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk
memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu
benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah
hutang dengan di lebih dahulukan.[1]
Pengertian Hipotek sendiri
menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak
bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perikatan.[2]
Adapun Lembaga-lembaga jaminan
yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232
BW
Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161
BW
Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun
1996
Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk
Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam
istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai
konsepsi yang berbeda satu sama lain.[3]
Pengertian Kapal Terhadap dalam
Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk
dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di
tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah
Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak
berpindah-pindah"[4]
Inti Defini diatas adalah, Bahwa
Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.
Hipotek Kapal Laut adalah
"Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan
isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan
hutang"[5]
Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang
beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang
dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang[6]
Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS
1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk
pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps.
1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak
ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209
s/d 1220 KUHP Perdata.[7]
Pegawai-Pegawai yang ditugaskan
menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar
oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.
Objek Hipotek Kapal Laut Pasal
1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3,
sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia
Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek
(Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek (Hipotheekbank,
Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.[8]
Prosedur dan syarat-syarat
pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta
hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.
Hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek
harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur
dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat
pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan
nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal
kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan
pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai
dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]
Prosedur dan Syarat-syarat dalam
Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan
Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan
mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.
Akta Surat Kuasa Memasang
Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka
dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan
orang yang ditunjuk untuk itu.[10]
Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa
kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah
rangka pembebanan hipotek kapal laut.[11]
Grose Akta Pendaftaran atau Balik
Nama
Pejabat yang berwenang untuk
mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.
Tujuan Kapal di Daftar adalah
1. Untuk memperoleh surat tanda
kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan
mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera
berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal
harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal
menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani
hipotek[12]
Syarat Kapal yang di daftar di
Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor
sekurang-kurangnya 20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara
indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46
ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi
untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan
kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau
Tetap)
5. Delection Certificate khusus
untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.[13]
2. Menurut tulisan dari blog Airil Anwar,
Pengertian Hutang Hipotik adalah :
A.
Pengertian Hutang Hipotik
Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.[14]
B.
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.[15]
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,[16]
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.[15]
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,[16]
B. Hak-hak Hipotik
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.[17]
C. Benda-benda yang dapat
dibebani Hipotik
Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.Benda-benda tak bergerak yang
dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak
guna usaha
4.Bunga tanah baik yang harus
dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah
dalam wujudnya.
D. Hapusnya Hipotik
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh
si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
E. Azas Hipotik
Azas-azas Hipotik, antara lain :
1. Azas publikasi, yaitu
mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik
didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
F. Prosedur Pengadaan Hipotik
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
F. Prosedur Pengadaan Hipotik
1) Harus ada perjanjian hutang
piutang,
2) Harus ada benda tak bergerak
untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.[18]
3. Menurut tulisan dari blog Hadi Mutaqqim,
Pengertian dan sifat-sifat Gadai adalah
:
a) Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel
20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150
KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang
kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang
diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.[19]
Dari definisi gadai tersebut
terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:
- Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
- Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
- Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
- Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor lainnya.[20]
b) Sifat-sifat Gadai
1) Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak
disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari
Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai
hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata apabila barang gadai hilang
atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai
merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan cirri khas dari hak
kebendaan. [21]
Hak kebendaan dari hak gadai
bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak
pakai dan sebagainya. Benda gadai
memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati,
melainkan untuk menjamin
piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar
piutangnya.[22]
2) Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan
tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai
apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak
gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau
accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang
merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika
perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak
gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang
dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan
yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.[23]
3) Hak gadai tidak dapat
dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat
dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan
sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara
keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan
bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan
beberapa ahli waris.“[24]
Ketentuan ini tidak merupakan
ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau
dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat
disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.[25]
4) Hak gadai adalah hak yang
didahulukan
Hak gadai adalah hak yang
didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata.
Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada
piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu
(droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak
baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. [26]
5) Hak gadai
adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya.
Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik
lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan
sebaliknya “. Dari bunyi pasal
tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu
kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis,
pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.[27]
Kemudian apabila si debitor
wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa
memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka
umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan
secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh
pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2)
KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan
ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[28]
4. Menurut tulisan dari blog Yoga Verdian, Hukum
Perdata Mengenai Gadai adalah :
Gadai
merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam
prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam yang
dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai dapat dilakukan oleh
masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib administrasi yang rumit
dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam seperti pada
bentuk penjaminan lain seperti pada hak tanggungan dan jaminan Fidusia. [29]
Akibat
dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang praktek
penjaminan gadai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan para
peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam tersebut.untuk itu, pemerintah
merasa perlu untuk memiliki suatu lembaga keuangan yang melayani pinjaman
kepada masyarakat dengan sistem gadai. Untuk itu Pemerintah sejak lama telah
mendirikan suatu lembaga Pegadaian. [30]
Rumusan
yang berlaku sebagai batasan pinjam gadai sampai dengan saat ini masih merujuk
kepada bunyi pasal 1150 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu benda bergerak yang
diserahkan kepada nya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan
memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk menambil pelunasan dari benda
tersebut secara didahulukan daripada kreditor lainnya, dengan kekecualian untuk
mendahulukan biaya lelang, biaya pemnyelamatan benda setelah digadaikan. [31]
Gadai berasal dari terjemahan
dari kata pand atau vuistpand (bahasa Belanda), atau pledge atau
pawn (bahasa Inggris), pfand atau faustpfand (bahasa
Jerman). Sedangkan dalam hukum adat istilah gadai ini disebut dengan
cekelan.Sedangkan Ter Haar menerangkan : “Di kalangan masyarakat Batak gadai
itu disebut tahan, dikalangan masyarakat Jawa dipergunakan istilah tanggungan
dan jonggolan, dan dikalangan masyarakat Bali dikenal istilah makantah”.Istilah
gadai diatur juga di dalam KUHPerdata Pasal 1150.[32]
Objek
dan Subjek Gadai
Objek gadai adalah benda
bergerak. Benda bergerak ini dibagi atas dua jenis, yaitu benda bergerak
berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat
berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda berwujud, seperti emas,
arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Sedangkan benda bergerak yang tidak
berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil
atas benda dan atas piutang.76
Subjek gadai terdiri atas dua
pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer).
Pemberi gadai (pandgever) yaitu orang atau badan hukum yang
memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima
gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga.
Unsur-unsur pemberi gadai yaitu:[33]
Hak gadai terjadi dalam dua fase yaitu :
1. FASE PERTAMA : Perjanjian Pinjam Uang
Perjanjian pinjam uang ini
dituangkan dalam Surat bukti Kredit (SBK). Sifatnya adalah konsensuil
obligator. Di dalam perjanjian itu disebutkan nama penerima pinjaman (debitur).
Perjanjian ini termasuk jenis perjanjian standart karena dicetak dalam bentuk
formulir, yang telah disediakan terlebih dahulu oleh Perum Pegadaian.[34]
2. FASE KEDUA : Penyerahan benda gadai dalam kekuasaan penerima gadai
Sesuai dengan benda gadai adalah
benda bergerak, maka benda itu harus lepas dari kekuasaan debitur atau pemberi
gadai.82 Penyerahan benda terjadi pada saat yang bersamaan dengan
penandatanganan SBK. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya hak gadai
adalah pada tanggal dan hari SBK ditanda tangani.[35]
Dari rumusan yang diberikan
tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat disebut gadai, maka unsur-unsur
berikut dibawah ini harus dipenuhi:
1. Gadai diberikan hanya atas
barang bergerak;
2. Gadai harus dikeluarkan dari
penguasaan Pemberi gadai;
3. Gadai memberikan hak kepada kreditur
untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de
preference);
4. gadai memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahulu tersebut. [36]
Sedangkan menurut kamus besar
bahasa Indonesia gadai berarti:
Suatu pinjam-meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan
barang sebagai tanggungan, jika telah sampai batas waktunya tidak ditebus,
barang menjadi hak yang memberi pinjaman.
Barang yang diserahkan sebagai tanggungan hutang.
Kredit jangka pendek dengan jaminan sekuritas yang berlaku tiga bulan
dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu
pihak yang bersangkutan.
Beberapa ahli juga memiliki
pendapat yang berbeda-beda mengenai gadai, menurut Wiryono Projodikoro gadai
adalah sebagai sesuatu hak yang didapatkan si berpiutang atau orang lain atas
namanya untuk menjamin pembayaran hutang dan memberi hak kepada si berpiutang
untuk dibayar lebih dahulu dari siberpiutang lain dari uang pendapatan penjualan
barang itu.
Sedangkan Subekti mengatakan pandrecht adalah : “suatu hak
kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata
diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan tujuan untuk
mengambil pelunasan suatu utang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih
dahulu dari penagih-penagih lainnya”.[37]
Dengan demikian gadai merupakan
pemberian berupa benda bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Dalam
hal ini berupa jaminan yang mudah dijadikan uang untuk dapat menutup pinjaman
apabila tidak dapat dilunasi oleh si peminjam atau debitur.Jaminan dengan
menguasai bendanya pada gadai tertuju pada benda bergerak yang memberikan hak
preferensi (droit de preference) dan hak yang senantiasa mengikuti
bendanya (droit de suit). Pemegang gadai juga mendapat perlindungan
terhadap pihak ketiga seolah-olah ia sebagai pemiliknya sendiri dari benda
tersebut. Ia mendapat perlindungan jika menerima benda tersebut dengan itikad
baik, yaitu mengira bahwa si debitur tersebut adalah pemilik yang sesungguhnya
dari benda itu.[38]
Dalam hukum adat, gadai juga
dikenal dengan istilah “Jual Gadai” yaitu menyerahkan tanah untuk menerima
pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan si penjual tetap berhak
atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.Dalam jual gadai
penerima gadai (kreditur) berhak untuk mengerjakan dan menikmati manfaat yang
melekat pada tanah itu. Transaksi jual gadai ini biasanya disertai dengan
perjanjian tambahan seperti :
1. Kalau tidak ditebus dalam masa
yang dijanjikan maka tanah menjadi milik yang membeli gadai.
2. Tanah tidak boleh ditebus
selama satu, dua atau beberapa tahun dalam tangan pembeli gadai[39]
Sedangkan perkataan “gadai” di
dalam persepsi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian di kenal dengan istilah
“Kredit gadai”. Menurut Pedoman Operasional Kantor Cabang Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian, Bab III Mengenai Pengelolaan Kredit Gadai, yang dimaksud
dengan “Kredit Gadai” adalah:
Pemberian pinjaman (kredit) dalam
jangka waktu tertentu kepada nasabah atas dasar hukum gadai dan persyaratan
tertentu yang telah ditetapkan perusahaan. Nasabah menyelesaikan pinjamannya
kepada perusahaan (Pegadaian) sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dengan cara
mengembalikan uang pinjaman dan membayar sewa modalnya berdasarkan ketentuan
yang berlaku. [40]
Pengertian gadai yang diberikan
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian tersebut diatas, mempunyai perbedaan dengan
defenisi gadai pada Pasal 1150 KUHPerdata. Pengertian gadai pada Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian disebutkan mengenai adanya jangka waktu, sewa modal atau
lazim dikenal dengan bunga, dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh
perusahaan sehingga pengertiannya lebih jelas dan sifatnya lebih khusus,
sedangkan didalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak ada mengatur hal yang
sedemikian.Gadai yang berlaku dalam Perum Pegadaian berbeda dengan gadai yang
terdapat dalam KUHPerdata.
Dari beberapa pengertian diatas,
maka ada beberapa unsur yang terkait dalam gadai yaitu:
1. Adanya subjek gadai, yaitu
kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai).
2. Adanya objek gadai, yaitu
barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
3. Adanya kewenangan debitur. [41]
5. Menurut tulisan dari blog Hadi Muttaqin,
Pengertian dan Sifat-sifat Gadai adalah
:
a) Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel
20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150
KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang
kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang
diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.[42]
Dari definisi gadai tersebut
terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:
- Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
- Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
- Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
- Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor lainnya.[43]
b) Sifat-sifat Gadai
1) Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak
disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari
Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai
hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata apabila barang gadai hilang
atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai
merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan cirri khas dari hak
kebendaan. [44]
Hak kebendaan dari hak gadai
bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak
pakai dan sebagainya. Benda gadai
memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati,
melainkan untuk menjamin
piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar
piutangnya.[45]
2) Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan
tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai
apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak
gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau
accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang
merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika
perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak
gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang
dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan
yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.[46]
3) Hak gadai tidak dapat
dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat
dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan
sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara
keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan
bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan
beberapa ahli waris.“[47]
Ketentuan ini tidak merupakan
ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau
dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat
disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.[48]
4) Hak gadai adalah hak yang
didahulukan
Hak gadai adalah hak yang
didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata.
Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada
piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu
(droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak
baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. [49]
5) Hak gadai
adalah hak yang kuat dan mudah
penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Hak
gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika
undang-undang menentukan
sebaliknya “. Dari bunyi pasal
tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu
kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis,
pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.[50]
Kemudian apabila si debitor
wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa
memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka
umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan
secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh
pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2)
KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan
ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[51]
Menurut saya berdasarkan dari kesimpulan saya Hipotek adalah sebuah
hak kebendaan atas benda-benda yang tidak bermaksud untuk memberikan kepada
pemegang Hipotek sesuatu hak atau penguasaan dari suatu benda yang di
hipotikkan, tetapi hipotik bermaksud memberikan sebuah benda jaminan saja untuk
sebuah pelunasan sebuah hutang.
Sedangkan
Gadai adalah sebauh barang jaminan dari seorang peminjam hutang kepada penjamin
dalam perjanjian pinjam meminjam.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[1]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[2]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[3]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[4]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[5]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[6]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[7]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[8]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[9]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[10]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[11]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
[12]
http://studentnationaleducation.blogspot.com/2012/07/definisi-dan-pengertian-hipotek-sebagai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar