Senin, 22 Desember 2014

Hipotik dan Gadai

HIPOTIK DAN GADAI

Oleh : Wahyu Richo R

 

Beberapa penjelasan tentang Hipotik dan Gadai yang meliputi apa saja permasalahan atau informasi tentang Hak Tanggungan yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi pembaca ialah sebagai berikut ini :


1.      Menurut tulisan dari blog Studen National Education, Pengertian Definisi dan Pengertian Hipotik Sebagai Hukum Jaminan  adalah :

Menurut Vollmar Hipotek diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan di lebih dahulukan.[1]

Pengertian Hipotek sendiri menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.[2]

Adapun Lembaga-lembaga jaminan yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232 BW
Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996
Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.[3]

Pengertian Kapal Terhadap dalam Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak berpindah-pindah"[4]

Inti Defini diatas adalah, Bahwa Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.

Hipotek Kapal Laut adalah "Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang"[5]

Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang[6]

Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS 1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps. 1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209 s/d 1220 KUHP Perdata.[7]

Pegawai-Pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.

Objek Hipotek Kapal Laut Pasal 1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3, sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia

Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek (Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek (Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.[8]

Prosedur dan syarat-syarat pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]

Prosedur dan Syarat-syarat dalam Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.

Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan orang yang ditunjuk untuk itu.[10]


Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah rangka pembebanan hipotek kapal laut.[11]

Grose Akta Pendaftaran atau Balik Nama
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.

Tujuan Kapal di Daftar adalah

1. Untuk memperoleh surat tanda kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani hipotek[12]

Syarat Kapal yang di daftar di Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46 ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau Tetap)
5. Delection Certificate khusus untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.[13]


2.      Menurut tulisan dari blog Airil Anwar, Pengertian Hutang Hipotik  adalah :

A.      Pengertian Hutang Hipotik

Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.[14]


B.      Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.[15]
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,[16]

B. Hak-hak Hipotik

Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.[17]

C. Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
D. Hapusnya Hipotik
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
E. Azas Hipotik
Azas-azas Hipotik, antara lain :
1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
F. Prosedur Pengadaan Hipotik
1) Harus ada perjanjian hutang piutang,
2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.[18]


3.      Menurut tulisan dari blog Hadi Mutaqqim, Pengertian dan sifat-sifat Gadai  adalah :

a) Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.[19]

Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:
  1. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas  barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
  2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
  3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
  4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor  lainnya.[20]

b) Sifat-sifat Gadai
1) Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan cirri khas dari hak kebendaan. [21]

Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak
pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati,
melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar
piutangnya.[22]

2) Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.[23]

3) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“[24]

Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.[25]

4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. [26]

5) Hak gadai 
adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan
sebaliknya “. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.[27]

Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2) KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[28]




4.      Menurut tulisan dari blog Yoga Verdian, Hukum Perdata Mengenai Gadai  adalah :

Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada hak tanggungan dan jaminan Fidusia. [29]
Akibat dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang praktek penjaminan gadai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan para peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam tersebut.untuk itu, pemerintah merasa perlu untuk memiliki suatu lembaga keuangan yang melayani pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Untuk itu Pemerintah sejak lama telah mendirikan suatu lembaga Pegadaian. [30]
Rumusan yang berlaku sebagai batasan pinjam gadai sampai dengan saat ini masih merujuk kepada bunyi pasal 1150 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepada nya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk menambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan daripada kreditor lainnya, dengan kekecualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya pemnyelamatan benda setelah digadaikan. [31]

Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand atau vuistpand (bahasa Belanda), atau pledge atau pawn (bahasa Inggris), pfand atau faustpfand (bahasa Jerman). Sedangkan dalam hukum adat istilah gadai ini disebut dengan cekelan.Sedangkan Ter Haar menerangkan : “Di kalangan masyarakat Batak gadai itu disebut tahan, dikalangan masyarakat Jawa dipergunakan istilah tanggungan dan jonggolan, dan dikalangan masyarakat Bali dikenal istilah makantah”.Istilah gadai diatur juga di dalam KUHPerdata Pasal 1150.[32]
 Objek dan Subjek Gadai
Objek gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi atas dua jenis, yaitu benda bergerak berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan. Yang termasuk dalam benda berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud seperti, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang.76
Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pemberi gadai (pandgever) yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur-unsur pemberi gadai yaitu:[33]

Hak gadai terjadi dalam dua fase yaitu :
1. FASE PERTAMA : Perjanjian Pinjam Uang
Perjanjian pinjam uang ini dituangkan dalam Surat bukti Kredit (SBK). Sifatnya adalah konsensuil obligator. Di dalam perjanjian itu disebutkan nama penerima pinjaman (debitur). Perjanjian ini termasuk jenis perjanjian standart karena dicetak dalam bentuk formulir, yang telah disediakan terlebih dahulu oleh Perum Pegadaian.[34]
2. FASE KEDUA : Penyerahan benda gadai dalam kekuasaan penerima gadai
Sesuai dengan benda gadai adalah benda bergerak, maka benda itu harus lepas dari kekuasaan debitur atau pemberi gadai.82 Penyerahan benda terjadi pada saat yang bersamaan dengan penandatanganan SBK. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya hak gadai adalah pada tanggal dan hari SBK ditanda tangani.[35]

Dari rumusan yang diberikan tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat disebut gadai, maka unsur-unsur berikut dibawah ini harus dipenuhi:
1. Gadai diberikan hanya atas barang bergerak;
2. Gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi gadai;
3. Gadai memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);
4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahulu tersebut. [36]
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia gadai berarti:
         Suatu pinjam-meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai batas waktunya tidak ditebus, barang menjadi hak yang memberi pinjaman.
         Barang yang diserahkan sebagai tanggungan hutang.
         Kredit jangka pendek dengan jaminan sekuritas yang berlaku tiga bulan dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan.
Beberapa ahli juga memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai gadai, menurut Wiryono Projodikoro gadai adalah sebagai sesuatu hak yang didapatkan si berpiutang atau orang lain atas namanya untuk menjamin pembayaran hutang dan memberi hak kepada si berpiutang untuk dibayar lebih dahulu dari siberpiutang lain dari uang pendapatan penjualan barang itu. Sedangkan Subekti mengatakan pandrecht adalah : “suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu utang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya”.[37]

Dengan demikian gadai merupakan pemberian berupa benda bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Dalam hal ini berupa jaminan yang mudah dijadikan uang untuk dapat menutup pinjaman apabila tidak dapat dilunasi oleh si peminjam atau debitur.Jaminan dengan menguasai bendanya pada gadai tertuju pada benda bergerak yang memberikan hak preferensi (droit de preference) dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya (droit de suit). Pemegang gadai juga mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga seolah-olah ia sebagai pemiliknya sendiri dari benda tersebut. Ia mendapat perlindungan jika menerima benda tersebut dengan itikad baik, yaitu mengira bahwa si debitur tersebut adalah pemilik yang sesungguhnya dari benda itu.[38]

Dalam hukum adat, gadai juga dikenal dengan istilah “Jual Gadai” yaitu menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan si penjual tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.Dalam jual gadai penerima gadai (kreditur) berhak untuk mengerjakan dan menikmati manfaat yang melekat pada tanah itu. Transaksi jual gadai ini biasanya disertai dengan perjanjian tambahan seperti :
1. Kalau tidak ditebus dalam masa yang dijanjikan maka tanah menjadi milik yang membeli gadai.
2. Tanah tidak boleh ditebus selama satu, dua atau beberapa tahun dalam tangan pembeli gadai[39]

Sedangkan perkataan “gadai” di dalam persepsi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian di kenal dengan istilah “Kredit gadai”. Menurut Pedoman Operasional Kantor Cabang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, Bab III Mengenai Pengelolaan Kredit Gadai, yang dimaksud dengan “Kredit Gadai” adalah:
Pemberian pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah atas dasar hukum gadai dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan perusahaan. Nasabah menyelesaikan pinjamannya kepada perusahaan (Pegadaian) sebagai pemberi pinjaman (kreditur), dengan cara mengembalikan uang pinjaman dan membayar sewa modalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. [40]

Pengertian gadai yang diberikan Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian tersebut diatas, mempunyai perbedaan dengan defenisi gadai pada Pasal 1150 KUHPerdata. Pengertian gadai pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disebutkan mengenai adanya jangka waktu, sewa modal atau lazim dikenal dengan bunga, dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh perusahaan sehingga pengertiannya lebih jelas dan sifatnya lebih khusus, sedangkan didalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak ada mengatur hal yang sedemikian.Gadai yang berlaku dalam Perum Pegadaian berbeda dengan gadai yang terdapat dalam KUHPerdata.
Dari beberapa pengertian diatas, maka ada beberapa unsur yang terkait dalam gadai yaitu:
1. Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai).
2. Adanya objek gadai, yaitu barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
3. Adanya kewenangan debitur. [41]


5.      Menurut tulisan dari blog Hadi Muttaqin, Pengertian dan Sifat-sifat Gadai  adalah :

a) Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.[42]

Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:
  1. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas  barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
  2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
  3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
  4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor  lainnya.[43]

b) Sifat-sifat Gadai
1) Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan cirri khas dari hak kebendaan. [44]

Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak
pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati,
melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar
piutangnya.[45]

2) Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.[46]

3) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“[47]

Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.[48]

4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. [49]

5) Hak gadai 
adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan
sebaliknya “. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.[50]

Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2) KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[51]





Menurut saya berdasarkan dari kesimpulan saya Hipotek adalah sebuah hak kebendaan atas benda-benda yang tidak bermaksud untuk memberikan kepada pemegang Hipotek sesuatu hak atau penguasaan dari suatu benda yang di hipotikkan, tetapi hipotik bermaksud memberikan sebuah benda jaminan saja untuk sebuah pelunasan sebuah hutang.
Sedangkan Gadai adalah sebauh barang jaminan dari seorang peminjam hutang kepada penjamin dalam perjanjian pinjam meminjam.

Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar