PENGERTIAN HUKUM JAMINAN
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
pengertian tentang Jaminan / Hukum Jaminan yang dikemukakan oleh beberapa
penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi
satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah
sebagai berikut ini :
1.
Menurut
tulisan dari Blog Crisyan Saputra, Hukum Jaminan (Jaminan Perorangan) adalah :
A. ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINANPERORANGAN
Istilah
jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan
dengan istilah jaminan imateriil. Pengertian jaminan perorangan menurut Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya
dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur
umumnya”. Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai
hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta
kekayaan deitur umumnya. [1]
oebekti
mengartikan jaminan perorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang berpiutang
(kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si
berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang
tersebut” Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk
pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau
sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita
dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
[2]
B. JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN
1. jaminan
penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan
garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna
kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan
Perusahaan Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab
berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan
garansi bank. [3]
2.
Menurut
tulisan dari Blog Dhen Yonkb., Istilah dan Hukum Jaminan adalah :
Istilah hukum jaminan berasal
dari terjemahan zakerhei-destelling atau security of law.
Menurut Sri Soedewi Masjhon Sofyan,
hukum jaminan adalah “mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan
pemberian fasilitas kredit, dengan
menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian
harus harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi
lembaga-lembaga kredit, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adanya
lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya
lembaga kredit dengan jumlah, besar , dengan jangka waktu yang lama dan bunga
yang relatif rendah.[4]
J. Satrio mengartikan hukum
jaminan adalah “peraturan hukum yang
mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur kepada debitur.
Sedangkan menurut H. salim HS hukum jaminan adalah “keseluruhan
dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima
jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk fasilitas kredit.”
Unsur–unsur yang tercantum dalam
defenisi tersebut adalah
Adanya kaidah hukum
Adanya pemberidan penerima kuasa
Adanya jaminan
Adanya fasilitas kredit[5]
Objek dan Ruang Lingkup Kajian
Hukum Jaminan
Objek kajian merupakan sasaran di
dalam penyelidikan atau pengkajian hukum jaminan. Objek itu di bagi dua macam
yaitu:
Objek materiil yaitu bahan
(materiil)yang dijadikan sasaran dalam penyelidikan nya. Dalam hal ini adalah
manuisa.
Objek formal yaitu sudut pandang
tertentu terhadap objek materiilnya. Adalah bagaimana subjek hukum dapat
membebankan jaminannya pada lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank.[6]
Ruang lingkup hukum jaminan
meliputi jaminan umum dan khusus. Jaminan khusus terbagi 2: yaitu Jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan . Jaminan kebendaan terbagi dua yaitu benda bergerak meliputi gadai dan fidusi. jaminan
benda tidak bergerak meliputi hak tanggungan, fidusia khususnya rumah susun,
hipotik kapal laut dan pesawat udara. Sedangkan jaminan perorangan meliputi borg,
tanggung-menganggung (tangung renteng), dan garansi bank.[7]
Asas-asas hukum jaminan
5 asas penting dalam hukum
jaminan, yaitu:
Asas publiciet, yaitu asas
bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak pidusia dan hak hipotik harus
didaftarkan.
Asas specialiet, yaitu
bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hak hipotik hanya dapat dibebankan atas
percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Asas tidak dapat di bagi-bagi,
yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak
tanggungan, hak fidusia dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran
sebagian.
Asas inbezittstelling,
yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada penerima gadai.
Asas horizontal, yaitu bangunan
dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.
Tempat Pengaturan Hukum Jaminan
Tempat pengaturan hukum jaminan
terbagi 2 tempat , yaitu (1) di dalam buku II KUHPerdata dan (2) di luar buku
II KUHPerdata.
Ketentuan hukum mengenai jaminan
yang diluar KUHPerdata antara lain yaitu :
Undang-undang No. 5 Tahun 1960
tentang UUPA
Undang-undang No. 4 Tahun 1996
tentang hak tanggungan
Undang-undang No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang No. 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran[8]
Sumber Hukum Jaminan
Sumber hukum jaminan di bagi
menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sumber jaminan hukum tertulis
adalah tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber
tertulis. Seperti perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Sedangkan
sumber hukum jaminan tidak tertulis
adalah tempat ditemukannya kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber
tidak tertulis, seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.[9]
Istilah dan Pengertian jaminan
Istilah jaminan merupakan
terjemahan dari bahasa belanda, yaitu zakerheid atau cautie.
zakerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur
menjamian dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungjawab umum debitur
terhadap barang-barangnya. selain istilah jaminan dikenal juga istilah
agunan. Agunan adalah “ jaminan tambahan disertakan nasabah debitur kepada baik
dalam rangka mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah. Agunan merupakan jaminan tambahan.
Unsur-unsur agunan yaitu jaminan
tambahan, diserahkan oleh debitur kepada bank, untuk mendapat fasilitas kredit
atau pembiayaan.
Menurut Hartono hadisoeprapto
jaminan adalah “ sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan
keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat di nilai dengan
uang yang timbul dari suatu perikatan[10]
Jenis jaminan
Jaminan dapat dibedakan menjadi 2
macam yaitu, jaminan materiil
(kebendaan) dan jaminan imateriil (perorangan). Jaminan kebendaaan mempunyai
ciri-ciri kebendaan dalam arti memberikan
hak mandahului diatas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat
dan mengikuti benda yang bersangkutan . Sedangkan jaminan perorangan tidak
memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh
harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang
bersangkutan.[11]
3.
Menurut
tulisan dari Blog Sumber Ilmu, Latar Belakang dan Timbulnya Hukum Jaminan
adalah :
Latar belakang timbulnya apa yang
dinamakan jaminan
Ketika terjadi hubungan pinjam
meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka
disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan. [12]
Yang dipelajari dalam hokum
jaminan
adalah persoalan kredit yang
bersangkut atau berkaitan dengan pihak bank.
Istilah Hokum jaminan berasal
dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law
Pengertian
1.
Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur
konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan
menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus
cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari
dalam negeri maupun luar negeri[13]
Secara Ringkas :
Dalam pemberian jaminan adakalanya
benda yang dibeli menjadi jaminan
2. J
Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan
hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur [14]
3. Salim
HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan
dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima
jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas
kredit [15]
Jadi pengertian jaminan secara
umum adalah
Suatu benda yang dijadikan
tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
Asas Publicitiet[16]
Asas bahwa semua hak baik hak
tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
-
Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah
berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang
mengaturnya adalah hak tanggungan
-
Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda
bergerak
Ex : mobil, Honda,
perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan
masih tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan
tapi tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian [17]
-
Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda
yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai
jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap
benda tersebut.
Kegunaan didaftarkan adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa
benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan
hutang [18]
Asas publicitiet untuk melindungi
pihak ketiga yang beritikat baik
Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia
dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2
yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda yang akan
dijaminkan sudah didaftarkan[19]
Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang
tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik
walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh :
A berhutang ke Bank 100 juta
dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100
juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 %
diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan
begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil[20]
Asas inbezittsteling
Barang jaminan gadai harus berada
pada penerima gadai
Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah bukan
merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak
guna bangunan
EX :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen /
Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka
ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah
Fidusia.[21]
4.
Menurut
tulisan dari Blog Filzana Dhila, Hukum Jaminan (Jaminan Umum) adalah :
Hukum jaminan : Pengertian dan macam-macam jaminan
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.[22]
Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan][23]
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.[22]
Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan][23]
ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan[24]
Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
[penanggung atau penjaminwesel.
Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN[25]
1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya[26]
jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.[27]
Jaminan Umum
Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.[28]
Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)[29]
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.[30]
Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.[31]
Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".[32]
Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang[33]
5.
Menurut
tulisan dari Blog Junaidi, Pengertian Hukum Jaminan adalah :
Jaminan adalah suatu yang
diberikan kepada kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang
timbul dari suatu perikatan.
Hukum
Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan
pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas/kredit.[34]
Azas hukum jaminan
:
asas
publicitet : asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan
hipotik harus didaftarkan.[35]
asas
specialitet : bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hak hipotik
hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang – barang yang sudah
terdaftar atas nama orang tertentu.[36]
asas
tak dapat dibagi – bagi : asas dapat dibaginya hutang tidak dapat
mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik,dan hak
gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
asas inbezittstelling
yaitu barang jaminan ( gadai ) harus berada pada
penerima gadai.
asas horizontal yaitu
bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.[37]
Jaminan ada 2 (dua) yaitu :
Jaminan umum yaitu jaminan dari
pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap
barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan
utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat
meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap
jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian
tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap benda-benda tertentu maupun orang
tertentu. [38]
Orang lebih memilih Jaminan
Khusus karena :
Eksekusi benda jaminannya lebih
mudah, sederhana dan cepat jika debitur melakukan wanprestasi
Kreditur jaminan khusus
didahulukan dibanding kereditur jaminan umum dalam pemenuhan piutangnya. [39]
Jaminan Khusus ada 2 (dua) yaitu
:
Jaminan kebendaan adalah jaminan
yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda
tertentu debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya
(droit de suite) dan dapat di peralihkan (contoh :
Hipotik, gadai dll).
Jaminan immaterial (perorangan)
adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu,
hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan
debitur umumnya (Contoh borgtocht)[40]
Jaminan Kebendaan ada 2 (dua)
yaitu :
Benda Bergerak, lembaga
jaminannya adalah : Gadai, Fidusia
Benda Tidak Bergerak lembaga
jaminannya : Hypotik dan hak tanggungan[41]
6.
Menurut
tulisan dari Blog Fatma_as, Pengertian Jaminan Kebendaan adalah :
PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN
- Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
- Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
- Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi. [42]
- Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
- Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
- Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan. [43]
Menurut
saya berdasarkan kesimpulan saya Pengertian Jaminan adalah suatu benda,barang ataupun
perorangan yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang yang
juga menimbulkan hubungan langsung pada pihak yang memeberikan dan menerima
jaminan tersebut.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
[1] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[2] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[3] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar