Senin, 22 Desember 2014

Pengertian Hukum Jaminan

PENGERTIAN HUKUM JAMINAN

Oleh : Wahyu Richo R

 

Beberapa pengertian tentang Jaminan / Hukum Jaminan yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :

1.      Menurut tulisan dari Blog Crisyan Saputra, Hukum Jaminan (Jaminan Perorangan) adalah :

A.    ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINANPERORANGAN

Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah: “Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”. Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya. [1]

oebekti mengartikan jaminan perorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut” Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. [2]

B. JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN
1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank. [3]

2.      Menurut tulisan dari Blog Dhen Yonkb., Istilah dan Hukum Jaminan adalah :

Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerhei-destelling atau security of law. Menurut  Sri Soedewi Masjhon Sofyan, hukum jaminan adalah “mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian  fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar , dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah.[4]
J. Satrio mengartikan hukum jaminan adalah  “peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur kepada debitur.
Sedangkan menurut  H. salim HS hukum jaminan adalah “keseluruhan dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk fasilitas kredit.”
Unsur–unsur yang tercantum dalam defenisi tersebut adalah
Adanya kaidah hukum
Adanya pemberidan penerima kuasa
Adanya jaminan
Adanya fasilitas kredit[5]

Objek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Jaminan

Objek kajian merupakan sasaran di dalam penyelidikan atau pengkajian hukum jaminan. Objek itu di bagi dua macam yaitu:
Objek materiil yaitu bahan (materiil)yang dijadikan sasaran dalam penyelidikan nya. Dalam hal ini adalah manuisa.
Objek formal yaitu sudut pandang tertentu terhadap objek materiilnya. Adalah bagaimana subjek hukum dapat membebankan jaminannya pada lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank.[6]
Ruang lingkup hukum jaminan meliputi jaminan umum dan khusus. Jaminan khusus terbagi 2: yaitu Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan . Jaminan kebendaan terbagi dua yaitu  benda bergerak meliputi gadai dan fidusi. jaminan benda tidak bergerak meliputi hak tanggungan, fidusia khususnya rumah susun, hipotik kapal laut dan pesawat udara. Sedangkan jaminan perorangan meliputi borg, tanggung-menganggung (tangung renteng), dan garansi bank.[7]

Asas-asas hukum jaminan

5 asas penting dalam hukum jaminan, yaitu:
Asas publiciet, yaitu asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak pidusia dan hak hipotik harus didaftarkan.
Asas specialiet, yaitu bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hak hipotik hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Asas tidak dapat di bagi-bagi, yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
Asas inbezittstelling, yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada penerima gadai.
Asas horizontal, yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.

Tempat Pengaturan Hukum Jaminan

Tempat pengaturan hukum jaminan terbagi 2 tempat , yaitu (1) di dalam buku II KUHPerdata dan (2) di luar buku II KUHPerdata.
Ketentuan hukum mengenai jaminan yang diluar KUHPerdata antara lain yaitu :
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran[8]


Sumber Hukum Jaminan

Sumber hukum jaminan di bagi menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Sumber jaminan hukum tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber tertulis. Seperti perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum jaminan tidak tertulis  adalah tempat ditemukannya kaidah hukum jaminan yang berasal dari sumber tidak tertulis, seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.[9]


Istilah dan Pengertian jaminan

Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa belanda, yaitu zakerheid atau cautie. zakerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamian dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungjawab umum debitur terhadap barang-barangnya. selain istilah jaminan dikenal juga istilah agunan. Agunan adalah “ jaminan tambahan disertakan nasabah debitur kepada baik dalam rangka mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Agunan merupakan jaminan tambahan.
Unsur-unsur agunan yaitu jaminan tambahan, diserahkan oleh debitur kepada bank, untuk mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan.
Menurut Hartono hadisoeprapto jaminan adalah “ sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat di nilai dengan uang yang timbul  dari suatu perikatan[10]


Jenis jaminan

Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu,  jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan imateriil (perorangan). Jaminan kebendaaan mempunyai ciri-ciri kebendaan dalam arti memberikan  hak mandahului diatas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan . Sedangkan jaminan perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.[11]


3.      Menurut tulisan dari Blog Sumber Ilmu, Latar Belakang dan Timbulnya Hukum Jaminan adalah :

Latar belakang timbulnya apa yang dinamakan jaminan
Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan. [12]

Yang dipelajari dalam hokum jaminan
adalah persoalan kredit yang bersangkut atau berkaitan dengan pihak bank.

Istilah Hokum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law

Pengertian
1.     Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri[13]
Secara Ringkas  :
Dalam pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
2.     J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur [14]
3.     Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit [15]


Jadi pengertian jaminan secara umum adalah
Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
Asas Publicitiet[16]
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
-          Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang mengaturnya adalah hak tanggungan
-          Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda bergerak
Ex  :  mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian [17]
-          Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap benda tersebut.
Kegunaan didaftarkan adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang [18]
Asas publicitiet untuk melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2 yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan[19]
Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh  :
A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil[20]
Asas inbezittsteling
Barang jaminan gadai harus berada pada penerima gadai
Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak guna bangunan
EX  :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen / Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah Fidusia.[21]


4.      Menurut tulisan dari Blog Filzana Dhila, Hukum Jaminan (Jaminan Umum) adalah :

Hukum jaminan : Pengertian dan macam-macam jaminan
Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2

Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.[22]
Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan][23]

ThomasSuyatnodkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
‘penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.
Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan[24]

Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
[penanggung atau penjaminwesel.
Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM JAMINAN[25]

1. Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya[26]

jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur
( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut Penguasaannya
Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.[27]

Jaminan Umum
Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid" atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya.[28]

Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)[29]

Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.[30]

Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.[31]

Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".[32]

Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang[33]


5.      Menurut tulisan dari Blog Junaidi, Pengertian Hukum Jaminan adalah :

Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan  fasilitas/kredit.[34]

Azas hukum jaminan :
asas publicitet : asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotik harus didaftarkan.[35]
asas specialitet : bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hak hipotik  hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang – barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu.[36]
asas tak dapat dibagi – bagi : asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik,dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
asas inbezittstelling yaitu barang jaminan ( gadai ) harus berada pada penerima gadai.
asas horizontal yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.[37]

Jaminan ada 2 (dua) yaitu :
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap benda-benda tertentu maupun orang tertentu. [38]

Orang lebih memilih Jaminan Khusus karena :
Eksekusi benda jaminannya lebih mudah, sederhana dan cepat jika debitur melakukan wanprestasi
Kreditur jaminan khusus didahulukan dibanding kereditur jaminan umum dalam pemenuhan piutangnya.  [39]

Jaminan Khusus ada 2 (dua) yaitu :
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat di peralihkan (contoh : Hipotik, gadai dll).
Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (Contoh borgtocht)[40]

Jaminan Kebendaan ada 2 (dua) yaitu :
Benda Bergerak, lembaga jaminannya adalah : Gadai, Fidusia
Benda Tidak Bergerak lembaga jaminannya : Hypotik dan hak tanggungan[41]


6.      Menurut tulisan dari Blog Fatma_as, Pengertian Jaminan Kebendaan adalah :

PENGERTIAN JAMINAN kEBENDAAN
  • Yg dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah adanya benda tertentu yang diikat secara khusus.
  • Misalnya : Pak wisnu pinjam uang ke BANK Mandiri dg jaminan sertifikat hak atas tanahnya yg luas 2000 m2 (Hak Tanggungan)
  • Sedangkan Jaminan perorangan adalah adanya kesanggupan pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban (utang) debitur apabila debitur wanprestasi. [42]
Contoh Jaminan Perorangan
  • Bu Aminah seorang dosen Fakultas Hukum meminjam uang sebesar Rp. 30 juta dengan jaminan Rektornya
  • Si ani seorang buruh pabrik meminjam uang pada Bank Mandiri sebesar 5 juta yg menjamin adalah Direkturnya.
  • Jadi dlm hk jamianan perorangan hrs ada hubungan antara si peminjam dg si penjamin yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara buruh dan majikan. [43]
Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya Pengertian Jaminan adalah suatu benda,barang ataupun perorangan yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang yang juga menimbulkan hubungan langsung pada pihak yang memeberikan dan menerima jaminan tersebut.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.




[1] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[2] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html
[3] http://blogingria.blogspot.com/2012/03/hukum-jaminan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar