Asuransi Tanggung Gugat
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa
Pengertian / Tentang Asuransi Tanggung Gugat yang dikemukakan oleh beberapa
penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi
satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah
sebagai berikut ini :
1. Menurut tulisan dari blog Bina Gaby
Young, Asuransi Tanggung Gugat (Asuransi Tanggung Gugat Profesi) adalah :
Memberikan
indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum
kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena
kelalaian para karyawannya.[1]
Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap:
· Kegagalan dalam melaksanakan
profesi,
· Terwujudnya kerugian,
· Tuntutan ganti rugi.
Proses
dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama.
Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi
misalnya baru dpt dilihat dalam beberapa bulan, bahkan sampai
beberapa tahun kemudian.[2]
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
· Mempelajari dengan baik
proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang
dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara
pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan.
· Memastikan kesehatan keuangan
dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
· Menanyakan kartu keagenan dari
agen yang menawarkan jika melalui agen.
· Mengisi Surat Permohonan
Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan
ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
· Limit indemnity yang akan diberikan[3]
Dengan
siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk
tersebut bisa didapatkan melalui:
· Agen Asuransi yang
bersertifikat.
· Broker Asuransi terutama untuk
resiko yang komplit
· Langsung menghubungi perusahaan
Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau
mendatangi langsung.[4]
Apa
yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
· Surat penawaran dari perusahaan
· Memastikan agen yang
bersertifikat
· SPPA
· Memastikan data-data dalam SPPA
telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
· Membaca kontrak/polis secara
seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi
polis.
· Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data
dalam polis yang diberikan.
· Resiko sendiri atau deductible[5]
Apa
yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu
kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan,
tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
· Meminta klarifikasi ke
perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses
perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
· Mengadukan ke Badan Mediasi
Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika
masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui
arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[6]
2. Menurut tulisan dari blog Bina salah
satu blog, Asuransi Tanggung Gugat adalah :
Apakah
yang dimaksud dengan“Asuransi Tanggung Gugat”?
Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)[7]
Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.[8]
Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga
Apakah biaya pembelaan perkara ditanggung? Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin dibawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.[9]
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.[10]
Asuransi
Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
a.General Liability :
-
Public Liability
-
Product Liability
-
Comprehensive General Liability
b.Professional Liability:
-
Medical Malpractice
-
Professional Indemnity
-
Directors and Officers Liability
c.Employers Liability and Workmen's
Compensation[11]
Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?
a. Perusahaan Manufaktur :
Barang
konsumsi : Makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal,
minyak goreng dan sejenisnya
Tekstil
dan industri penunjangnya: benang, kain, pakaian jadi/garmen
Stationery
: alat tulis, kertas dan sejenisnya
Otomotif
: ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan dan sejenisnya
Farmasi
dan industri terkait: Obat, alat kedokteran dan sejenisnya[12]
b. Perusahaan Non-Manufaktur:
Keuangan:
bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
Konstruksi:
konsultan pembangunan, kontraktor,agen property dan sejenisnya
Asuransi:
perusahaan asuransi, reasuransi, pialang dan sejenisnya
Pariwisata:
agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi dan sejenisnya
Perdagangan:
department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
Lain-lain:
car rental, outsourcing company, building management (apartment,
kantor,mal,hotel), even organizer dan sejenisnya[13]
c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
Kesehatan:
Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
Pendidikan:
sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
Yayasan
Lembaga
swadaya
Dana
pensiun[14]
Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?
Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda[15]
3. tulisan
dari blog Bina Menurut Dormatio Rumapea, Asuransi Tanggung Gugat adalah :
Asuransi
Tanggung Gugat (Comprehensive
General Liability Insurance) adalah
produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung,
terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak
Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.
Produk Asuransi Tanggung Gugat sendiri tidak
terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).[16]
*Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau ‘TJH’ adalah kewajiban menurut
Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila
risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami
kerugian.[17]
CONTOH KASUS
SEDERHANA
Masih
bingung soal pengartian Asuransi Tanggung Gugat? Berikut gue kasih contoh
sederhana... ^^
Ada
seorang dokter melakukan mal-praktek seperti alat operasi ketinggalan di badan
pasien. Biasanya pasien ga bakalan terima kan tuh? Digugatlah doi sampai ke
pengadilan. Namanya saja sudah masuk meja hijau, pasti bakalan banyak dana yang
perlu keluar disana – sini; mulai dari pengacara, biaya perkara ngana – nganu,
dsb.[18]
Nah, asuransi
tanggung gugat mampu memfasilitasi perihal dana – dana ini dan juga keharusan
untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga. Tapi yaaa.. terms and
conditions apply… ^^ [19]
Contoh lain
misalnya suatu perusahaan makanan terpacking yang ternyata produk makanan yang
di produksinya diduga beracun lalu di gugat masyarakat, atau mungkin kecelakaan
pesawat yang diduga terjadi dikarenakan kondisi pesawat tidak layak, dan masih
banyak contoh - contoh lainnya. [20]
4. tulisan
dari blog Bina Menurut sebuah blog, Asuransi Tanggung Gugat adalah :
Asuransi Tanggung gugat adalah produk
asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung,
terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak
Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/
perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)[21]
Tanggung
Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di
penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin
oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian. [22]
Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga
Apakah
biaya pembelaan perkara ditanggung?
Ya,
biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin dibawah
Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu
dan dana dalam jumlah yang cukup besar.[23]
Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian fessional Liability:
- Medical keuangan
(Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang
dideritanya.[24]
Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
- Public Liability
- Product Liability
- Comprehensive General Liability[25]
b.Pro
Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors and Officers Liability[26]
c.Employers
Liability and Workmen's Compensation
Perusahaan
dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?[27]
a. Perusahaan Manufaktur :
-Barang konsumsi : Makanan dan minuman,
barang kebutuhan rumah tangga dan personal,
minyak goreng dan sejenisnya
-Tekstil dan industri penunjangnya: benang,
kain, pakaian jadi/garmen
-Stationery : alat tulis, kertas dan sejenisnya
-Otomotif : ban, suku cadang, asesori,
perakitan kendaraan dan sejenisnya
-Farmasi dan industri terkait: Obat, alat
kedokteran dan sejenisnya
[28]
b. Perusahaan Non-Manufaktur:
b. Perusahaan Non-Manufaktur:
-Keuangan: bank, perusahaan sekuritas,
leasing company, dan sejenisnya
-Konstruksi: konsultan pembangunan,
kontraktor,agen property dan sejenisnya
-Asuransi: perusahaan asuransi, reasuransi,
pialang dan sejenisnya
-Pariwisata: agen perjalanan, hotel,
restoran, taman rekreasi dan sejenisnya
-Perdagangan: department store,
supermarket/hyperstore, dan lain-lain
-Lain-lain: car rental, outsourcing company,
building management (apartment,
kantor,mal,hotel), even organizer dan
sejenisnya[29]
c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
-Kesehatan: Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
-Pendidikan: sekolah, kampus, tempat kursus, dan
sejenisnya
-Yayasan
-Lembaga swadaya[30]
-Dana pensiun
Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?
Terlepas
dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap
organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal
dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini
terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana)
untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap
kelangsungan bisnis anda [31]
Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya Asuransi Tanggung Gugat adalah sebuah jenis produk yang diberikan oleh pihak asuransi untuk para debiturnya yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung.
Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan
kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang
perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan
terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar