Minggu, 21 Desember 2014

Beberapa Pengertian Asuransi Tanggun Gugat

Asuransi Tanggung Gugat
Oleh : Wahyu Richo R
Beberapa Pengertian / Tentang Asuransi Tanggung Gugat yang dikemukakan oleh beberapa penulis / beberapa sumber dari internet yang kami ambil, kami rangkum menjadi satu dan kami sebutkan untuk menambah wawasan / sumber referensi penulis ialah sebagai berikut ini :

1.      Menurut tulisan dari blog Bina Gaby Young, Asuransi Tanggung Gugat (Asuransi Tanggung Gugat Profesi) adalah :

Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.[1]

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu  yang  panjang dan dibagi dalam tiga tahap:  
·    Kegagalan dalam melaksanakan profesi,
·    Terwujudnya kerugian,
·    Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt dilihat dalam  beberapa bulan, bahkan  sampai beberapa tahun kemudian.[2]

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
·    Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
·    Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
·    Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
·    Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
·    Limit indemnity yang akan diberikan[3]

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
·    Agen Asuransi yang bersertifikat.
·    Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
·    Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.[4]

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
·    Surat penawaran dari perusahaan
·    Memastikan agen yang bersertifikat
·    SPPA
·    Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
·    Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
·    Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
·    Resiko sendiri atau deductible[5]

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
·    Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
·    Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[6]


2.      Menurut tulisan dari blog Bina salah satu blog, Asuransi Tanggung Gugat adalah :

Apakah yang dimaksud dengan“Asuransi Tanggung Gugat”?

Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)[7]

Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.[8]

Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga
Apakah biaya pembelaan perkara ditanggung? Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin dibawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.[9]

Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.[10]


Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
- Public Liability
- Product Liability
- Comprehensive General Liability
b.Professional Liability:
- Medical Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors and Officers Liability
c.Employers Liability and Workmen's Compensation[11]

Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?

a. Perusahaan Manufaktur :
Barang konsumsi : Makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng dan sejenisnya
Tekstil dan industri penunjangnya: benang, kain, pakaian jadi/garmen
Stationery : alat tulis, kertas dan sejenisnya
Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan dan sejenisnya
Farmasi dan industri terkait: Obat, alat kedokteran dan sejenisnya[12]

b. Perusahaan Non-Manufaktur:
Keuangan: bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
Konstruksi: konsultan pembangunan, kontraktor,agen property dan sejenisnya
Asuransi: perusahaan asuransi, reasuransi, pialang dan sejenisnya
Pariwisata: agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi dan sejenisnya
Perdagangan: department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
Lain-lain: car rental, outsourcing company, building management (apartment, kantor,mal,hotel), even organizer dan sejenisnya[13]

c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
Kesehatan: Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
Pendidikan: sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
Yayasan
Lembaga swadaya
Dana pensiun[14]

Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?

Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda[15]


3.      tulisan dari blog Bina Menurut Dormatio Rumapea, Asuransi Tanggung Gugat adalah :

Asuransi Tanggung Gugat (Comprehensive General Liability Insurance) adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat sendiri tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).[16]

*Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau ‘TJH’ adalah kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.[17]

CONTOH KASUS SEDERHANA 
Masih bingung soal pengartian Asuransi Tanggung Gugat? Berikut gue kasih contoh sederhana... ^^
Ada seorang dokter melakukan mal-praktek seperti alat operasi ketinggalan di badan pasien. Biasanya pasien ga bakalan terima kan tuh? Digugatlah doi sampai ke pengadilan. Namanya saja sudah masuk meja hijau, pasti bakalan banyak dana yang perlu keluar disana – sini; mulai dari pengacara, biaya perkara ngana – nganu, dsb.[18]
Nah, asuransi tanggung gugat mampu memfasilitasi perihal dana – dana ini dan juga keharusan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga. Tapi yaaa.. terms and conditions apply… ^^ [19]

Contoh lain misalnya suatu perusahaan makanan terpacking yang ternyata produk makanan yang di produksinya diduga beracun lalu di gugat masyarakat, atau mungkin kecelakaan pesawat yang diduga terjadi dikarenakan kondisi pesawat tidak layak, dan masih banyak contoh - contoh lainnya. [20]


4.      tulisan dari blog Bina Menurut sebuah blog, Asuransi Tanggung Gugat adalah :

Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)[21]

Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian. [22]

Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga
Apakah biaya pembelaan perkara ditanggung?
Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin dibawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.[23]

Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian fessional Liability:
- Medical keuangan (Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.[24]

Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
- Public Liability
- Product  Liability
- Comprehensive General Liability[25]
b.Pro
 Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors and Officers Liability[26]

c.Employers Liability and Workmen's Compensation
Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?[27]

a. Perusahaan Manufaktur :
-Barang konsumsi : Makanan dan minuman,     barang kebutuhan rumah tangga dan personal,
minyak goreng dan sejenisnya
-Tekstil dan industri penunjangnya: benang, kain, pakaian jadi/garmen
-Stationery : alat tulis, kertas dan sejenisnya
-Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan dan sejenisnya
-Farmasi dan industri terkait: Obat, alat kedokteran dan sejenisnya
[28]
b. Perusahaan Non-Manufaktur:
-Keuangan: bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
-Konstruksi: konsultan pembangunan, kontraktor,agen property dan sejenisnya
-Asuransi: perusahaan asuransi, reasuransi, pialang     dan sejenisnya
-Pariwisata: agen perjalanan, hotel, restoran, taman     rekreasi dan sejenisnya
-Perdagangan: department store,     supermarket/hyperstore, dan lain-lain
-Lain-lain: car rental, outsourcing company, building management (apartment,
kantor,mal,hotel), even organizer dan sejenisnya[29]

c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
-Kesehatan: Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
-Pendidikan: sekolah, kampus, tempat kursus, dan  sejenisnya
-Yayasan
-Lembaga swadaya[30]

-Dana pensiun
Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?

Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda [31]


Menurut saya berdasarkan kesimpulan saya Asuransi Tanggung Gugat adalah sebuah jenis produk yang diberikan oleh pihak asuransi untuk para debiturnya yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung.


Setidaknya itu yang saya dapat tuliskan kurang lebihnya saya mohon maaf karena saya juga sedang pada tahap belajar yang perlu banyak pengalaman dan pembelajaran yang lebih banyak lagi, sekian dan terimakasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar