Diunduh : 27
November 2014
Penulis : -
Judul : Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor
24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada
di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia
menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT.
Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes dan PT
Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan
menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab
terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor
perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
Kepesertaan
Wajib
Setiap warga negara Indonesia dan
warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib
menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib
mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga
yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota
keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya
ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya
wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja
informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib
mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang
diinginkan.
Jaminan kesehatan secara
universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019,
diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk
menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Dasar
hukum
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Sejarah
pembentukan
Sejumlah fraksi di DPR dan
pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi
selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya
disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan
Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011.
Menteri Keuangan (saat itu) Agus
Martowardojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu
memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat
katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang
memberatkan kondisi perekonomian.
Besaran
iuran
Di tahap awal program BPJS
kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk
menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.
Pada September 2012, pemerintah
menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp22 ribu per orang per bulan.
Setiap peserta BPJS nanti harus membayar iuran tersebut, kecuali warga miskin
yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun pada Maret 2013,
Kementerian Keuangan dikabarkan memotong besaran iuran BPJS menjadi Rp15,500,
dengan alasan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Pemangkasan anggaran iuran BPJS
itu mendapat protes dari pemerintah DKI Jakarta. DKI Jakarta menganggap iuran
Rp15 ribu per bulan per orang tidak cukup untuk membiayai pengobatan warga
miskin. Apalagi DKI Jakarta sempat mengalami kekisruhan saat melaksanakan
program Kartu Jakarta Sehat. DKI menginginkan agar iuran BPJS dinaikkan menjadi
Rp23 ribu rupiah per orang per bulan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)
sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal
untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran
iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk
golongan satu sebesar Rp38.000.
Sementara itu kalangan anggota
DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar Rp27
ribu per orang per bulan.
Proses
transformasi
Kementerian Sosial mengklaim
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku pada awal 2014
akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia.
Namun pelaksanaan Sistem Jaminan
Sosial Nasional oleh BPJS pada 2014 diperkirakan terkendala persiapan dan
infrastruktur. Misalnya, jumlah kamar rumah sakit kelas III yang masih kurang
123 ribu unit. Jumlah kamar rumah sakit kelas III saat ini tidak bisa menampung
29 juta orang miskin. Kalangan DPR menilai BPJS Kesehatan belum siap beroperasi
pada 2014 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar