Sumber : http://saifullah.lecturer.uin-malang.ac.id/2013/11/20/paradigma-metodologi-penelitian-hukum/
Diunduh : 3
Maret 2015
Penulis : Saifullah
Penyusun : Wahyu
Richo Rusdika
Judul : Hakikat
/ Metodologi Penelitian Hukum
( Bagian
Pertama )
Tiga landasan ilmu pengetahuan atau yang sering
disebut dengan tiga tiang peyangga ilmu pengetahuan dalam kajian filsafat ilmu
yaitu ontologi, epistimologi dan aksiologi atau teleologis. Ketiga unsur ini
merupakan tolok ukur dalam membangun The Body of Knowledge.
Salah satu tiang penopang dalam bangunan ilmu pengetahuan adalah epistimologi. Epistimologi merupakan asas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh pengetahuan. Epistimologi membahas secara mendalam segenap proses yang terlibat dalam usaha untuk memperoleh pengetahuan. Epistimologi merupakan teori pengetahuan yang diperoleh melalui proses metode keilmuan dan sah disebut sebagai keilmuan.
Salah satu tiang penopang dalam bangunan ilmu pengetahuan adalah epistimologi. Epistimologi merupakan asas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh pengetahuan. Epistimologi membahas secara mendalam segenap proses yang terlibat dalam usaha untuk memperoleh pengetahuan. Epistimologi merupakan teori pengetahuan yang diperoleh melalui proses metode keilmuan dan sah disebut sebagai keilmuan.
Dengan epistimologi maka hakikat keilmuan akan
ditentukan oleh cara berfikir yang dilakukan dengan sifat terbuka, dan
menjunjung tinggi kebenaran di atas segala-galanya. Oleh sebab itu aliran yang
berkembang dalam menopang konsep epistimologi menunjukkan koridor di atas
seperti rasionalisme, empirisme, kritisme, positivisme, fenomenologi.
Konsep epistimologi secara eksplisit dapat dikaji dari
penerapan metode ilmiah. Makna metode ilmiah dalam penerapan metodologis
merupakan prosedur yang mencakup berbagai tindakan pikiran, pola kerja, cara
teknis, dan tata langkah untuk memperoleh pengetahuan yang baru atau
mengembangkan pengetahuan yang ada. Langkah-langkah semakin bervariasi dalam
ilmu pengetahuan tergantung pada bidang spesialisasinya.
Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu
memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan:
- kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun.
- menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut dan.
- melakukan verfikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan secara faktual.
Ketiga hal di atas secara akronim disebut dengan
logico hypotetico verificative-deducto hypothetico verificative. Kerangka
pemikiran yang logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam
mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verifikasi secara empiris
berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap
kenyataan faktual. Verfikasi ini berarti bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran
lain, selain yang terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak hipotesis).
Demikian juga verifikasi faktual membuka diri atas kritik terhadap kerangka
pemikiran yang mendasari pengajuan hipotesis. Kebenaran ilmiah dengan
keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya
berulang berdasarkan cara berfikir kritis.
Dalam epistimologi terdapat asas moral yang secara implisit
dan eksplisit masuk dalam logico hypotetico verificative-deducto hypothetico
verificative yaitu bahwa dalam proses kegiatan keilmuan, setiap upaya ilmiah
harus ditujukan untuk menemukan kebenaran, yang dilakukan dengan penuh
kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan langsung tertentu dan hak hidup yang
berdasarkan kekuatan argumentasi secara individual.
Dalam beberapa kajian filsafat ilmu, posisi
epistimologi ini mempunyai standar pengujian yang kokoh karena didasari
postulat value free. Konsep ini berbeda dengan ontologi dan aksiologi yang
sangat rawan untuk disalahgunakan karena unsur subjektivitasnya sangat tinggi
dalam dua bidang ini sehingga dilihat tidak bebas nilai.
Upaya melakukan kajian epistimologi dalam metode
penelitian adalah pengeksplorasian konsep dasar yang menjadi blue print bagi
pola pengembangan pembelajaran matakuliah ini. Pengeksplorasian ini dilakukan
dengan tujuan ke depan terdapat upaya-upaya pemaduan atau integrasi
epistimologi antara metodologi penelitian hukum dan metodologi penelitian hukum
Islam sampai pada pembentukan prototipe metodologinya. Selanjutnya akan
dihasilkan sebuah perpaduan yang komprehensif integral bagi perumusan awal
substansi pembelajaran metode penelitian hukum yang diajarkan di Program Studi
Ahwal Al-Syakhshiyah. Upaya pengembangan matakuliah tersebut sesuai dengan
salah satu konsep startegi pengembangan ilmu yaitu ilmu dan konteksnya saling
meresapi dan saling mempengaruhi untuk memberi kemungkinan bagi timbulnya
gagasan-gagasan baru yang aktual dan relevan bagi pemenuhan kebutuhan sesuai
dengan waktu dan keadaan (science for the sake human progres).
Metode penelitian hukum dan metode penelitian hukum
Islam dalam proses aplikasi dan pengembangannya mengalami berbagai pengaruh
baik itu faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal misalnya
terjadinya perluasan objek studi akibat perkembangan kasus-kasus yang terjadi
di masyarakat secara kultural, terjadi keharmonisan pemikiran tentang objek
kajian yang mengakibatkan terjadinya modifikasi substansi pembelajaran,
hasil-hasil penelitian yang berpengaruh pada proses pembelajaran dan
sebagainya. Secara eksternal hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah
yang mengakibatkan terjadinya perubahan struktural dan sistem legislasi,
tuntutan masyarakat akan kebutuhan prototipe sarjana hukum Islam, tuntutan para
pengguna lulusan (stake holders) dan sebagainya.
Dalam perkembangan metodologi penelitian hukum dan
metodologi penelitian hukum Islam mengalami pengaruh pula dari perkembangan
metodologi penelitian ilmu-ilmu sosial. Hal itu disadari sepenuhnya karena
ranah penelitian dari metodologi penelitian hukum dan metodologi penelitian
hukum Islam berinduk pada ranah makro dalam penelitian ilmu-ilmu sosial.
Keterkaitan tersebut dapat ditelusuri dari paradigma epistimologi dalam
metodologi seperti: positivisme logis (M.Schlick, 1882-1936); rasionalisme
kritis (K.R.Popper 1906-1994); empirisme analitis (A.D.De Groot, 1975);
hermeneutika (Wilhelm Dilthey 1833-1911 diteruskan oleh K.Opel dan J.Habermas);
konstruktivisme kritis (oleh JJJ.Wuisman). Masing-masing aliran ini mempunyai
konsekuensi keilmiahan yang berbeda satu dengan yang lain. Dengan ini akan
terlihat kecenderungan mana dari isme ini yang dianut oleh perkembangan
metodologi penelitian hukum dan metodologi penelitian hukum Islam. Guba dan
Egon mengkaji aspek epistimologi paradigma ilmu dari positivisme,
postpositivisme, critical theory, dan konstruktivisme.
Pemikiran dan penerapan metodologi penelitian hukum
yang berkembang di Indonesia dapat dilihat dari konsep maupun aplikasi
penelitian dalam struktur diskursus. Terlihat jelas, uraian metodologi sangat
dipengaruhi oleh pandangan filsafat yang dianut. Pandangan filsafat ini dapat
ditelusuri dari terdapatnya “benang merah” yang secara konsisten terlihat dalam
uraian teknis operasional bentuk metodologi penelitian hukum yang dianut oleh
peers group. Secara makro dapat hukum yaitu metode penelitian hukum normatif
dan metode penelitian yuridis sosiologis.dirumpunkan dalam dua kategori besar
tentang cara pandang dalam metode penelitian.
Penelitian hukum normatif adalah alur sejarah yang
mengawali penelitian hukum dan tetap konsisten mempertahankan “kenormatifannya”
sebagai aras dan tujuan penelitian hukum. Di luar ini bukan penelitian hukum.
Sebagai bentuk “klasik” dari penelitian hukum, hal ini tercermin dari
tokoh-tokoh yang menganutnya termasuk modifikasi-modifikasi yang dilakukan.
Modifikasi yang dibangun dari kerangka dasar penelitian tetap berbentuk
normatif, karena sama sekali melepaskan diri dari anasir eksternal dan bersifat
esoterik. Sebutlah tokoh-tokoh besar seperti : Hans Kalsen, H.L.Hart, John
Austin maupun Rudolf von Jhering seperti yang terurai pada Bab terdahulu.
Penelitian yuridis sosiologis, merupakan bentuk
penelitian hukum yang “membuka diri “ atas perubahan-perubahan sosial khususnya
perkembangan penelitian ilmu-ilmu sosial. Filsafat yang dibangun atas
kontribusi perkembangan ilmu di luar hukum seperti sosiologi, antropologi,
public policy dan sebagainya yang memberikan “warna dinamis” pada pola penjabaran
penelitian. Tokoh yang berpengaruh pada aras penelitian ini, sebutlah
F.Savigny, Donald Black, Eugen Erlich, Adam Podgorecki sampai Roberto
Mangaibera Unger dengan “The Critical Legal Studies Movement”.
Di Indonesia, pola pemahaman dan penerapan metodologi
penelitian hukum berkembang atas kajian mendalam dan modifikasi yang dinamis
para tokohnya. Setiap tokoh mempunyai bentuk pemaknaan terhadap pola-pola yang
berkembang dalam menyusun metodologi penelitian hukum. Sebutlah tokoh-tokoh
seperti : Soerjono Soekanto, Ronny Hanitijo Soemitro, Sunaryati Hartono, Maria
SW Soemardjono sampai Soetandyo Wigjosoebroto. Pemikiran para tokoh ini
berkembang dalam wacana literature dan pendidikan hukum di Indonesia.
Perkembangan yang tidak dinafikan dalam koridor penelitian
hukum adalah dilakukannya eksplorasi yang tiada henti oleh kaum ilmuwan hukum
maupun kaum ilmuan sosial pemerhati metode penelitian hukum untuk melakukan
berbagai penelaahan dan pelebaran wawasan metode penelitian hukum dengan
“mengakses” perkembangan penelitian ilmu-ilmu sosial. Termasuk didalamnya
paradigma penelitian ilmu-ilmu sosial dan teknis operasionalnya menjadi
pemaduan yang menarik dalam kajian penelitian ilmu hukum. Perkembangan ini
berjalan pesat terutama pada penelitian yuridis sosiologis.
Sedemikian lajunya perjalanan metodologi penelitian
ilmu hukum yang “diwarnai” oleh perkembangan metodologi penelitian secara
interdisipliner dan multidisipliner tersebut mengakibatkan “keprihatinan” yang
mendalam Ibu Sunaryati Hartono dengan menulis makalah di tahun 1984 dengan
judul “Kembali Ke Metode Penelitian Hukum”. Alasan yang mendasar yang beliau
sampaikan adalah peneliti hukum yang terlalu “asyik” dengan metodologi
penelitian ilmu-ilmu sosial pada akhirnya meninggalkan aspek “normatif” dari metodologi
penelitian hukum. Padahal disadari metodologi penelitian hukum tidak boleh
meninggalkan aspek normatif, karena hal itu merupakan ciri dari metodologi
penelitian hukum.
Keprihatinan tersebut membawa kesadaran bahwa sejauh
apapun penggunaan metodologi penelitian ilmu-ilmu sosial sebagai “alat atau
pisau analisis” pada hakekatnya membantu peneliti untuk mengungkapkan “fenomena
sosial” dari tineliti agar “bekerjanya hukum dalam masyarakat” dapat
dideskripsikan secara utuh mendekati realitas sosial yang terjadi.
“Keberanian” untuk mengungkapkan penemuan dalam upaya
pemaduan konsep dasar metodologi penelitian hukum dengan metodologi penelitian
sosial yang diposisikan sebagai “pelengkap” oleh peneliti hukum dituntun oleh
dasar-dasar argumentasi yang rasional empirik sehingga tingkat kepercayaan peers
group dapat memahami.
Salah satu cara untuk mengetahui perkembangan
metodologi penelitian hukum adalah dengan menelusuri alur pemikiran metodologi
penelitian hukum dapat dibagi dalam dua hal yang mendasar yaitu:
a. Jurisprudential Model yang mengedepankan
aspek-aspek : rules, logic, universal, participant, practical, and decesion.
b. Sociological Model yang mengedepankan aspek-aspek :
social structure, behaviour, variable, observer, scientific and explanation.
Kedua model di atas yang merupakan pola pengembangan dari
two models of law dari Donald Black (1989), yang melihat persoalan
pengembangan dan pembagian model hukum dengan menitiberatkan pada : focus,
process, scope, perspective, purpose dan goal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar