Diunduh : 3
Maret 2015
Penulis : Dhiki Kurnia
Penyusun : Wahyu
Richo Rusdika
Judul : Tujuan
Penelitian Hukum dan Macam-macam Penelitian Hukum
Metode Penelitian Hukum
1. Jenis – Jenis Penelitian
Hukum
Secara singkat macam – macam penelitian itu mencakup sebagai berikut :
A. Dari sudut sifatnya ;
a.
Penelitian Exploratif (Penjajagan). Terbuka, mencari-cari, pengetahuan peneliti
tentang masalah yang diteliti masih terbatas. Pertanyaan dalam studi penjajagan
ini misalnya : Apakah yang paling mencemaskan anda dalam hal infrastruktur di
daerah Kalbar dalam lima tahun terakhir ini? Menurut anda, bagaimana cara
perawatan infrastruktur jalan dan jembatan yang baik.
b.
Penelitian Deskriptif. Mempelajari masalah dalam masyarakat, tata cara yang
berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi, sikap, pandangan, proses yang
sedang berlangsung, pengaruh dari suatu fenomena; pengukuran yang cermat
tentang fenomena dalam masyarakat. Peneliti mengembangkan konsep, menghimpun
fakta, tapi tidak menguji hipotesis.
c.
Penelitian Eksplanasi (Penjelasan). Menggunakan data yang sama, menjelaskan
hubungan kausal antara variabel melalui pengujian hipotesis.
B. Dari
sudut bentuknya ;
a. Penelitian diagnostic.
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya
suatu peristiwa
b. Penelitian Preskriptif.
c. Penelitian evaluative.
Mencari jawaban tentang pencapaian tujuan yang digariskan sebelumnya. Evaluasi
di sini mencakup formatif (melihat dan meneliti pelaksanaan program), Sumatif
(dilaksanakan pada akhir program untuk mengukur pencapaian tujuan).
C. Dari sudut tujuannya ;
a. Penelitian “fact-finding”.
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
b. Penelitian “problem-identifcation”.
Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
c. Penelitian
“problem-solution”. Penelitian yang bertujuan untuk menemukan solusi dari
masalah.
D. Dari sudut penerapannya ;
a. Penelitian murni. Bertujuan
untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk
perkembangan metode penelitian.
b. Penelitian terapan. Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Dari sudut tujuan penelitian hokum itu sendiri terdapat ;
a. Metode penelitian hokum normative.
b. Metode penelitian hokum empiris.
Metode penelitian hukum pada umumnya membagi
penelitian atas dua kelompok besar, yaitu metode penelitian hukum normatif dan
metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif diartikan
sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau
dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni
perundang-undangan (horizontal). Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode
penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau
dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.
Kedua model
penelitian hukum tersebut perlu saat ini umum dipahami oleh para penstudi hukum
di Indonesia khususnya. Pemikiran dua model penelitian hukum tersebut tampaknya
saat ini perlu dilakukan pemikiran ulang (rethinking) atasnya. Pemikiran hukum
empiris perlu kita fikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian
ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan
secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat
sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).
Pemikiran filsafat positivisme merupakan bentuk
perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte (1798-1857) merupakan
perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia menyatakan bahwa
perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap pemikiran: tahap teologi,
tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif. Dalam tahap teologi, manusia
mencari kebenaran atas berbagai fenomena yang ada di sekelilingnya, mulai tahap
politeisme (keyakinan atas dewa-dewa) hingga monoteisme (keyakinan atas Tuhan
yang Maha Esa). Tahap kedua adalah tahap metafisik, dimana manusia mulai
menyandarkan kepada kemampuan analis dan logika abstral dan menolak kebenaran
atas kekuatan magis. Hal ini muncul pada masa Renaissance. Kebenaran logika
abstrak mulai ditinggalkan oleh manusia ketika manusia mulai mencari sesuatu
yang bersifat positif, nyata, riil, serta rasional. Tahap inilah yang disebut
sebagai tahapan positif yang melahirkan pemikiran positivisme. Pemikiran Comte
tersebut mendukung faham empirisme yang sangat menjunjung nilai-nilai
kepastian. Sosiologi menurut Comte adalah bentuk nyata ilmu yang nyata atau
positif, selain matematika, astronomi, fisika, kimia, dan biologi. Pemikiran
filsafat positivisme Comte tersebut mempengaruhi perkembangan ilmu hukum yang
melahirkan konsep positivisme hukum.
Pemikiran filsafat positivisme menolak segala
sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara nyata atau empirik atau konkrit dan
positif adanya. Sesuatu yang bersifat abstrak, tidak nyata, tidak positif,
seperti moral, keadilan adalah tertolak. Moral dan keadilan bukanlah hal yang
nyata, keduanya tidak dapat diukur, tidak memiliki standar yang jelas, oleh
karena itulah moral dan keadilan sulit diterima secara nyata, positif, juga
empiris. Mengingat yang benar adalah sesuatu yang bersifat konkrit, positif,
terstandar, empirik, dan dapat diukur dengan jelas, maka hukum juga harus
memiliki standar yang jelas, baku, empiris (nyata) dan positif tentu saja,
dalam hal ini kesemua itu dipenuhi oleh hadirnya Undang-undang. Nyata
undang-undang itu ada, masalah adil atau tidak, itu bukanlah urusan hukum, karena
keadilan tidak dapat diukur, keadilan di satu sisi akan memunculkan keadilan di
sisi yang lain, lalu manakah yang dirasakan paling adil? Sangat-sangat tidak
jelas! Yang jelas yaitu yang konkrit dan positif dalam hal ini adalah
Undang-undang, sebuah pemikiran hukum yang sangat normatif-positivis!
Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya.
Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya.
Berdasarkan pemikiran Auguste Comte di atas,
maka jika kita mengklasifikasikan pemikiran hukum termasuk metodologi hukum
atas hukum empiris dan normatif, maka sesungguhnya keduanya adalah sama. Struktur
bangunan pemikiran hukum keduanya sebangun, karena berasal dari sebuah
pemikiran filsafat yang sama yaitu filsafat positivisme yang mendukung faham
empirisme! Klaim atas kebenaran aliran pemikiran hukum oleh pemikiran hukum
normatif-positivis berbenturan dengan pemikiran hukum empiris-sosiologis
tampaknya perlu kita renungkan ulang, karena keduanya berasal dari induk yang
sama. Kesalahan fikir metodologis atas hukum tersebut sudah selayaknya menjadi
renungan kita bersama.
- Tujuan Penelitian Hukum
Secara khusus, maka tujuan penelitian hokum adalah :
1) Mendapatkan asas-asas hokum
dari ;
a. Hokum positif tertulis
b. Rasa susila warga
masyarakat
2) Sistematika dari perangkat
kaedah-kaedah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan
tertentu. Kecuali dari sistematikanya juga diteliti taraf konsistensinya
3) Taraf sinkronisasi baik
secara vertical maupun secvara horizontal, dari peraturan-peraturan yang
tertulis. Hal ini dapat dilakukan dalam bidang-bidang tertentu yang diatur oleh
hukum. Maupun kaitannya dalam bidang-bidang lain yang mingkin mempunyai
hubungan timbal balik
4) Perbandingan hukum yang
terutama difokuskan pada perbedaan-perbedaan yang terdapat pada aneka macam
sistem (tata) hukum.
5) Sejarah hokum yang menitik
beratkan pada perkembangan hukum
6) Identifikasi terhadap hukum
tidak tertulis atau hukum kebiasaan (adat)
7) Evektifitas dari hokum
tertulis maupun hukum kebiasaan yang tercatat
Sedangkan secara umum tujuannya yaitu :
1) Mendapatkan pengetahuan
tentang gejala hukum, sehingga dapat merumuskan masalah
2) Memperoleh pengetahuan yang
lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa
3) Untuk menggambarkan secara
lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan,perilaku pribadi,dan perilaku
kelompok
4) Mendapatkan keterangan
tentang frekuensi peristiwa hukum
5) Memperoleh data mengenai
hubungan antara suatu gejala hukum dengan gejala lain
6) Menguji hipotesa yang
berisikan hubungan-hubungan sebab-akibat
- Metode Penelitian Hukum dan Studi Islam
Didalam melakukan penelitian
hokum, baik itu yang normatif maupun yang empiris, seyogianya diikuti pula
langkah-langkah yang biasanya dianuti dalam penelitian ilmu-ilmu sosial
lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Perumusan judul penelitian
2. Perumusan pengantar masalah
3. Perumusan masalah
4. Penegasan maksud dan tujuan
5. Penyusunan kerangka
teoritis yang bersifat tentative
6. Penyusunan kerangka yang
konsepsional dan defenisi-defenisi operasionil
7. Perumusan hipotesa
8. Pemilihan metodologi
9. Penyajian hasil-hasil
penelitian
10. Analisa data yang telah
dihimpun
11. Penyusunan suatu ikhtisar
hasil-hasil penelitian
12. Perumusan kesimpulan
13. Penyusunan saran-saran
Pada penelitian hukum
normatif, tidak diperlukan penusunan atau perumusan hipotesa. Mungkin suatu
hipotesa kerja diperlukan, yang biasanya mencakup sistematika kerja dalam
proses penelitian. Didalam penelitian hukum empirispun tidak selalu diperlukan
hipotesa, kecuali apabila penelitiannya bersifat eksplanatoris. Pada penelitian
yang non-eksplanatoris, kadang-kadang juga diperlukan hipotesa, misalnya
apabila penelitian tersebut berujuan untuk menemukan korelasi antara beberapa
gejala yang ditelaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar