Sumber : http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/jenis-tipe-penelitian.html
Diunduh : 3
Maret 2015
Penulis : Sharief Maronie
Penyusun : Wahyu
Richo Rusdika
Judul : Jenis
Data Dari Sudut Sumbernya dan Kekuatan yang Mengikatnya
Jenis & Tipe Penelitian
A. Jenis Penelitian
Jenis Penelitian dapat ditinjau dari berbagai sudut
pandang, oleh karena itu jenis penelitian dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Dari Sudut Sifatnya
a. Penelitian yang bersifat eksploratif (Penjajakan
ataun penjelajahan)
Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan
mengenai suatu gejala tertentu untuk mendapatkan ide-ide baru mengenai suatu
gejala itu. Hal ini dilakukan dalam pengatahuan yang masih baru, belum banyak
informasi menegani masalah diteleiti atau bahkan belum ada sama sekali.
Penelitian ini digunakan sebagai tahap awal dari penelitian-penelitian
selanjutnya.
Dalam bidang ilmu hukum penelitian jenis ini misalnya
penelitian mengenai masalah identifikasi hukum.
b. Penelitian yang bersifat deskriptif
Penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara
tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan atau gejala kelompok tertentu atau
untuk menentukan penyebaran suatau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya
hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Deskripsi
merupakan pertanyaan faktual dalam peristiwa sejarah meliputi what, where,
when, & who.
Penelitian ini kadang berawal dari hipotesis, kadang
juga tidak, dapat membentuk teori-teori baru atau memperkuat teori yang sudah
ada, dan dapat menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.
c. Penelitian yang bersifat eksplanatif (menerangkan)
Penelitian eksplanatif bertujuan untuk menguji
hipotesis-hipotesis tentang ada tidaknya hubungan sebab akibat antara variabel
yang diteliti. Dengan demikian penelitian ini baru dapat dilakukan apabila
informasi-informasi tentang masalah yang diteliti sudah cukup banyak, artinya
telah ada teori sebelumnya dan telah ada penelitian empiris yang menguji
berbagai hipotesis.
Penelitian ini berbentuk eksperimen yang
didominasi ilmu eksakta. Pada Dasarnya, penelitian eksperimen adalah ingin
menguji hubungan sebab akibat, harus ada dua kelompok yang mempunyai ciri-ciri
yang sama, yaitu kelompok pertama adalah kelompok yang diteliti dan kelompok
yang kedua sebagai kelompok kontrol. Pengujiannya dilakukan dengan cara
memberikan perlakuan terhadap kelompok yang diuji atau diteliti, sedangkan
kelompok kontrol tidak diberikan perlakuan. Apabila setelah diberi perlakua ada
perbedaan dengan kelompok kontrol, perbedaan itu adalah akibat dario
pemberian perlakuan tertentu, sedangkan perlakuan yang dikenakan adalah
merupakan sebab dari perbedaan tersebut.
2. Dari Sudut Bentuknya
- Penelitian Diagnostik, Suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab teradinya suatu gejala tertentu.
- Penelitian Perspektif, dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk masalah tertentu.
- Penelitian Evaluatif, dilakukan apabila seseorang ingin menilai program-program yang dijalankan.
3. Dari Sudut Tujuannya
- Penelitian fact finding
- Penelitian problem identification
- Penelitian problem solution
Ketiga jenis penelitian ini pada dasarnya merupakan
penelitian berkelanjutan, dimana penelitian fact finding merupakan
langkah awal untuk menemukan faktanya, kemudian dilanjutkan dengan penelitian
yang bertujuan untuk menemukan masalah (problem finding) untuk
selanjutnya menuju pada mengedintifikasi masalah (problem identification)
dan akhirnya dilakukan penelitian untuk mengatasi masalah (problem solution).
4. Dari Sudut Penerapannya :
- Penelitian dasar/murni atau penelitian untuk pengembangan ilmu.
- Penelitian yang berfokuskan masalah
- Penelitian terapan
Penelitian hukum dapat dibedakan kedalam dua golongan
besar :
1. Penelitian Hukum Normatif, yang terdiri dari :
- Penelitian inventaris hukum positif
- Penelitian Asas-Asas Hukum
- Penelitian Hukum Klinis
- Penelitian Hukum Yang Mengkaji Sistematika Peraturan Perundang-undangan
- Penelitian yang ingin menalaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan
- Penelitian Perbandingan Hukum
- Penelitian Sejarah Hukum
2. Penelitian Hukum yang Sosilogis, terdiri dari :
a. Penelitian berlakunya hukum, yang meliputi :
- Penelitian efektivitas hukum
- Penelitian Dampak Hukum
b. Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Terulis
B. Jenis Data
Di dalam penelitian, lazimnya jenis data dibedakan
atas :
- Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dan sumber pertama
- Data Sekunder, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.
Ciri umum data sekunder :
- Pada umumnya data sekunder dalam keadaan siap terbuat dan dapat dighunaka segera
- Baik bentuk maupun isi sekunder, telah dibentuk dan diisi oleh peneliti-peneliti terdahulu sehingga peneliti kemudian tidak mempunyai pengawasan terhadap pengumpulan, pengolahan, analisis maupun konstruksi data.
- Tidak terbatas oleh waktu dan tempat.
Oleh karena penelitian hukum (normatif) mempunyai
metode tersendiri dibandingkan dengan metode penelitian dan ilmu-ilmu sosial
lainnya, hal itu berakibat pada jenis datanya. Dalam penelitian hukum yang
selalu diawali dengan premis normatif, datanya juga diawali dengan data
sekunder. Bagi penelitian hukum normatif yang hanya mengenal data sekunder,
jenis datanya (bahan hukum) adalah :
1. Bahan Hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang
mengikat, yang terdiri dari :
a. Norma atau kaedah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945
b. Peraturan Dasar : Batang Tubuh UUD 1945
c. Peraturan Perundang-undangan :
- Undang-undang atau peraturan yang setaraf
- Peraturan Pemerintah atau peraturan yang setaraf
- Kepres atau peraturan yang setaraf
- Kepmen atau peraturan yang setaraf
- Perda atau peraturan yang setaraf
d. Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti
hukum adat
e. Yurisprudensi
2. Bahan hukum sekunder, bahan hukum yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan
undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.
3. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang
memberikan petunujuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder
seperti kamus hukum dan ensiklopedia.